Tual News – Keputusan DPRD Kota Tual, Nomor ; 10/DPRD-KT/VI/2019, tentang penetapan rekomendasi DPRD Kota Tual terhadap LKPJ Walikota Tual tahun anggaran 2019 menemukan kejanggalan pada laporan penggunaan dana hibah Pemkot Tual sebesar Rp 10.544.414.500, – dan pemanfaatan dana bantuan sosial ( Bansos ) sebesar Rp 4.144.334.500,-.
Walikota Tual : Penyerahan Rekomendasi LKPJ Adalah Media Pengawasan
Hal ini tertuang dalam laporan khusus DPRD Kota Tual kepada Walikota Tual, Adam Rahayaan, S.Ag pada penyerahan rekomendasi hasil kerja pansus LKPJ DPRD Kota Tual kepada Pemkot Tual, Senin ( 15/06/2020 ).
Dalam laporan yang ditandatangani Ketua DPRD Kota Tual, Hasan Syarifudin Borut dan dibacakan Sekretaris DPRD Kota Tual, menyebutkan kalau kajian terhadap laporan penggunaan dana hibah Pemkot Tual yang tertera pada dokumen LKPJ tahun 2019 sarat dengan kejanggalan.
Dana Hibah, Bansos & Perkim Jadi Rekomendasi Pansus LKPJ DPRD Tual
“ Hal ini dapat dibuktikan dengan belanja dana hibah yang tersaji dalam dokumen LKPJ, bab III halaman 14, nilai realisasi sebesar Rp 10.544.144.500,- sedangkan realisasi yang tertera pada dokumen yang sama pada bab IV halaman 70 sebesar Rp 9.108.414.500,- “ Sorotnya.
Dengan demikin terjadi selisih anggarann sebesar Rp 1.436.000.000,- yang tentu menimbulkan pertanyaan besar pada sisa selisih dana lebih yang tidak dicantumkan pada dokumen LKPJ tahun 2019.
Waduh..Kadis Perikanan dan Satpol PP Belum Baca LKPJ Walikota Tual 2019
Sementara terkait penggunaan dana bantuan sosial ( Bansos ) , DPRD Kota Tual berpendapat, penggunaan dana bansos yang tersaji pada dokumen APBD-P tahun 2019 sebesar Rp 4.144.334.500,-, dengan realisasi sebesar Rp 4.144.334.500 atau 97,5 % tidak digunakan sesuai peruntuhkanya.
“ Banyak terjadi kesimpangsiuran data penerima bansos serta terjadi karancuan penanganan pada SKPD terkait, selain itu perolehan data yang sulit didapatkan pansus LKPJ semakin memperkuat aroma tak sedap “ Tandasnya dalam laporan yang dibacakan Sekwan..
Menurut DPRD Kota Tual, seluruh dokumen penyelenggaraan Pemerintahan yang berhubungan dengan APBD/APBDP, keputusan Walikota tentang penyebaran anggaran adalah dokumen yang sangat penting, namun pansus DPRD dipersulit dalam hal mendapatkan dokumen tersebut, termasuk dokumen penyebaran dana hibah maupun bansos.
“ Kami kesulitan peroleh data dan dokumen penyebaran bantuan dana hibah dan bansos, termasuk data by name by adress penerima bantuan. Kondisi ini digambarkan sebagai kontra produktif atau dengan kata lain terjadinya one prestasi terhadap good governance dan clean governance “ Sesalnya.
Dalam rangka mendalami kedua permasalahan itu, DPRD Kota Tual menetapkan untuk segera membentuk dua pansus terkait pemanfaatan dan penggunaan dana hibah dan bansos Pemkot Tual dalam kurun waktu tiga ( 3 ) tahun terakhir yakni tahun anggaran 2017, 2018 dan 2019.
Dua pansus yang akan dibentuk DPRD Kota Tual yakni pansus perumahan kumuh dan pansus danah hibah.
Atas temuan dan rekomendasi DPRD kepada 11 OPD Pemkot Tual, Walikota Tual, Adam Rahayaan, S.Ag diakhir sambutanya menegaskan akan menindaklanjuti temuan dan rekomendasi DPRD Kota Tual pada LKPJ Walikota Tual 2019.
“ Saya akan panggil setiap SKPD mempertanggungjawabkan hasil kerja OPD, dengan mengundang DPRD Kota Tual untuk hadir bersama “ Tegas Walikota Tual diakhir sambutanya.
( TN )