Tual News – Bupati Malra, M. Thaher Hanubun dan Walikota Tual, Adam Rahayaan, S.Ag di Propinsi Maluku, secara resmi mengeluarkan surat resmi keputusan bersama, nomor : 751 dan 299, tertanggal 30 Juli 2020, tentang pembukaan akses dan ijin penggunaan fasilitas penerbangan pesawat komersil pada Bandara Udarah Karel Sadsuitubun Maluku Tenggara serta pembukaan akses pelayaran kapal penumpang di Pelabuhan Yos Sudarso Kota Tual.
Surat keputusan bersama orang nomor satu di Pemkab Malra dan Pemkot Tual, didasari atas perkembangan penyebaran Corona Virus Disease 19 ( Covid-19 ), yang berdampak luas terhadap sendi kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat di Kabupaten Malra dan Kota Tual.
PELNI : 1.114 Penumpang KM. Ngapulu Tiba Tual, Pelabuhan Ditutup
“ Mengingat dampak sosial dan ekonomi rakyat ditengah Covid-19, maka perlu dilakukan langkah – langkah yang mendorong pemulihan dan peningkatan ekonomi masyarakat melalui, peningkatan akses transportasi dengan memperhatikan protokol kesehatan dalam pencegahan dan penanganan Covid-19 di Malra dan Kota Tual “ Tandas Bupati Malra dan Walikota Tual dalam surat keputusan bersama itu.
Satreskrim Polres Malra Tangkap Pelaku Penculikan Bayi di Pelabuhan Tual
Dalam surat yang ditandatangani bersama tersebut, memutuskan pembukaan akses dan ijin penggunaan fasiltas penerbangan pesawat komersil pada Bandara Udarah Karel Sadsuitubun Maluku Tenggara serta pembukaan akses pelayaran kapal penumpang di Pelabuhan Yos Sudarso Kota Tual, mulai diberlakukan tanggal 03 Agustus 2020.
Walikota Tual Surati Menhub Icin Kapal PELNI Masuk Tanpa Penumpang
“ Penggunaan fasilitas Bandara dan Pelabuhan, terhitung tanggal 03 Agustus 2020, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan Covid-19, sesuai ketentuan Perundang – Undangan yang berlaku “ Jelasnya.
Cegah Covid-19, Bupati Tanimbar Tutup Akses Masuk – Keluar Kapal PELNI
Dikatakan, pembukaan akses transportasi laut dan udarah di Nuhu Evav, akan dilakukan evaluasi kembali, berdasarkan perkembangan situasi penyebaran Covid-19 di Kabupaten Malra dan Kota Tual.
Surat keputusan bersama itu, tembusanya juga disampaikan kepada Menteri Perhubungan RI, Mendagri di Jakarta, Gubernur Maluku di Ambon, Forkopimda, DPRD Malra dan Kota Tual, Dinas Perhubungan, Kepala Bandara Karel Sadsuitubun Langgur, Kepala Syahbandar, Kepala PT. PELNI dan ASDP di Kota Tual. ( TN )