Tual News – Ratusan warga Desa / Ohoi di Kampung Bupati Malra, tepatnya di Ohoi Danar Sare, Kecamatan Kei Kecil Timur Selatan, Kabupaten Maluku Tenggara, Propinsi Maluku membuat petisi penolakan terhadap Kepala Ohoi Danar Sare, Muhidin Ngabalin, karena sejak memimpin Desa dari tahun 2019 hingga saat ini tidak ada program nyata bagi masyarakat, apalagi sang Kades memiliki tiga unit kendaraan roda empat.
Surat petisi penolakan warga atas kepemimpinan Kepala Ohoi Danar Sare, sudah diterima Bupati Malra, M. Thaher Hanubun dan Pimpinan DPRD Malra, sejak kamis ( 23/4/2020 ).
Dalam surat pernyataan bersama yang diterima tualnews.com, 103 warga Ohoi Danar Sare, menyatakan sikap menolak kepemimpinan Kades Muhidin Ngabalin sebagai Kepala Ohoi, karena yang bersangkutan berstatus Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) di Kementrian Perhubungan, Kantor Pangkalan PLP Kelas II Tual.
“ Sejak jabat Kepala Ohoi Danar Sare dari tahun 2019 hingga saat ini, tidak ada satu pun janji manis dari program kerja yang terealisasi, Bapak Kades buat banyak kecemburuan sosial, karena punya tiga unit mobil, satu diperoleh tahun 2017 dan dua unit mobil lainya dibeli pada tahun 2019 “ Ungkap warga Danar Sare dalam surat laporan tertulis kepada Bupati Malra.
Warga Danar Sare mengaku, sebelum dilantik Bupati Malra sebagai Kepala Desa definitif Danar Sare, sang kades belum memiliki kendaraan roda empat, namun sejak menjabat Kepala Ohoi sudah punya tiga unit mobil.
“ Kami menduga anggaran Dana Desa Danar Sare tahun 2019 sebesar Rp 721.206.000,- disalahgunakan untuk kepentingan pribadi kades “ Lapor warga.
Warga dalam surat petisi penolakan tersebut juga melaporkan kalau, selama kepemimpinan Kepala Ohoi Danar Sare, Muhidin Ngabalin, membuat banyak kecemburuan sosial ditengah masyarakat dengan menempatkan keluarga terdekat, beserta ipar – iparnya dalam jabatan strategis Pemerintahan Ohoi Danar Sare saat ini.
“ Bapak Kepala Ohoi bertindak arogansi dalam mengangkat / memberhentikan bawahanya yang tidak berlandaskan aturan yang berlaku “ Sesal Warga.
Warga Danar Sare mempertanyakan kinerja Camat Kei Kecil Timur Selatan, yang selama ini belum merespon aspirasi warga masyarakat, terkait surat Plt. Kepala Dinas PMD – PPA, tanggal 18 Maret 2020, ditanda tangani Dra. Maryam Matdoan, M.Si, perihal ; pemberhentian sementara PNS diangkat menjadi Kepala Ohoi atau Perangkat Ohoi.
Dalam surat Dinas PMD Malra yang ditujuhkan kepada para Camat se – Kabupaten Malra, meminta Camat menginventarisir PNS yang diangkat menjadi Kepala Ohoi atau Perangkat Ohoi.
“ Bagi PNS yang telah diangkat jadi Kepala Ohoi / Perangkat Ohoi, dilakukan pemberhentian sementara dari jabatan administrasi / fungsional, Camat harus sampaikan data PNS sebagaimana dimaksud kepada Dinas PMD – PPA, dengan melampirkan SK terakhir PNS dan SK pengangkatan sebagai Kepala Ohoi / Peragkat Ohoi paling lambat 24 Maret 2020 untuk diproses lebih lanjut “ Pintah Kadis PMD Malra dalam surat tertulis kepada Para Camat.
Surat petisi penolakan warga kepada Kepala Ohoi Danar Sare saat ini, karena Muhidin Ngabalin sebagai Kepala Ohoi, juga berstatus Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) di Kementrian Perhubungan, Kantor Pangkalan PLP Kelas II Tual.
Menurut warga, Kades Danar Sare yang berstatus PNS sudah melanggar Peraturan Pemerintah RI Nomor 47 tahun 2015 tentang perubahan atas PP Nomor 29 tahun 1997 tentang PNS yang menduduki jabatan rangkap, dan surat edaran Badan Kepegawaian Negara ( BKN ) Nomor ; 4/SE/2019 tanggal 8 November 2019 tentang PNS yang diangkat menjadi Kepala Desa atau Perangkat Desa.
Sampai berita ini diturunkan Kepala Ohoi Danar Sare, Muhidin Ngabalin belum dapat dihubungi untuk dikonfirmasi, namun informasi yang dihimpun tualnews.com, laporan warga masyarakat di Ohoi Danar Sare sudah diterima Bupati Malra, M. Thaher Hanubun, bersama Ketua DPRD Malra, M. Kudubun, Wakil Ketua DPRD, Albert Efruan dan Wakil Ketua DPRD Malra, Bosco Rahawarin. ( team tualnews )