Tual News – Diduga lantaran membuat Laporan Pertanggungjawaban Keuangan ( LPJ ) fiktif di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa ( PMD ) Kota Tual, Propinsi Maluku, Mantan Bendahara Dinas PMD, berinsial R direkomendasikan untuk diproses secara hukum di Tipikor Polres Malra dan Kejaksaan Negeri Tual.
Dinas PMD Kota Tual Buat Aturan Bagi Pemilik 27 Motor Ketika Ambil STNK
Terkait hal ini, tualnews.com ketika mengkonfirmasi langsung kasus tersebut kepada Walikota Tual, Adam Rahayaan, S.Ag, Jumat ( 26/06/2020 ) membenarkan hal ini.
“ Benar, saya secara resmi merekomendasikan mantan Bendahara Dinas PMD Kota Tual untuk diproses hukum, karena diduga berdasarkan hasil temuan Inspektorat Kota Tual, yang bersangkutan membuat LPJ fiktif di Dinas Keuangan Kota Tual “ Ungkap Walikota Tual.
Dinas PUPR, Pendidikan & Kesehatan Jadi Sorotan Pansus LKPJ DPRD Kota Tual
Rahayaan mengaku, mantan Bendahara Dinas PMD itu mencairkan anggaran keuangan daerah ratusan juta rupiah tahun 2019, tanpa ada kegiatan alias fiktif lalu membuat LPJ fiktif dan manipulasi tanda tangan.
Mantan Bendahara Dinas Perkim Malra Ditahan Polisi
“ Saya sudah tanda tangan surat rekomendasi untuk diproses secara hukum mantan Bendahara Dinas PMD Kota Tual, karena buat kegiatan fiktif di lapangan, bahkan diduga yang bersangkutan juga memanipulasi tanda tangan laporan “ jelas Walikota Tual. ( TN )