Tual News – Anggota DPRD Kota Tual tiga periode, Hasim Rahayaan, memastikan bakal mempolisikan Advokat Hj. Abdul Halik Roroa, SH. M.Hum di Mabes Polri usai pandemi covid-19.
Hal ini diungkapkan Rahayaan kepada tualnews.com, Selasa ( 19/05/2020 ) ketika dikonfirmasi terkait laporan Advokat Roroa di Polres Malra tentang dugaan penggunaan ijasah palsu Strata Satu ( SH ) dan transkrip nilai Fakultas Hukum Universitas Azzahra, atas nama Hasim Rahajaan.
“ Saudara Halik Roroa harus membuktikan laporan ijasah palsu secara benar, jangan berdasarkan internet dan Dikti, kenapa Universitas tidak keluarkan surat rekomendasi resmi, saya kuliah tuntas dari semester satu sampai selesai “ Ungkapnya.
Politisi Partai Demokrat Kota Tual ini mempertanyakan dasar laporan Advokat Roroa, apalagi sampai tingkat mempublikasikan ke media massa.
“ Ini maksudnya apa ? buktinya laporan itu dipublikasikan secara luas di media massa dan media sosial, seolah – olah saya buat kejahatan besar, sehingga secara pribadi saya tidak puas dengan hal ini, karena menyerang privasi dan menuduh saya gunakan ijasah palsu “ Sesal Rahayaan.
Kata dia, pembuktian satu laporan harus jelas, karena dirinya tuntas melaksanakan kegiatan perkuliahan di Fakultas Hukum Universitas Azzarah dari semester satu sampai selesai.
“ Dikti lahir tahun berapah ? harus belajar aturan yang baik, dulu sistem manual, setelah PP nomor 16 dan Undang – Undang 20 tahun 2003 baru diberlakukan sistem online, sebetulnya saya tidak sampaikan hal ini, namun sebagai seorang advokat harus belajar aturan dan hukum “ Sinis Rahayaan.
Anggota DPRD Kota Tual ini mengaku sudah berkomunikasi langsung dengan teman – teman satu angkatan yang berprofesi pengacara, pengusaha dll, termasuk Dosen dan Dekan di Fakultas Hukum Universitas Azzarah.
“ Persoalan ini bukan hanya dihadapi oleh saya, ada beberapah rekan yang juga mengalami hal yang sama, namun semua dikembalikan kepada Universitas sebagai penanggungjawab. Kami berhak dapat ijasah, soal terdaftar atau tidak terdaftar di Dikti Jakarta Timur, itu bukan urusan saya Hasim Rahayaan. Jadi usai Covid-19, secara resmi saya laporkan saudara Abdul Halik Roroa maupun siapa yang ada dibelakangnya ke Mabes Polri, karena akan saya hadirkan semua bukti dan teman kuliah, Dekan, Rektor bersama Ketua Yayasan “ Jelasnya.
Kata Rahayaan, laporan di Mabes Polri menyangkut pelanggaran etik dan penyerangan pribadi dan nama baik.
“ Ingat, saya sebagai manusia tidak menerima cara yang dilakukan, jadi usai lebaran kita uji siapa yang cerdas dan pintar di Mabes Polri “ Ujarnya.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun tualnews.com, Advokat Abdul Halik Roroa, SH. M.Hum mempolisikan Hasim Rahayaan di Mapolres Malra, pasca memperoleh surat resmi dari Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah III, Prof. Dr. Agus Setyo Budi, M.Sc, melalui surat Nomor : 1774/LL.3/KR/2020, tanggal 04 Mei 2020, perihal ; validasi data mahasiswa Universitas Azzahra, atas nama Hasim Rahajaan.
Dalam isi surat itu menyebutkan, kalau data Mahasiswa yang terdaftar pada laman https://pddikti.kemdikbud.go.id, di Universitas Azzahra dengan nama Hasyim Rahayaan tidak sama dengan Hasim Rahajaan.
“ Sesuai dengan penelusuran, Hasyim Rahayaan terdaftar dengan NIM 99021022 program studi ilmu hukum program sarjana, sebagai peserta didik baru dengan semester awal masuk 1999/2000 semester ganjil “ Tulis Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah III, Prof. Dr. Agus Setyo Budi, M.Sc.
Kata Agus, data riwayat status kuliah mahasiswa yang dilaporkan hanya dua semester yaitu 2002/2003 semester ganjil dan 2002/2003 semester genap dengan status mengundurkan diri pada tanggal 1 agustus 2019.
“ Berdasarkan hal itu, dan dengan tidak dilaporkanya kelulusan saudara dalam https://pddikti.kemdikbud.go.id, maka kami tidak dapat melakukan validasi terhadap ijasah saudara Hasyim Rahayaan “ ungkap Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah III, Prof. Dr. Agus Setyo Budi, M.Sc.
( team tualnews )