Polisi Serahkan Berkas Tahap I Kasus Pembunuhan di Malra

Img 20200609 wa0006 1

Tual News – Sat Reskrim Polres Malra, Senin ( 08/06/2020 ) secara resmi sudah menyerahkan berkas perkara ( BP ) tindak pidana pembunuhan berencana tersangka Thadeus Rumangun alias Tedi dkk ( enam orang ) kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tual tahap pertama .

Pantauan tualnews.com, penyerahan berkas perkara kasus pembunuhan di Desa / Ohoi Faan, Kecamatan Kei Kecil kepada JPU Kejari Tual dalam rangkap 4 ( spilit ).

Selain itu, diwaktu yang sama, Sat Reskrim Polres Malra juga menyerahkan berkas tersangka anak atas nama Gabriel Brian Rumangun alias Brian kepada JPU dalam perkara tindak pidana pembunuhan berencana dan atau kekerasan bersama terhadap orang yang mengakibatkan matinya orang dan atau turut serta melakukan atau sajam, sesuai laporan polisi Nomor ; LP/129/V/2020/ Maluku / Res Malra, tanggal 05 Mei 2020.

Penyerahan berkas kasus pembunuhan di Ohoi Faan di Kantor Kejari Tual berjalan aman dan lancar.

( team tualnews )