Tak Diberitahu, Walikota Tual Batalkan Surat Kerja Sama Jual Beli Tanah 14 M

Img 20200205 wa0004

Tual News –  Walikota Tual, Adam Rahayaan, S.Ag diminta konsisten dengan pernyataanya di media massa, sebab berdasarkan Surat Perjanjian Walikota Tual, Nomor : 119/342 tentang kerja sama jual beli tanah antara Pemkot Tual yang diwakili Walikota Tual sebagai pihak pertama dan Obet Dominggus Dasmasela, sebagai pihak kedua pemilik tanah di depan lokasi Masjid BTN – Tual, pemilik tanah tidak pernah diberitahu soal pembatalan surat perjanjian yang dibuat untuk pembayaran harga tanah sebesar 14 millyar demi kepentingan pembangunan pasar baru Kota Tual tahun 2017.

Dsc 0444
Ini bukti surat perjanjian kerja sama jual – beli tanah Walikota Tual. ( dok-tualnews.com )

Berdasarkan temuan tualnews.com didalam isi surat perjanjian kedua pihak, pada pasal 4 menyebutkan pihak I dan pihak II telah bersepakat pula, bahwa tanah yang dijual per meter persegi, akan dibayar oleh pihak I dengan harga Rp 335.000, dan untuk itu, pihak I dan pihak II telah bersepakat pula, bahwa pembayaran tahap pertama adalah seluas 4 hektare, dengan pembayaran tahap I sebesar  Rp 2.000.000.000,-, sisa harga tanah akan dibayar selama dua tahun sesuai kemampuan keuangan Pemerintah Daerah Kota Tual.

Isi surat perjanjian seperti ini tentu tidak memiliki landasan hukum yang kuat bagi pemilik tanah, karena Panitia Pengadaan Tanah Pemkot Tual tidak menguraikan secara jelas rincian luas lahan yang dibeli dan uraian  pembayaran cicilan secara bertahap selama tiga tahun anggaran.

Dsc 0445
Ini bukti surat perjanjian kerja sama jual – beli tanah Walikota Tual. ( dok-tualnews.com )

“ Saya sebagai pemilik tanah tidak pernah diberitahu soal pembatalan surat perjanjian ini “ Kata Dasmasela.

Dirinya mengaku, terus  didatangi Para Pejabat Pemkot Tual saat itu, minta lokasi tanah tersebut untuk dijual demi kepentingan pembangunan pasar, karena anggaran pasar itu sudah ada di Pempus.

“ Saya buat surat alas hak tanah itu lalu mereka bawah ke Pempus, namun setelah anggaran pasar dicairkan, saya tidak pernah diberitahu, apalagi membatalkan secara sepihak surat perjanjian yang dibuat “ Ungkapnya.

Kata dia, karena didalam uraian surat perjanjian jual – beli tanah 4 hektare tidak jelas terurai secara rinci pembayaran pihak I kepada pihak II selama tiga tahun, sesuai kemampuan keuangan daerah Pemkot Tual, sehingga dirinya minta untuk diperbaharui atau diperbaiki.

Dsc 0446
ini bukti para saksi Pejabat Pemkot Tual didalam surat perjanjian kerja sama jual beli tanah.
( dok-tualnews )

“ Namun belum ada perbaikan surat jual beli tanah tersebut, Pemkot Tual sudah membangun pasar baru di lokasi lain, tanpa pemberitahuan. Bayangkan Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) saya dibawah Tim Pengadaan Tanah Pemkot Tual selama satu tahun baru dikembalikan “ Sesal Dasmasela.

Untuk diketahui dalam surat perjanjian kerja sama jual beli tanah, dengan kop surat  Walikota Tual ada lima nama Pejabat Pemkot Tual sebagai saksi masing – masing, Kepala Bappda Kota Tual, Drs. Muuti Matdoan, M.Si, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Tual, M.Ubra, SH,M.Si, Kepala Bagian Pemerintahan, Ny. Ratna Madubun, S.AP dan Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Tual, Rini Atbar, SH.

Seperti diberitakan tualnews.com, sebelumnya   Walikota Tual, Adam Rahayaan, S.Ag, menegaskan kalau,  awalnya lokasi pembangunan pasar baru Kota Tual di kompleks pertamina, berlokasi di depan Masjid BTN, depan Kantor DPD Golkar Kota Tual, karena sudah ada kesepakatan bersama ( MOU ) antara panitia  pengadaan tanah Pemkot Tual bersama pemilik tanah, dengan biaya pembebasan lahan sebesar 14 millyar dan akan dibayar tiga tahap melalui APBD Kota Tual.

“ Namun dalam perjalanan, pemilik tanah menolak pembayaran pembebasan lahan secara bertahap, maunya dibayar satu kali, bahkan surat kerja sama yang sudah dibuat dan disepekati ingin dirubah sendiri, sehingga akhirnya pasar baru Kota Tual kembali dibangun ditanah milik Pemkot Tual saat ini “ terangnya.

Namun setelah ditelusuri, lokasi tanah pembangunan pasar baru milik Pemkot Tual itu sebelumnya tanah milik Drs. Muuti Matdoan, M.Si ( Mantan Kepala Bappeda Kota Tual yang juga menjabat PLt. Sekda Kota Tual saat itu ).

Patut diduga ada konspirasi politik yang dibangun Panitia Pengadaan Tanah Kota Tual tahun 2017, sehingga pembatalan surat perjanjian Walikota Tual dibatalkan sepihak, tanpa ada pemberitahuan kepada pemilik tanah.

( team tualnews )