Tual News – Bapemperda DPRD Kota Tual dinilai gagal paham dan keliru dalam memahami adanya naskah akademik sebagai prasyarat penyusunan produk hukum daerah.
Sorotan ini disampaikan Front Aksi Masyarakat Kawal Konstitusi Kota Tual, Sahmadi Reniwurwarin, SH. M.H, menanggapi pernyataan Ketua DPRD Kota Tual, Hasan Syarifudin Borut yang dilansir tualnews.com.
“ Pernyataan Ketua DPRD Kota Tual yang mengatakan, tidak perlu ada naskah akademik, karena tahapan pembentukan empat ranperda itu telah melalui study komperasi terhadap Perda 03 tahun 2009 di Kabupaten Malra, tidak dibenarkan secara hukum “ Tegasnya dalam rilis kepada tualnews.com, Senin ( 08/06/2020 )
Reniwurwarin menegaskan, amanat Undang – Undang Nomor 15 tahun 2019 tentang perubahan atas UU Nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang – undangan dan Permendagri Nomor 80 tahun 2015 tentang produk hukum daerah yang diubah dengan Permendagri Nomor 120 tahun 2018 pasal 3 ayat (1), (2) dan ayat 3 secara jelas menegaskan bahwa materi muatan yang diatur serta keterkaitanya dengan peraturan perundang – undangan dalam pembentukan suatu produk hukum pada tingkat provinsi, maupun kab/ kota merupakan keterangan mengenai konsepsi rancangan peraturan daerah yang meliputi beberapah point penting diantaranya, latar belakang, tujuan penyusunan, sasaran yang ingin diwujudkan, pokok pikiran, lingkup atau obyek yang diatur, jangkauan dan arah pengaturan.
“ Pengaturan mengenai materi tersebut, harus melalui pengkajian dan penyelarasan yang akan dituangkan dalam naskah akademik sebagai syarat formil dalam pembentukan suatu produk hukum, baik pada tingkat provinsi maupun kab/kota “ Jelasnya.
Dikatakan, apabilah Bapemperda Kota Tual yang telah melakukan study komperasi terhadap perda Kabupaten Malra Nomor 03 tahun 2009, maka hasil study itu hanya dapat digunakan sebagai acuan untuk melakukan pengkajian secara komperhensif terhadap karakteristik masyarakat adat pada beberapah ratshap yang tergolong dalam wilayah administrasi Pemkot Tual.
“ Harus diketahui bahwa terdapat karakteristik masyarakat adat ratshap Kilsoin dan Kilmas di PP Kur, secara prinsipil memiliki perbedaan struktur dan tatanan adat secara turun temurun baik dari aspek bahasa, sosial budaya maupun tatanan pemerintahan adat “ Terang Koordinator FAM-Kako.
Kata dia, penegasan ini penting, mengingat apabilah beberapah ranperda yang mengatur tentang perubahan status Desa ( administratif ) menjadi Desa Adat tersebut, didalam materi yang terkandung didalamnya tidak mengakomodir secara komprehensif karakteristik dan nilai – nilai sosial budaya yang hidup dalam komponen masyarakat adat, maka dapat dipastikan beberapah produk hukum daerah kota tual tersebut akan mengancam tatanan nilai serta struktur masyarakat adat di Kota Tual.
“ Beberapah tahapan pembentukan empat ranperda itu oleh DPRD Kota Tual, terkesan tertutup, hal ini terbukti tidak ada naskah akademik dan kurangnya penyebarluasan draf empat buah ranperda kepada seluruh lapisan masyarakat adat sebagai subyek “ Sorotnya.
Reniwurwarin berkesimpulan kalau tujuan pembentukan empat ranperda yang mengatur soal nilai – nilai kearifan lokal di Kota Tual sangat jau dari aspek filosofis, sosiologis dan yuridis.
“ Kalau demikian apa tujuan sebenarnya dari pembentukan empat ranperda oleh Bapemperda DPRD Kota Tual atau Ranperda Anfaak I Fo Anbe ( empat buah ranperda untuk siapa ? “ kesalnya. ( team tualnews )