Pelantikan Plt Sekda Mimika Cacat Hukum, Gubernur Papua Batalkan SK

Pelantikan nicholas jadi plt sekda
Bupati Mimika, Eltinus Omaleng Tak Peduli Surat Gubernur Papua, dan tetap melantik Ir. Nikolaus E. Kuahaty, M.Ec.Dev, sebagai Plt. Sekda Mimika, Rabu 22 Juli 2020. ( foto. seputarpapua.com )

Tual News- Bupati Kabupaten Mimika, Propinsi Papua, Eltinus Omaleng benar – benar keras kepala dan menunjukan kepemimpinan otoriter, terbukti walaupun Pemerintah Propinsi Papua, melalui Sekretaris Daerah ( Sekda ), DR. Muhammad Ridwan Rumasukun, SE.MM, secara resmi melayangkan surat kepada Bupati Mimika, melalui surat tertanggl 21 Juli 2020, Nomor ; 133./11249/SET, perihal ; pembatalan Surat Gubernur Papua, Nomor ; 133/10002/SET tanggal 1 Juli 2020, perihal persetujuan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Mimika, namun Bupati Mimika tetap melaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan, Ir. Nikolaus E. Kuahaty, M.Ec.Dev, selaku Plt. Sekda Mimika, menggantikan Marthen Paiding yang memasuki masa pensiun tanggal 22 Juli 2020, di Pendopo Rumah Negara SP 3, Timika, Rabu ( 22/07/2020 ).

Didalam surat tertulis Sekda Papua yang tembusanya juga disampaikan kepada Mendagri, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara ( ASN ) di Jakarta dan Kepala Kantor Regional IX BKN serta Inspektur Provinsi Papua di Jayapura, menjelaskan kalau sesuai Surat Menteri Dalam Negeri, Nomor ; 820/3763/OTDA tanggal 21 Juli 2020, perihal ; klarifikasi poses mutasi atas nama Ir. Nikolaus E. Kuahaty, M.Ec.Dev, yang ditujukan kepada Gubernur Papua Barat dan tembusanya juga sampai kepada Bupati Mimika, maka dengan ini kami mencabut dan membatalkan Surat Gubernur Papua,  Nomor ; 133/10002/SET tanggal 1 Juli 2020, perihal persetujuan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Mimika.

“ Dengan hormat kami sampaikan, bahwa dalam rangka menjamin obyektifitas dan tertib administrasi kepegawaian dilingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika, maka dengan ini kami mencabut dan membatalkan Surat Gubernur Papua, Nomor ; 133/10002/SET, tanggal 1 Juli 2020, perihal persetujuan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Mimika, terhitung mulai tanggal ditetapkanya surat ini “ Tegas Sekda Provinsi Papua.

Selanjutnya kata Sekda Papua, Bupati Mimika harus mengusulkan kembali Calon Plt. Sekda Kabupaten Mimika yang memenuhi syarat sesuai ketentuan yang berlaku dari Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Pemkab Mimika.

“ Diminta perhatian saudara agar segera melaksanakan seleksi terbuka, JPT Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Mimika, sesuai mekanisme dan prosudur ketentuan Undang – Undang Nomor ; 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara ( ASN ), Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun  2017, tentang Manajemen PNS dan dan Peraturan Menpan RB Nomor 15 tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan kompetitif dilingkungan instansi Pemerintah “ Pintahnya.

Sekda Papua juga mengingatkan Bupati Mimika, agar memperhatikan surat edaran Menpan – RB, Nomor 52 tahun 2020, tentang  Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan kompetitif dilingkungan instansi Pemerintah, ditengah kondisi kedaruratan kesehatan masyarakat pada pandemi Covid-19. ( TN )