Tual News – Bantuan mobil pedesaan yang diberikan kepada Pemerintah Ohoi Uwat Reyaan yang masih digunakan Camat Kei Besar Utara Barat agar segera dikembalikan kepada Pemerintah Ohoi Uwat Reyaan untuk kepentingan masyarakat Ohoi.
Demikian satu butir rekomendasi DPRD Malra melalui surat Keputusan DPRD Kabupaten Malra, Nomor ; 29/II/DPRD/2020, tentang penetapan rekomendasi DPRD Malra terhadap LKPJ Bupati Malra tahun 2019 dalam Sidang Paripurna Dewan, Senin ( 23/06/2020 ).
DPRD Nilai LKPJ Bupati Malra 2019 Belum Jelaskan Azas Manfaat
: Sehubungan dengan hibah bantuan mobil pedesaan yang diberikan Dinas Perhubungan kepada Ohoi atau BUMO harus berdasarkan kriteria ketat, sehingga bantuan yang diberikan penggunaanya dapat bermanfaat kepada masyarakat dan juga dapat meningkatkan pendapatan bagi Ohoi “ Sorot DPRD Malra dalam rekomendasi yang dibacakan Sekretaris DPRD Malra, P.B.Roy Rahayaan, S.H.
DPRD juga meminta Dinas Perhubungan, agar segera menyerahkan bantuan speed boat kepada Ohoi Watuar dan Renfaan, karena sesuai peraturan Bupati tentang penjabaran APBD 2019, kenyataanya bantuan itu belum diserahkan Dinas Perhubungan Malra.
Sikapi Keluhan Rakyat, DPRD Malra Bakal Bentuk Pansus Pendidikan dan Dana Desa
“ sehubungan dengan bantuan pemberdayaan berupa budidaya rumput laut dan peralatan tangkap yang diberikan Dinas Perikanan, harus tepat sasaran kepada masyarakat atau kelompok, olehnya itu Dinas Perikanan harus lakukan vasilitasi kelompok nelayan sesuai by name by addres, sehingga tidak terjadi pendobolan penerima bantuan “ pintahnya.
Selain itu, bagi DPRD Malra dalam pemberian bantuan tersebut, harus ada pernyataan tertulis untuk tidak mengalihkan ( dijual ), bantuan tersebut kepada orang lain.
“ Bila perlu ada temuan, maka kelompok nelayan itu harus diberikan sangsi tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku “ ujarnya.
DPRD Malra juga meminta Pemkab Malra menyusun regulasi terkait dengan standar penetapan harga terendah penjualan rumput laut dan kopra, guna menjamin kelanjutan usaha petani rumput laut dan kopra.
“Kami minta Bupati segera keluarkan instruksi Bupati bagi ASN dilingkup Pemkab Malra untuk mengkonsumsi minyak kelapa dalam yang selama ini telah diproduksi oleh masyarakat di Pulau Kei Besar, tapi tidak dikonsumsi oleh masyarakat, minimal setiap ASN wajib membeli dua liter per orang setiap kali produksi “ Pintahnya. ( TN )