Tual News – Enam orang pelaku pembunuhan secara sadis satu keluarga di areal kebun Jalan Tol menuju Bandara Karel Sadsuitubun Langgur, Desa Faan, Kecamatan Kei – Kecil, Selasa ( 05/5/2020 ), pukul 15.00 WIT, masing – masing berinsial TO, TR, HR, LL, JR dan BR dijerat pasal berlapis.
Kapolres Malra, AKB Alfaris Pattiwael, S.I.K, M.H, mengaku pasca kejadian penganiayaan dan pembunuhan terhadap empat korban yaitu Perempuan ER ( 67 ), dan tiga orang laki – laki masing – masing, HR (69), FR ( 40 ) dan AS ( 32 ), polisi langsung menangkap paksa enam pelaku.
“ Enam pelaku langsung kami amankan di Rutan Polres Malra untuk kepentingan penyelidikan “ Ungkap Pattiwael.
Kapolres menegaskan, keenam pelaku tersebut bakal dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 351, 353 dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati atau Penjara maksimal seumur hidup.
Pasca diamankan secara paksa enam pelaku pembunuhan yang mengegerkan masyarakat Kabupaten Malra dan Kota Tual, Kapolres Malra bersama Dandim 1503 Tual langsung turun ke lokasi.
“ Kami sudah lakukan olah TKP, sedangkan empat mayat satu keluarga korban pembunuhan dibawah ke RSUD Karel Sadsuitubun Langgur untuk pemeriksaan medis “ Jelas Kapolres Malra.
Motif dari pembunuhan yang sangat mengerikan ini kata Kapolres Pattiwael, dipicu persoalan lahan tanah warisan.
“ Motif penganiayaan dan pembunuhan ini bermula dari perebutan lahan warisan internal keluarga, anak dari dua isteri satu bapak sehingga merengut nyawa empat orang “ Urainya.
Sementara itu berdasarkan pantauan tualnews.com, Rabu ( 06/5/2020 ), mayat korban pembunuhan mulai dimakamkan rabu sore, pukul 15.00 WIT di Ohoi Faan.
Tampak isak tangis mewarnai kepergian satu keluarga yang menjadi korban pembunuhan.
Keempat korban yang meninggal, salah satunya berprofesi sebagai Advokat di Kabupaten Malra dan Kota Tual. ( team tualnews )