Tual News – Kebijakan Bupati Mimika, Eltinus Omaleng yang melantik dan mengambil sumpah jabatan Plt. Sekretaris Daerah ( Sekda ) Kabupaten Mimika, Ir. Nikolaas E. Kuahaty, M.Ec.Dev, minggu kemarin tentu mendapat penolakan Mendagri dan Gubernur Papua, pasalnya Plt. Sekda Mimika adalah Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) aktif, Pemerintah Kabupaten Kaimana, menduduki jabatan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang ( PUPR ) yang meninggalkan tugas sejak tanggal 29 Januari 2020 sampai saat ini. Diduga kuat Kuahaty lari dari kejaran BPK Perwakilan Propinsi Papua Barat atas berbagai temuan penyimpangan keuangan negara pada instansi yang dipimpinya.
Bupati Mimika : Suami Tak Bisa Jalan Terus Bersama Isteri
Hal ini mengemuka dalam surat resmi Bupati Kaimana, Matias Mairuma, yang ditujuhkan kepada Mendagri, Nomor ; 820/518, tertanggal 07 Juli 2020.
“ bahwa salah satu PNS, Pemkab Kaimana, atas nama saudara Ir. Nikolaus E. Kuahaty, M.Ec.Dev, NIP 196411021997121001, jabataan Kepala Dinas PUPR, seperti yang termuat dalam aplikasi SAPK ( Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian), telah meninggalkan tugas dan tak masuk kerja sejak tanggal 29 Januari 2019 hingga saat ini. Saat itu yang bersangkutan meminta ijin untuk kebutuhan pemulihan kesehatan, karena baru selesai operasi dan dengan mempertimbangkan alasan kemanusian, kami memberikan ijin “ Tegas Bupati Kaimana dalam surat tertulis yang tembusanya juga disampaikan kepada Bupati Mimika.
Tujuh Suku Besar Mimika Papua Nyatakan Sikap Tolak Keputusan KPU
Bupati Kaimana, Matias Mairuma menyesalkan sikap Pemkab Mimika yang telah, mengangkat Ir. Nikolaus E. Kuahaty, M.Ec.Dev, menduduki jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Pemkab Mimika sebagai Assisten III, padahal mutasi yang bersangkutan dari Pemkab Kaimana, Propinsi Papua Barat ke Kabupaten Mimika, Propinsi Papua belum mendapat persetujuan dan pengesahan Mendagri, setelah mendapatkan pertimbangan BKN, sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017.
Polres Mimika Tetapkan Tiga ASN Bappeda Terlibat Korupsi Monev 1,6 Millyar
“ Kami tidak pernah terbitkan surat persetujuan pindah dan/ atau rekomendasi untuk kepentingan apapun, termasuk rekomendasi mengikuti seleksi jabatan di instansi lain maupu kabupaten lain kepada yang bersangkutan, karena tugas dan tanggungjawab Kuahaty sebagai pengguna anggaran pada Dinas PUPR Kabupaten Kaimana masih banyak belum terselesaikan dengan baik “ Sesalnya.
Bupati Kaimana mengakui, Plt. Sekda Mimika yang sudah dilantik Bupati Mimika, memiliki banyak temuan hasil Audit Badan Pemeriksaan Keuangan ( BPK ) Perwakilan Propinsi Papua Barat tahun 2011 – 2018 yang belum ditindaklanjuti.
“ Bahkan ada laporan yang kami terima, bahwa selama menjabat Kadis PUPR Kaimana, yang bersangkutan sering mencatut nama Bupati untuk dapat keuntungan finansial dari para rekanan “ Sorotnya. ( TN )