Tual News – Bupati Kabupaten Kaimana, Propinsi Papua Barat, Matias Mairuma mengecam tindakan Bupati Mimika, Eltinus Omaleng yang melantik Plt. Sekda Mimika, Ir. Nikolaus E. Kuahaty, M.Ec.Dev, tidak sesuai aturan dan tidak ada persetujuan proses mutasi Pemkab Kaimana.
Wow..Ternyata Plt Sekda Mimika Adalah Kadis PUPR Kaimana Yang Lari Dari Kejaran BPK
Kecaman Bupati Kaimana itu, dilayangkan secara resmi tertanggal 18 Juli 2020, kepada Bupati Mimika, melalui surat tertulis, Nomor ; 820/42, sifat ; penting, perihal ; proses mutasi sdr. Ir. Nikolaus E. Kuahaty, M.Ec.Dev.
“ Pada prinsipinya Pemkab Kaimana tidak berkeberatan atas keinginan saudara Ir. Nikolaus E. Kuahaty, M.Ec.Dev, untuk pindah ke Pemkab Mimika, asalkan yang bersangkutan mengikuti mekanisme prosudur mutasi sebagai seorang PNS, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang – undangan yang berlaku, mengingat regulasi ini berlaku bagi semua PNS tanpa kecuali “ Tandasnya.
Bupati Mimika : Suami Tak Bisa Jalan Terus Bersama Isteri
Bupati Mairuma menegaskan, hal ini penting dan wajib diikuti, mengingat yang bersangkutan sewaktu bertugas sampai saat ini, berstatus PNS Pemkab Kaimana, yang masih memperoleh penghasilan berupa gaji, walaupun ditahan / tidak diberikan, karena secara fisik tidak masuk kantor sebagai Kadis PUPR Kaimana.
“ Karena jabatanya melekat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran ( KPA ), untuk itu jika yang bersangkutan hendak pindah ke Pemerintah Daerah lain, maka wajib hukumnya mempertanggungjawabkan pengelolaan kegiatan baik fisik dan non fisik yang hasilnya dapat diserahterimakan kepada pejabat pengganti “ Jelas Bupati Kaimana.
Keuskupan Kei Kecil : Kelompok Doa Salvator Kameubun Ajaran Sesat
Kata Bupati Kaimana, hal ini penting dilakukan, agar dikemudian hari jika terjadi temuan baik auditor maupun aparat hukum, maka masing – masing pihak dapat mempertanggungjawabkan sesuai dengan peranan dan massanya.
“ Seperti contoh pembangunan Kantor Bupati Kaimana, pembayaran keuangan sudah 100 %, namun masih terdapat beberapa komponen pekerjaan yang belum rampung. Itulah mengapa saat ini jika seorang PNS hendak mengajuhkan mutasi ke daerah lain, maka sebelum Kepala Daerah memberi persetujuan pindah, harus terlebih dahulu mendapatkan rekomendasi Inspektur sesuai peraturan BKN, Nomor ; 5 tahun 2019 tentang tata cara pelaksanaan mutasi PNS, pasal 3 ayat 1 poin J dan faktanya yang bersangkutan belum mendapatkanya “ Sesalnya.
Oknum Caleg Hanura Diamankan Polisi Mimika Karena Keluar Ucapan “ Awas Kau KPU “
Bupati Kaimana, menjelaskan kalau Ir. Nikolaus E. Kuahaty, M.Ec.Dev, saat itu mengalami sakit dan meminta ijin untuk masa pemulihan / beristirahat bersama keluarga di Kota Timika, Kabupaten Mimika, Propinsi Papua.
“ Namun kenyataanya, sampai saat ini yang bersangkutan meninggalkan tempat tugas dalam kurun waktu cukup lama ( sejak Maret 2019 ), jika mengacuh pada PP 53 tahun 2018 tentang disiplin PNS, maka dia harus terima hukuman dengan klarifikasi hukuman berat, karena tidak masuk kantor lebih dari 46 hari “ Terangnya.
Ditegaskan, Pemkab Kaimana tidak pernah menerbitkan surat persetujuan pindah kepada Ir. Nikolaus E. Kuahaty, M.Ec.Dev, sementara yang bersangkutan telah bekerja dan dipromosikan dalam salah satu jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Pemkab Mimika.
“ Informasi penting untuk diketahui bahwa dalam SAPK, nama Ir. Nikolaus E. Kuahaty, M.Ec.Dev, masih terdaftar sebagai PNS di lingkungan Pemkab Kaimana, sehingga gaji dan hak – hak lainya masih melekat pada APBD Kabupaten Kaimana “ Sesal Bupati Kaimana, Matias Mairuma. ( TN )