Tual News – Polres Malra dibawah komando, Kapolres Malra, AKBP.Alfaris Pattiwael, S.I.K, M.H, benar – benar menindak tegas para koruptor yang merugikan keuangan negara dan masyarakat di Kabupaten Malra dan Kota Tual, terbukti berkas mantan Bendahara Dinas Perumahan dan Pemukiman ( Perkim ) Kabupaten Malra, Urias Leonard Ingratubun alias Uli setelah dinyatakan lengkap ( P-21 ) oleh Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) Kejari Tual, Unit Tipikor Polres Malra langsung menyerahkan tersangka beserta barang bukti di Kantor Kejaksaan Negeri Tual, Selasa ( 28/4/2020 ).
Kapolres Malra , melaui Kasat Reskrim , IPTU.Hamin Siompo, SE ketika dikonfirmasi tualnews.com, membenarkan penyerahan tersangka mantan Bendahara Dinas Perkim Malra kepada JPU Kejari Tual, setelah berkas dinyatakan P- 21.
“ berkas perkara ini merupakan pelimpahan tahap kedua tersangka beserta barang bukti, pasca penyidik menetapkan Uli, mantan bendahara Perkim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana operasional Dinas Perkim Kabupaten Maluku Tenggara “ Ungkapnya.
Kasat Serse mengaku, penyidikan kasus dugaan korupsi ini dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa peneliti Kejari Tual, melalui surat Nomor : B-380/Q.1.12/Fd.1/04/2020, tertanggal 27 April 2020.
“ Atas dasar itu melalui koordinasi, Selasa ( 28/4/2020 ) kami serahkan tersangka ULI beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum, untuk selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Ambon ” Jelas Siompu.
Kata Kasat, dari hasil penyelidikan dan penyidikan tim penyidik unit Tipikor Polres Malra, tersangka Uli melakukan perbuatan merugikan keuangan negara Rp.127.000.000. (Seratus Dua Puluh Tuju Juta Rupiah).
“ Modus operandi yang dilakukan tersangka Uli, Mantan Bendahara Dinas Perkim Malra yakni, di tahun 2019 lalu tersangka memalsukan tanda tangan Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Kabupaten Maluku Tenggara untuk mencairkan dana ratusan juta rupiah, lalu uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi “ Terangnya.
Tersangka Uli dijerat dengan Undang – Undang Tindak Pidana Korupsi pasal 3 yang menyebutkan setiap orang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara terancam hukuman paling lamMantan Bendahara Dinas Perkim Malra Ditahan Polisi
Mantan Bendahara Dinas Perkim Malra Ditahan Polisi
Seperti diberitakan tualnews.com, Selasa 31 Desember 2019, Mantan Bendahara Dinas Pemukiman dan perumahan ( Perkim ) Kabupaten Maluku Tenggara, Urias Leonard Ingratubun (40) alias ULI akhirnya ditangkap Tim Satuan Reserse dan Kriminal Polres Malra, selasa ( 31/12/2019 ) dikediamanya pada kompleks Pokarina samping Stadion Maren Langgur. Tersangka diduga tidak kooperatif selama proses penyelidikan dan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Perkim Malra.
Penangkapan tersangka ULI, dipimpin langsung Kasad Reskrim Polres Malra, Iptu. Hamin Siompo, SE. Pantaun tualnews.com di TKP, mantan Bendahara Dinas Perkim itu tidak melakukan perlawanan, karena secara kooperatif minta berpamitan langsung dengan anak dan isterinya, sebelum dibawah anggota polisi ke Polres Malra pukul 13.56 WIT.
Mantan Bendahara Dinas Perkim Kabupaten Maluku Tenggara, Urias Leonard Ingratubun (40) alias ULI akhirnya ditangkap Tim Satuan Reserse dan Kriminal Polres Malra, selasa ( 31/12/2019 ) dikediamanya pada kompleks Pokarina samping Stadion Maren Langgur.
Kasad Reskrim Polres Malra, Iptu. Hamin Siompo, SE mengaku penangkapan yang dilakukan sudah sesuai mekanisme dan prosudur, sebab tersangka ULI selama proses penyelidikan dan penyidikan kasus dugaan korupsi itu tidak kooperatif.
“ Kami tangkap tersangka, sudah sesuai protap karena selama ini tersangka tidak kooperatif dalam proses penyelidikan dan penyidikan “ Ujar Kasad Reskrim Polres Malra.
Dikatakan, tersangka langsung diantar ke Polres Malra untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus dugaan korupsi di Dinas Perkim Malra.
Berdasarkan data yang dihimpun tualnews.com, tersangka ULI adalah mantan Bendahara Dinas Perkim Kabupaten Maluku Tenggara tahun 2019. Selama beberapah bulan sejak diangkat sebagai Bendahara Dinas Perkim, tersangka ULI diduga memalsukan tanda tangan atasanya, Kepala Dinas Perkim Malra untuk mencairkan dana ratusan juta rupiah.
Perbuatan tersangka ULI yang diduga mencairkan dana ratusan juta untuk kepentingan pribadi, merugikan keuangan negara sebesar Rp 127 juta.
Satreskrim Polres Malra bakal menjerat tersangka dengan Undang – Undang Tindak Pidana Korupsi. Untuk diketahui penangkapan tersangka ULI dipenghujung akhir tahun 2019, merupakan prestasi Polres Malra dalam menuntaskan berbagai kasus tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme ( KKN ) yang terjadi di Pemkab Malra dan Kota Tual.
( team tualnews )