Pansus LKPJ DPRD Tual Dikecam, Tak Sentil BCP & Dana Desa

Ishak nuhuyanan
Anggota DPRD Kota Tual, Ishak Nuhuyanan

Tual News – Pansus LKPJ DPRD Kota Tual dikecam, karena didalam butir rekomendasi hasil kerja pansus terhadap LKPJ Walikota Tual tahun anggaran 2019, tidak sedikitpun menyentil bantuan sosial beras rawan pangan di Dinas Sosial dan pengelolaan serta pemanfaatan dana desa pada Dinas PMD Kota Tual.

Kecaman itu disampaikan, Anggota DPRD Kota Tual, Ishak Nuhuyanan dari Partai Amanat Nasional ( PAN ) kepada tualnews.com.

“ LKPJ adalah siklus APBD dan Perda, namun dalam laporan hasil kerja pansus LKPJ, ternyata ada beberapah SKPD Kota Tual yang belum menyentuh seperti Dinas Sosial, terkait beras rawan pangan dan Dinas PMD, soal dana desa “ Sorotnya.

DPRD Tual Siap Anggarkan Satu Helikopter Layani Warga Kur dan Tayando

Nuhuyanan mengaku banyak permasalahan yang harus ditelusuri pada pengelolaan APBD Kota Tual 2019, sehingga pansus harus obyektif dan rasional dalam bekerja, jangan ada hubungan emosional yang membatasi ruang dan peran yang sudah termaktub dalam peraturan perundang – undangan.

“ Saya minta kita harus obyektif, jangan ada lagi perasaan lain, makanya saya usul kepada Pimpinan DPRD agar menambah waktu kerja pansus, karena satu bulan pansus bekerja tidak cukup waktu “ Jelasnya.

DPRD Temukan Dana Hibah & Bansos 14 Milyar Pemkot Tual 2019 Janggal

Kata dia, didalam APBD 2019 Kota Tual, ada 300 – an program dan 4.000 kegiatan yang ada pada setiap OPD Pemkot Tual.

Politisi PAN ini juga menyoroti inkonsistensi nomenklatur pada pembangunan turap/talud/bronjong di Kiom Desa Tual, sebab pada APBD perubahan dan LKPJ tercantum pembangunan turap/talud/bronjong, namun dalam kontrak pelaksanaan pekerjaan dimaksud, justru nomenklaturnya berubah dengan nama pembangunan reklamasi Kiom.

DPRD Tual Rekomendasi Walikota Audit Khusus Satpol PP

“ Hal ini tidak sesuai dengan yang ditetapkan dalam APBD Kota Tual tahun 2019 yakni kegiatan dengan nomenklatur turap/talud/bronjong “ sesalnya.

Dikatakan, perubahan itu sudah mencederai Perda APBD dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, apalagi rekomendasi izin pembangunan yang dikeluarkan Gubernur Provinsi Maluku nomenklaturnya pembangunan reklamasi.

Untuk diketahui pada APBD Kota Tual 2019, anggaran untuk pembangunan reklamasi Kiom sebesar Rp 8.398.684.500,-. ( TN )