Tual News – Sejumlah warga Desa / Ohoi Larat, Kecamatan Kei Besar Selatan, Kabupaten Maluku Tenggara, Selasa ( 09/06/2020 ) kembali mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Tual untuk menyerahkan laporan yang kedua kalinya terkait kasus dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme ( KKN ) Dana Desa Larat tahun anggaran 2019 di Kejaksaan Negeri Tual.
Kedatangan sejumlah warga Ohoi Larat saat itu diterima langsung Kejari Tual, Sinyo Benn Ratang, SH.M.H dan Kasi Intel Kejaksaan Tual.
Idrus Rahayaan sebagai pelapor, usai penyerahan dokumen laporan kasus dugaan KKN Dana Desa Larat kepada tualnews.com, mengaku dirinya bersama Tim Aliansi Masyarakat Anti Korupsi Ohoi Larat mendatangi Kejari Tual untuk melaporkan kasus dugaan korupsi dana desa Larat tahap II, setelah sebelumnya sudah ada laporan pertama.
“ Kami lapor Kades Larat di Kejaksaan, karena selama ini pengelolaan dana desa dan dana badan usaha milik Ohoi ( BUMO ), tidak terbuka kepada masyarakat, baik dalam pengelolaan anggaran maupun penyaluran kepada masyarakat, terbukti sampai saat ini bahan bangunan masih dipalang warga “ Ungkap Rahayaan.
Kata Idrus, sesuai penjelasan Kepala Ohoi Larat, pencairan dana desa Larat tahap ketiga akan dibelanjakan bahan bangunan rumah bagi 38 KK, namun sampai saat ini tidak ada pembelanjaan.
“ Kami minta Kejari Tual segera tuntaskan persoalan yang ada di Ohoi Larat “ Pintahnya.
Sementara itu Tokoh Pemuda Larat, Moh Yahya Rahawarin, secara tegas mengatakan, kedatangan mereka di Kantor Kejari Tual untuk menyerahkan laporan tahap II kasus dugaan KKN dana Desa Larat tahun 2019.
Kata Rahawarin, bahan bangunan yang dipalang warga Ohoi Larat merupakan murni aspirasi masyarakat, karena tidak ada keterbukaan Pemerintah Ohoi Larat kepada masyarakat.
“ Kemarin sebelum masuk tahun 2020, kami minta bukti belanja barang dan jasa Ohoi Larat, dipampang di papan informasi, namun sampai saat ini tidak ada “ Sesalnya.
Menyoal tentang kedatangan Inspektorat Kabupaten Malra yang sudah turun melakukan uji petik dana desa Larat tahun 2019, Rahawarin membenarkan hal itu.
“ Benar, Inspektorat sudah turun, lalu salah satu warga minta kepada Kepala Ohoi untuk buat laporan pertanggungjawaban dan pampang bukti pembelanjaan di papan informasi, namun yang kami sesalkan jawaban oknum pegawai Inspektorat kalau laporan itu dibuat, maka buang kertas dan penah serta merugikan keuangan negara “ Kesal Rahawarin.
Dirinya mengklaim memiliki semua bukti rekaman hasil pertemuan Inspektorat Malra dengan warga Ohoi Larat.
“ Kalau Inspektorat ke sana, tidak boleh menginap dirumah Kades, lalu minta data belanja fisik yang sudah dibelanjakan tahun 2019, namun pembuktian itu tidak dilakukan “ Kesal Rahawarin.
Baik Idrus Rahayaan dan Moh. Yahya Rahawarin sangat berharap Kejaksaan Negeri Tual segera memproses kasus dugaan KKN yang dilaporkan, karena kalau hal ini tidak dilakukan, mereka akan menurunkan kekuatan besar untuk melaksanakan aksi demo di Kantor Kejari Tual dan Inspektorat Malra.
Sementara itu sesuai informasi yang dihimpun tualnews.com, Kejari Tual, Sinyo Benn Ratang, SH.M.H, pasca menerima laporan kasus dugaan KKN Dana Desa Larat tahap pertama, pihaknya langsung menyurati Inspektorat Kabupaten Malra tertanggal 12 Maret 2020, guna meminta data dan dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan ( LHP ) APIP 2019, namun saat itu karena wabah covid-19 sehingga belum ada LHP Dana Desa Larat tahun 2019.
Belakangan, baru minggu kemarin, Tim Inspektorat Kabupaten Malra melakukan uji petik, sekaligus audit LPJ Dana Desa Larat tahun 2019, sesuai laporan masyarakat.
Pemerintah Ohoi Larat yang dihubungi tualnews.com, tidak mau berkomentar banyak terkait laporan masyarakat tersebut, karena bagi mereka sudah ada SOP antara Inspektorat, Kejaksaan dan Kepolisian.
“ Kami tidak berkomentar, karena laporan awal warga sudah ditindaklanjuti Kejari Tual dengan menyurati Inspektorat minta LHP dan saat ini auditor Inspektorat baru minggu kemarin turun di Larat lakukan investigasi, jadi kita menunggu hasil Inspektorat seperti apa “ Tandas Salah satu Perangkat Desa Larat yang dihubungi tualnews.com. ( TL )