Tual News – Sidang Paripurna DPRD Kota Tual, dalam rangka pembacaan Surat Keputusan DPRD Kota Tual, Nomor : 11 tahun 2020, tentang penetapan rekomendasi DPRD Kota Tual terhadap tenaga honorer Pemkot Tual di Kantor DPRD Malra, Kamis ( 30/07/2020 ), diwarnai aksi protes Anggota DPRD Kota Tual, Sulaiman Letsoin, pasalnya SK rekomenasi DPRD Kota Tual yang biasanya dibacakan Sekretaris DPRD Kota Tual, Agung Renwarin, akhirnya dibacakan mantan Wakil Ketua Pansus Honorer, Rahman Rettob.
Rettob yang baru naik podium membacakan Surat Keputusan DPRD Kota Tual itu, harus mendapat interupsi Anggota DPRD Kota Tual, Sulaiman Letsoin yang mempertanyakan Pimpinan Sidang yakni Wakil Ketua DPRD Kota Tual, Ali Mardana, SE.
Namun Mardana yang memegang palu sidang menjawab dengan santai kalau hal ini sudah menjadi Keputusan Lembaga DPRD Kota Tual yang merekomendasikan Anggota DPRD Kota Tual, Rahman Rettob membacakan Surat Keputusan DPRD Kota Tual tentang penetapan rekomendasi DPRD Kota Tual terhadap tenaga honorer Pemkot Tual.
Akhirnya Rettob melanjutkan pembacaan rekomendasi DPRD Kota Tual. Turut hadir mewakili Walikota Tual, Adam Rahayaan, S.Ag pada Rapat Paripurna tersebut, Asisten II Walikota Tual, Jamal Rahareng bersama seluruh pimpinan OPD Pemkot Tual dan para undangan.
Sedikitnya sembilan butir rekomendasi DPRD Kota Tual yang dibacakan, Rahman Rettob saat itu yakni, kebijakan pengurangan tenaga honorer Pemkot Tual sangat berdampak pada kinerja dan pelayanan OPD yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, karena kurangnya ketersediaan jumlah PNS dalam pembagian kerja.
“ DPRD menilai pengadaan tenaga honorer, selama ini berjalan secara tertutup untuk kelompok tertentu, sehingga DPRD minta agar dilaksanakan seleksi terbuka untuk umum sesuai kebutuhan masing – masing OPD berdasarkan analisa beban kerja bagi PNS, yang dilakukan melalui tahapan perencanaan, pengumuman, lowongan, pelamaran, seleksi, dan pengumuman hasil seleksi “ pintahnya.
Selain itu DPRD Kota Tual menilai perlu adanya kajian yang relevan terkait pembayaran gaji / upah kerja tenaga honorer dalam lingkup Pemkot Tual, sesuai upah minimum provinsi ( UMR ) Maluku tahun 2020 yakni Rp 2.600.000,- sesuai amanat Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor ; B-m/308/HI.01.00/X/2019, yang mengacu pada data inflasi Nasional.
“ Kami menilai dalam pengusulan SK tenaga honorer Pemkot Tual, seharusnya berdasarkan usulan awal dari OPD, olehnya itu DPRD merekomendasikan agar BKSDM Kota Tual dapat menerbitkan SK tenaga honorer disesuaikan dengan usulan dari OPD masing – masing “ Sorotnya.
Kata Rettob, DPRD Kota Tual berpendapat, bahwa perlu diaktifkan kembali beberapa tenaga honorer yang dirumahkan secara sepihak oleh pimpinan OPD Pemkot Tual pada tahun anggaran 2020.
“ Pembayaran upah tenaga honorer Pemkot Tual pada beberapah OPD terjadi diskriminasi dan tidak memiliki standar jelas, contoh petugas kebersihan jalan pada Dinas Kebersihan, dibayarkan upah Rp 1,5 juta, padahal pola kerjanya harian ( kerja 4 jam, dalam sehari ), tanpa menggunakan metode perhitungan prorata ( metode hitung gaji secara adil ) “ Sesalnya.
Disamping itu, DPRD menemukan kesamaan upah tenaga guru kontrak dipulau dan didaratan, padahal antara dua wilayah itu terdapat perbedaan biaya hidup, termasuk adanya kesamaan upah guru kontrak kualifikasi pendidikan strata satu (S1) dan yang lulusan SMA.
Pansus DPRD Kota Tual Temukan Upah Pegawai Honorer Bervariasi
“ Dengan tipe penganggaran dan pembayaran tersebut secara otomatis membebankan keuangan daerah, olehnya itu DPRD merekomendasikan saudara Walikota Tual agar segera mengevaluasi tata cara pembayaran tenaga honorer, sebagaimana diamanatkan dalam PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan sesuai metode no work, no pay “ Pintah DPRD Kota Tual dalam rekomendasi yang dibacakan Rahman Rettob.
Usai pembacaan rekomendasi tersebut, kemudian Wakil Ketua DPRD Kota Tual, Ali Mardana, SE menyerahkan Keputusan DPRD Kota Tual itu kepada Waliota Tual yang diwakili Asisten II Walikota Tual, Jamal Rahareng. ( TN )