Tual News – Komitmen Kapolres Malra, AKBP Alfaris Pattiwael, S.I.K, M.H dalam memberantas peredaran narkoba, judi dan minuman keras ( Miras ), di Kota Tual dan Kabupaten Malra, Propinsi Maluku benar – benar terbukti, buktinya Terdakwa Arobi Tamnge alias Robi yang menjual sopi, dihukum satu bulan kurungan badan dan denda sebesar Rp 1.000.000,- di Pengadilan Negeri Tual pada sidang kasus Tindak Pidana Ringan ( Tipiring ), Jumat ( 17/4/2020 ).
Persidangan Tipiring melalui Zoom Cloud Meeting di Satuan Reserse Narkoba Polres Malra dan ruang sidang Pengadilan Negeri Tual, masing – masing dihadiri Tim Penyidik Polres Malra yakni IPTU. A.Kenne, SH selaku Kasat Res Narkoba, IPDA. Agus Metanfanuan ( KBO Sat Res Narkoba ), BRIPKA M. Tehupelasury, BRIPKA. J. Werengkuly, BRIPKA M. Katjyli, BRIPKA Ilham Usman dan BRIPKA Ade Rahamauw.
Sidang ini dipimpin Hakim Tunggal PN Tual, Hatija Paduwi, SH,M.H, dengan terdakwa Arobi Tamnge alias Robi.
Agenda sidang pemeriksaan terdakwa dan para saksi berjalan aman dan kondusif ditengah pendemi Covid-19. Terdakwa Robi didakwa dengan Peraturan Daerah ( Perda ) Kota Tual Nomor ; 6 tahun 2019 tentang larangan peredaran minuman beralkohol.
Terdakwa dihukum dengan hukuman denda sebesar Rp 1.000.000,- dan kurungan badan selama satu bulan.
Untuk diketahui kasus ini masuk sidang Tipiring PN Tual, karena Terdakwa ditangkap polisi beserta barang bukti minuman keras ( miras ) sopi sebanyak 18 botol aqua besar dan 21 botol aqua kecil dengan rincian sembilan botol kecil minerale, 10 botol kecil gren tea, satu botol kecil Zaura dan satu botol kecil Teh Pucuk Harum. ( team tualnews )