Tual News – Kapolres Maluku Tenggara, AKBP Alfaris Pattiwael, S.I.K, tidak main – main dalam memberantas praktek perjudian di Bumi Larvul Ngabal, terbukti, Sabtu Malam ( 25/07/2020), pukul 22.18 WIT, Team Buser Polres Malra yang dipimpin, Aiptu A. Timisela, melaksanakan penangkapan terhadap seorang laki – laki penjual kupon Judi Togel Berinsial JL alias Cecep ( 46 ) di UN Pantai, Kecamatan Dullah Selatan, Kota Tual.
Kasat Reskrim Polres Malra, IPTU H. Siompo, SE ketika dikonfirmasi tualnews.com, Minggu ( 26/07/2020 ), membenarkan penangkapan seorang laki – laki penjual kupon Judi Togel di Kota Tual.
Kapolres Malra Perangi Narkoba, Judi dan Miras
“ Benar, berdasarkan Surat Perintah Kasat Reskrim Polres Malra, Nomor ; Sprin/380/VII/HUK.6.6/2020, tanggal 04 Juli 2020, Tim Buser dibawah pimpinan Aiptu A. Timisela menangkap satu orang pelaku penjual kupon judi togel di UN pantai, Kota Tual “ Ungkapnya.
Kapolres Malra : Oknum Satpam Kejari Tual Ditahan Polisi Karena Judi Togel
Kasat mengaku, pelaku berinsial JL ( 46 ), agama kristen protestan, yang beralamt di UN pantai, Kecamatan Dullah Selatan, Kota Tual ditangkap bersama barang bukti, satu lembar bola jatuh, dua buah buku mimpi, lima lembar kode judi togel, satu lembar sio togel dan uang kertas sebesar Rp 86.000.
Lima Kasus Judi Togel Diproses Hukum
Dengan penangkapan ini, maka selama tiga bulan memimpin Polres Malra, Kapolres Malra, Alfaris Pattiwael, S.I.K, M.H sudah berhasil menangkap dan memproses lima kasus Judi Togel di Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara.
Polres Malra Sidang Kasus Tipiring, Penjual Sopi Dihukum 1 Bulan & Denda 1 Juta
Rincianya, dua kasus judi togel sudah P-21, satu kasus penyerahan tahap pertama dan satu kasus dalam penanganan dan proses penyidikan Sat Reskrim Polres Malra. ( TN )