Pemkab Malra Kecolongan, Kades Hako Tersangka Dugaan Ijasah Palsu

Ijasah palsu 2

Tual News – Bagian Hukum, Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara, Propinsi Maluku, selama ini kecolongan, pasalnya tak disangka kalau Kepala Desa / Ohoi Hako, Kecamatan Selatan Barat, Hamra Rahakbauw, sudah melakukan pelanggaran hukum dengan menggunakan ijasah palsu dalam proses penyelenggaraan Pemerintahan Desa, khususnya pemanfaatan dan pengelolaan Dana Desa selama ini.

Hal ini terbukti, secara resmi Sat Reskrim Polres Malra menetapkan Kepala Desa / Ohoi Hako, Hamra Rahakbauw, sebagai tersangka kasus dugaan ijasah palsu yang dimilikinya.

“ Benar,  Kepala Ohoi Hako atas nama Hamra Rahakbauw secara resmi ditetapkan tersangka kasus dugaan ijasah palsu dan sudah diperiksa penyidik sebagai tersangka di Sat Reskrim Polres Malra, Jumat ( 24/07/2020 ) “ Ungkap Kasat Reskrim Polres Malra, Iptu H. Siompo.

Kasat Reskrim mengaku, bedasarkan penetapan tersangka oleh polisi, maka  Kades Hako dijerat dengan pasal 263 ayat (1) dan (2 ) KUHP, ancaman hukuman enam tahun penjara.

“ Kades Hako sudah resmi kami tetapkan tersangka dan belum ditahan, namun yang bersangkutan wajib melaporkan diri satu minggu sekali di Polres Malra “ Jelasnya.

Dikatakan, penyidik  sudah melayangkan surat panggilan kepada   Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa ( BPMD ), Kabupaten Maluku Tenggara, untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus dugaan ijasah palsu yang digunakan Kepala Ohoi Hako, namun alasan BPMD kalau mereka belum dapat memberikan keterangan polisi, lantaran  Mantan Kadis BPMD sudah dimutasi jabatan dan berkas yang disodorkan sudah tidak ada di kantor.

Untuk diketahui Kepala Desa / Ohoi Hako, Hamra Rahakbauw, dilaporkan ke Polres Malra, sesuai Laporan Polisi ( LP ), Nomor ; LP/23/I/2020/Maluku/Res-Malra, tanggal 24 Januari 2020, dalam kasus dugaan kepemilikan ijasah palsu.

Sementara itu berdasarkan informasi yang dihimpun tualnews.com, Kasus dugaan ijasah palsu Kepala Ohoi Hako, bakal menyeret para tersangka lainya yang ikut bersama – sama Kepala Desa terlibat dalam dalam pembuatan ijasah palsu tersebut. ( TN )