Tual News – LBH Abdi Rakyat Indonesia ( ARI ) di Kota Tual yang diberi kuasa dari Advokat ABD. Halik Roros, S.H.M.Hum untuk menangani kasus dugaan ijasah aspal Hasyim Rahayaan, Anggota DPRD Kota Tual di Polres Malra menilai kuasa hukum Rahayaan baik di Tual maupun di Jakarta masih belajar.
Hal ini diungkapkan Lukman Matutu, S.H dkk dalam konferensi Pers di Kantor LBH ARI, Rabu ( 17/06/2020 ).
“ Ada enam kejanggalan yang kami sampaikan kepada publik, terkait proses dan mekanisme yang timbul sehingga lahirnya laporan dugaan ijasah palsu oleh klien kami di polisi, namun PH Rahayaan baru dapat menjawab satu hal, sehingga menunjukan mereka tidak mengetahui permasalahan “ Ungkap Matutu.
Laporan Dugaan Ijasah Aspal Rahayaan Tak Cukup Bukti
Matutu mengaku, surat yang dikeluarkan Kepala LLDikti Wilayah III Jakarta adalah valid, bukan rekayasa atau palsu, karena klienya selaku seorang Advokat menyurati secara resmi lembaga pendidikan tinggi itu meminta verifikasi keabsahan / keaslian dugaan ijasah palsu strata satu ( SH ) dan transkrip nilai Fakultas Hukum Universitas Azzahra atas nama Hasim Rahajaan.
“ Tidak mungkin satu lembaga Negara memberikan informasi yang tidak benar kepada rakyat, namun kalau mereka anggap itu hanya sekedar informasi lalu bilang tak benar, justru saya mau bilang mereka belum mengerti persoalan “ Jelasnya.
Kuasa Hukum Roroa Yakin Dugaan Ijasah Aspal Rahayaan Benar
Terkait tudiingan LBH ARI memberikan keterangan berulang – ulang dan laporan tidak benar kepada publik, kata Matutu justru pihaknya mendudukan permasalahan yang benar.
“ LBH ARI sampaikan dugaan ijasah palsu itu ada enam masalah, mereka baru sampaikan satu, kami ketahui kemampuan mereka, karena masih belajar “ Sorotnya.
Dikatakan, apa yang disampaikan Tim Kuasa Hukum Rahayaan di Jakarta, yang meminta Polres Malra menerbitkan surat penghentian penyelidikan atas kasus yang disidik terlalu prematur dan mengada- ada.
Diduga Buat Berita Bohong, Advokat Roroa Resmi Dipolisikan
“ kenapa saya bilang mereka masih belajar, karena Peraturan Kapolri Nomor 12 tahun 2019 yang disebutkan di media itu peraturan lama yang sudah diperbaharui dengan Perkap baru “ Cetus Matutu.
Sementara Tim Kuasa Hukum lainya, Gasandi Renfaan, SH dan M. Hanafi Rabrusun, S.H,M.H minta polisi memprioritaskan penyelidikan kasus dugaan ijasah aspal tersebut agar terang kepada publik.
Advokat Roroa Diminta Buktikan Ijasah Aspal Hasyim Rahayaan, SH
“ Kami ingatkan, bagi yang coba – coba bermain dengan kasus ini, termasuk pihak Universitas dll, maka kami siap laporkan mereka di Mabes Polri “ Ancamnya.
Kata Renfaan dan Rabrusun, seharusnya penyidik polisi sudah harus mengundang KPU Kota Tual untuk dimintai keterangan, terkait penggunaan nama yang ada di ijasah berbeda dengan SK Gubernur Maluku sejak tahun 2009 – 2019.
Hal senada juga ditegaskan Wahyu R. Fakoubun, S.H, M.H, sambil menunjukan foto papan nama Hasyim Rahayaan, SH yang digunakan di Kantor DPRD Kota Tual, sesuai SK Gubernur Maluku, yang berbeda nama dengan ijasah yang dikeluarkan Universitas Azzahra, tanggal 5 Mei 2004 atas nama Hasim Rahajaan.
Dugaan Ijasah Palsu, Kades Larat Dipolisikan
Untuk diketahui, Advokat Hi. Abdul Halik Roroa, S.H.M.Hum melalui surat tertulis nomor ; 04/ADV/AHR/IV/2020, tanggal 20 April 2020, secara resmi menyurati Kepala LLDIKTI Wilayah III Jakarta, perihal ; permintaan verifikasi keabsahan / keaslian dugaan ijasah palsu strata satu ( SH ) dan transkrip nilai Fakultas Hukum Universitas Azzahra atas nama Hasim Rahajaan.
Surat Advokat Roroa itu intinya meminta kepada Kepala LLDikti Wilayah III Jakarta, mengeluarkan surat keterangan dugaan ijasah palsu strata satu ( SH ) dan transkrip nilai Fakultas Hukum Universitas Azzahra a/n Hasim Rahajaan serta melampirkan keterangan bahwa nama dan nomor ijasah yang tertulis sebagai pemilik dalam ijasah dan transkrip nilai atas nama Hasim Rahajaan adalah legal atau illegal.
Sebelumnya, tanggal 16 Maret 2020, Advokat Roroa melalui surat tertulis nomor ; 02/ADV/AHR/III/2020, dengan lampiran empat lembar foto copy, menyurati Dekan Fakultas Hukum Universitas Islam Azzahra, perihal ; permintaan verifikasi keabsahan/keaslian ijasah strata satu (S1 ) dan transkrip nilai Universitas Islam Azzahra atas nama Hasim Rahajaan.
Surat yang diterima salah satu staf di Fakultas Hukum, M. Natsir, pada intinya sama yakni meminta melakukan verfikasi keabsahan / keaslian ijasah dan transkrip dengan memberikan balasan surat verifikasi, dengan melampirkan keterangan kalau nama yang tertulis sebagai pemilik dalam ijasah dan transkrip nilai atas nama Hasim Rahajaan adalah legal atau illegal atau terdaftar sebagai alumni pada Universitas Islam Azzahra. ( TN )