Dana 800 juta Disulap Bangun RS. Maren Kota Tual Diluar Perda APBD 2019

Dsc 6007
Ini lokasi Pembangunan RSUD Maren Kota Tual

Tual News – Keputusan DPRD Kota Tual Nomor ; 10/DPRD-KT/VI/2020 tentang penetapan rekomendasi DPRD Kota Tual terhadap LKPJ Walikota Tual tahun anggaran 2019, dalam satu butir rekomendasi menyoroti program pembangunan gedung baru Rumah Sakit Umum Maren, dimana sesuai APBD Perubahan sebesar Rp 4.700.000.000,- berbeda dengan angka dokumen LKPJ yang tertera sebesar Rp 5.517.368.000,-.

“ Terjadi selisih lebih pada dokumen LKPJ sebesar Rp 817.368.000,- atau kata lain ada penambahan anggaran sebesar Rp 817.368.000,- diluar penetapan APBD berdasarkan Perda Kota Tual, Nomor 8 tahun 2019 “ Sorot DPRD Kota Tual dalam keputusan yang dibacakan Sekretaris DPRD Kota Tual, Agung Renwarin, SH dalam sidang paripurna 15 Juni 2020.

Pansus LKPJ DPRD Tual Dikecam, Tak Sentil BCP & Dana Desa

Dikatakan, DPRD memahami kalau pembangunan infrastruktur kesehatan adalah wujud nyata dari eksekusi penjabaran Visi dan Misi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, namun pembangun itu harus mengacu pada perencanaan secara detiil yang meliputi perencanaan, tata ruang, perencanaan fisik bangunan dan perencanaan anggaran secara keseluruhan dalam blu print pembangunan RS. Maren Kota Tual.

Pemkot Tual Dukung Program BSPS, 493 Rumah Direhabilitasi

“ Terhadap hal ini, DPRD memandang penting untuk Pemerintah Daerah segera memasukan blue print pembangunan RSUD Maren Kota Tual, berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 24 tahun 2016 “ Pintahnya.

DPRD Kota Tual mengancam, kalau hal ini tidak ditanggapi secara serius, maka melalui kewenanganya akan bersikap pada saat pembahasan APBD Perubahan tahun 2020 maupun pada pembahasan APBD yang akan datang.

Pansus LKPJ Walikota Tual Tidak Temui Persoalan Pada Reklamasi Pantai Kiom 7,3 M

Sorotan yang sama juga terhadap pembangunan reklamasi pantai Kiom, Kota Tual pada APBD 2019. Menurut DPRD Kota Tual, terjadi inkonsistensi nomenklatur pada pembangunan turap/talud/bronjong Kiom Desa Tual.

“ Pada APBD perubahan dan LKPJ tercantum pembangunan turap/talud/bronjong, akan tetapi pada kontrak pelaksanaan pekerjaan dimaksud, jutrus nomenklaturnya adalah pembangunan reklamasi Kiom “ Sesalnya.

Kata DPRD, hal ini tidak sesuai dengan yang ditetapkan dalam APBD tahun 2019 yaitu kegiatan dengan nomenklatur turap/talud/bronjong, termasuk rekomendasi izin pembangunan yang dikeluarkan Gubernur Propinsi Maluku, nomenklaturnya adalah pembangunan reklamasi.

DPRD Temukan Dana Hibah & Bansos 14 Milyar Pemkot Tual 2019 Janggal

“ Pembangunan yang dimaksud juga belum memenuhi standarisasi perencanaan komprehensif dalam bentuk blueprint, hal ini akan berpengaruh terhadap perencanaan anggaran maupun dampak lain yang timbul sebagai akibat dari pembangunan itu “ Sorotnya.

DPRD Kota Tual mengakui, pada APBD tahun anggaran 2019, dianggarkan pembangunan reklamasi Kiom sebesar Rp 8.398.684.500,-, namun belum memiliki kematangan arsitektur yang baik.

PAD Kota Tual Turun 64,21 %, Dana 1 Milyar Dipertanyakan ?

“ Sejak awal pembanguan hingga saat ini, pelaksanaan kegiatan tersebut tidak menyajikan informasi secara utuh mengenai volume pekerjaan, sisi penganggaran dan batas akhir waktu perampungan kegiatan “ Sesalnya.

Dengan demikian DPRD Kota Tual berkesimpulan agar kegiatan dimaksud ditunda penggaangaranya pada APBD tahun 2021 hingga Pemkot Tual memberikan penjelasan secara akurat dalam bentuk blueprint pelaksanaan pembangunan reklamasi tersebut. ( TN )