Tual News – Satu pelaku kasus pembacokan Holat versus Taar yang terjadi beberapah waktu lalu, berinsial HM secara resmi ditahan polisi, usai diperiksa sebagai saksi dalam kasus pembacokan terhadap korban Hery H. Tarantein ( 36) yang mengalami luka bacok 8 cm, 40 jahitan.
Kapolres Malra, AKBP Alfaris Pattiwael, S.I.K, M.H ketika dikonfirmasi tualnews.com, senin ( 20/4/2020 ) membenarkan hal ini.
“ Benar, pelaku HM kami tahan, usai diperiksa sebagai saksi dalam kasus pembacokan terhadap korban Hery H. Tarantein “ Ungkapnya.
Kata Kapolres, pasca keluarga korban melaporkan kasus ini di Polres Malra, awalnya HM berstatus sebagai saksi, namun setelah menjalani pemeriksaan Sat Reskrim Polres Malra, sabtu ( 19/4/2020 ) yang bersangkutan mengakui perbuatanya.
“ Dalam pemeriksaan, saksi mengakui perbuatanya kalau dia membacok korban, sehingga saat itu status HM sebagai saksi dinaikan sebagai tersangka dan langsung ditahan Sat Reskrim Polres Malra, sabtu malam “ Terang Pattiwael.
Dikatakan, tersangka HM yang berdomisili di Jln. Dr. Leimena, RT/RW 004/003, Kelurahan Ketsoblak, Kecamatan Dullah Selatan Kota Tual diancam hukuman pidana 351 ayat 1 KUHP dalam perkara tindak pidana penganiayaan yang terjadi Rabu, 11 Maret 2020, pukul 09.00 WIT, di Jalan Taar Baru Samping Tokoh Dani, Kecamatan Dullah Selatan Kota Tual. ( team tualnews )