Tual News – Unit Tindak Pidana Korupsi ( TIPIKOR ) Polres Maluku Tenggara saat ini sudah mengantongi dua nama calon tersangka dalam kasus dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme ( KKN ) Dana Desa Tayando Yamru, Kecamatan Tayando Tam, Kota Tual tahun anggaran 2018.
Berdasarkan hasil penyelidikan TIPIKOR Polres Malra yang diterima tualnews.com, Jumat ( 10/4/2020 ), tim penyidik sudah memeriksa 13 orang saksi warga masyarakat di Desa Tayando Yamru.
Hasil penyelidikan polisi, mengarah kepada dua calon tersangka masing – masing, mantan Pejabat Kepala Desa Tayando Yamru, berinsial AO dan Bendaraha, RK.
Dari hasil penyelidikan polisi, membuktikan indikasi kerugian keuangan negara yang timbul mencapai 200-an juta. Sampai saat ini TIPIKOR Polres Malra serius menuntaskan kasus dugaan korupsi Dana Desa yang merugikan keuangan negara ratusan juta tersebut.
Seperti diberitakan tualnews.com, sebelumnya kalau Polres Malra, senin ( 10/3/2020 ), secara marathon melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan para saksi warga Desa Tayando Yamru terkait kasus ini.
Untuk diketahui kasus dugaan KKN Dana Desa Tayando Yamru tahun anggaran 2018, mencuat ke permukaan, ketika waga masyarakat di Desa Tayando Yamru, menemukan kejanggalan dalam pengelolaan dan pemanfaatan Dana Desa tahun 2018 yang bersumber dari APBN dan APBD Kota Tual ( DD & ADD ) sebesar Rp 2,5 Milyar.
Warga Desa Tayando Yamru, kepada tualnews.com, menyesalkan kinerja Pejabat Kepala Desa bersama perangkat yang merupakan Aparatur Sipil Negara ( ASN ) Pemkot Tual yang diangkat Walikota Tual, Adam Rahayaan, S.Ag sebagai Pimpinan Desa.
ASN Pemkot Tual yang mendapat penugasan sebagai Pejabat dan Sekretaris Desa Tayando Yamru masing masing, Aswar Ashari Ohoinol (Oknum ASN / Kabid Bappeda Kota Tual selaku Kuasa Pengguna Anggaran karena berperan selaku Pejabat Kepala Desa ), Udin Rahayaan (Oknum PNS Kecamatan Tayando Tam yang berperan selaku Sekretaris Desa ), dan Ridwan Kebakoran (Warga Masyarakat Desa Tayando Yamru selaku Bendahara Desa).
Dua oknum ASN Pemkot Tual ini bersama Bendahara Dana Desa Tayando Yamru, patut diduga memanfaatkan Dana Desa Tayando Yamru tahun anggaran 2018, tidak sesuai peruntuhkanya kepada masyarakat.
“ pengelolaan Anggaran Dana Desa di Tayando Yamru berpotensi Korupsi, terbukti diluar pembayaran intensif perangkat Desa, sisah anggaran milyaran rupiah itu dikhususkan untuk pembangunan fisik, yakni rehabilitasi rumah warga sebanyak 72 unit Rumah, namun faktanya, pembangunan 72 rumah warga Tayando Yamru hingga akhir Tahun 2019 sebanyak 20 unit rumah penduduk terbengkalai, bahkan sejumlah rumah tidak dibangun alias fiktif di lapangan “ Ungkap warga Tayando Yamru kepada tualnews.com
Menyikapi laporan warga masyarakat Tayando Yamru yang masuk di Kantor Inspektorat Kota Tual, Tim Inspektorat Kota Tual langsung turun di lapangan, melakukan uji petik tahun 2019 lalu.
Hasilnya, sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan ( LHP ) Inspektorat Kota Tual, ditemukan dugaan penyelewengan anggaran Dana Desa tahun 2018 di Desa Tayando Yamru.
“ LHP Inspektorat Kota Tual ditemukan indikasi kerugian keuangan negara Dana Desa Tayando Yamru tahun 2018, mencapai ratusan juta rupiah “ ungkap sumber tualnews.com di Kantor Inspektorat Kota Tual.
( team tualnews )