Tual News – Bupati Maluku Tenggara, Propinsi Maluku, M. Thaher Hanubun, kembali menyurati Menteri Perhubungan RI di Jakarta, tanggal 29 Juni 2020, meminta perpanjangan masa penghentian / pembatasan layanan Bandara Karel Sadsuitubun Langgur sampai tanggal 31 Juli 2020.
Dalam surat tertulis resmi Bupati Malra, Nomor ; 553.1/3144/Setda yang tembusanya juga disampaikan kepada Gubernur Maluku, Dirjen Perhubungan Udarah, Kementrian Perhubungan RI, Ketua Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 Pemerintah Propinsi Maluku dan Kepala UPBU Karel Sadsuitubun Langgur, Bupati Hanubun mohon perpanjangan masa penghentian / pembatasan layanan Bandara Karel Sadsuitubun Langgur sampai tanggal 31 Juli 2020.
“ Mengingat kondisi persebaran covid-19 di Provinsi Maluku, khususnya di wilayah Kabupaten Malra dan Kota Tual ( wilayah pelayanan Bandara Karel Sadsuitubun Langgur ), yang telah ditemukan kasus positif, maka kami mohon perpanjangan masa penghentian / pembatasan layanan Bandara Karel Sadsuitubun Langgur sampai tanggal 31 Juli 2020 “ Pintahnya.
Namun Bupati Malra dalam surat tertulis itu, memberikan pengecualiaan pelayanan bandara untuk kesehatan/medis, logistik, perbankan, dan layanan tertentu dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan penanggulangan covid-19.
Sebelumnya, melalui surat tertulis Bupati Malra, Nomor ; 553.1/2719/Setda, tanggal 4 Juni 2020, Pemkab Malra menyurati Menteri Perhubungan RI soal penhentian dan pembatasan layanan Bandara Karel Sadsuitubun Langgur, yang ditindaklanjuti Kementrian Perhubungan RI, dengan pembatasan pelayanan Bandara Karel Sadsuitubun Langgur sampai tanggal 30 Juni 2020. ( TN )