Tual News – DPRD Kota Tual sesuai jadwal dalam waktu dekat akan segera menetapkan empat buah Ranperda Kota Tual tentang Pilkades Kota Tual untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah ( Perda ).
Penegasan ini disampaikan Ketua DPRD Kota Tual, Hasan Syarifudin Borut kepada tualnews.com.
“ Setelah Pansus LKPJ dan honorer DPRD Kota Tual rampungkan hasil kerja pansus pekan ini, maka kami akan tetapkan jadwal sidang Paripurna DPRD untuk menetapkan empat ranperda tentang Ohoi atau Finua ditetapkan sebagai Perda “ Ungkapnya.
4 Ranperda Pilkades Kota Tual Hasil Adopsi Perda 03 tahun 2009 Malra
Menyoal tentang penolakan sejumlah elemen masyarakat di Kota Tual terkait empat buah ranperda tersebut, kata Ketua Ketua DPRD Kota Tual, proses dan mekanisme Badan Pembentukan Peraturan Daerah ( Banperda ) DPRD Kota Tual tahun 2019, sudah berjalan sesuai tahapan.
“ Semua tahapan dan mekanisme serta fasilitasi empat buah ranperda itu sudah dilalui, Biro Hukum Kantor Gubernur Maluku sudah mengeluarkan nomor registrasi, sehingga kalau ada sekelompok orang yang menyatakan penolakan silahkan menempuh jalur hukum di Mahkama Agung RI “ Tandas Borut.
Ratusan Pemuda Kota Tual Demo DPRD Batalkan Ranperda Pilkades Turunan
Ketua DPRD Kota Tual mengakui menerima semua aspirasi dan masukan masyarakat yang berkembang, namun tidak dapat merubah substansi dari empat buah ranperda tersebut.
“ DPRD Kota Tual tak punya kewenangan membatalkan empat buah ranperda itu, sebab mekanisme itu sudah dijalankan sejak awal. Bagi saya, kalau teman – teman fokus, harusnya dari awal proses ranperda itu berjalan “ Jelasnya.
Kata Borut, yang dipersoalkan adalah soal mekanisme pemilihan kepala Ohoi atau Finua, namun di pasal 27 ayat (1) ranperda pilkades Kota Tual secara terang menjelaskan bahwa seorang calon kepala ohoi atau finua wajib memenuhi persyaratan khusus yakni pertama, berasal dari mata rumah atau keturunan yang diatur secara adat istiadat dan mendapat persetujuan rekomendasi dari Raja.
Ketua DPRD Akui Ranperda Pilkades Tual Final dan Tak Cacat Hukum
“ Teman – teman kemarin ingin agar pemilihan Kepala Ohoi atau Finua di Kota Tual digelar terbuka, sesuai Desa administrasi, namun empat buah ranperda ini bercirikan kearifan lokal atau adat istiadat “ ujarnya.
Ketua DPRD Kota Tual menegaskan, semua aspirasi masyarakat yang berkembang terkait empat buah ranperda tersebut, pihaknya hanya menampung semua aspirasi, karena saat ini tahapan dan mekanisme itu sudah dilalui, tinggal pengesahan sebagai peraturan daerah ( perda ).
“ semua aspirasi kami tampung, empat buah ranperda sudah melalui mekanisme panjang dengan biaya cukup besar, sehingga tinggal disahkan sebagai perda “ terangnya.
Dirinya berharap, kalau ada pihak – pihak yang berkeberatan silahkan menempuh jalur hukum.
( TN )