4 Ranperda Pilkades Kota Tual Hasil Adopsi Perda 03 tahun 2009 Malra

Dsc 0017

Tual News – Empat Rancangan Peraturan Daerah ( Ranperda ) Kota Tual tentang Desa / Ohoi atau Finua yang merupakan hak insiatif DPRD Kota Tual periode 2014 – 2019 adalah hasil adopsi atau copy paste Perda 03 tahun 2009 Kabupaten Malra tentang Desa / Ohoi.

Ketua DPRD Kota Tual, Hasan Syarifudin Borut ketika dikonfirmasi tualnews.com, membenarkan hal itu.

https://youtu.be/8PsU1lZqvKk
Wawancara tualnews.com bersama Ketua DPRD Kota Tual, Hasan Syarifudin Borut

“ Benar, empat ranperda Kota Tual yang sudah melalui mekanisme panjang adalah hasil adopsi Perda 03 tahun 2009 DPRD Kabupaten Malra “ Tandasnya.

Borut menjelaskan, yang dipersoalkan sekelompok elemen pemuda di Kota Tual adalah tentang tata cara dan mekanisme pemilihan kepala ohoi.

“ Kenapa saya bilang semua sudah terpenuhi, karena disaat fasilitasi dan konsultasi empat ranperda itu di Biro Hukum Kantor Gubernur Maluku, disana semua komponen terlibat, termasuk Kementrian Hukum dan HAM, kalau ada masalah, maka pasti dikembalikan untuk penyempurnaan, namun sampai saat ini tidak ada  persoalan “ jelas Ketua DPRD Kota Tual.

Politisi PKS Kota Tual ini berharap dalam waktu dekat akan segera diagendakan untuk digelar rapat paripurna DPRD Kota Tual untuk menetapkan empat ranperda yang mengatur tentang Pilkades Kota Tuak tersebut menjadi Peraturan Daerah ( Perda ).

“ Kalau ada pihak – pihak yang merasa keberatan, silahkan menempuh jalur hukum, karena kita adalah Negara hukum “ Pintahnya.

Untuk diketahui empat buah Ranperda Pilkades Kota Tual yang sudah mendapat nomor registrasi dari Karo Hukum Kantor Gubernur Maluku sejak pebruari tahun 2020 yakni ;

1.        Ranperda Kota Tual tentang Ratschap Ohoi atau Finua

2.        Ranperda Kota Tual tentang Pemilihan Kepala Ohoi atau Finua

3.        Ranperda Kota Tual tentang Badan Saniri Ohoi atau Finua

4.        Ranperda Kota Tual tentang  Ratschap, Ohoi dan Finua

( team tualnews )