Tual News – Guna mencegah kasus pidana konvensional seperti penganiayaan, pembunuhan, pemerkosaan, dan pelecehan seksual, yang bersumber dari minuman keras ( miras ) di Kepulauan Kei, Kapolres Malra, AKBP Alfaris Pattiwael menegaskan akan menindak tegas warga masyarakat yang ditemui mengkonsumsi miras, hingga mabuk di jalan akan diseret polisi untuk diproses hukum tindak pidana ringan ( Tipiring ).
Penegasan ini disampaikan Kapolres Pattiwael kepada tualnews.com, sabtu ( 11/4/2020 ), dalam rangka mencegah berbagai kasus tindak pidana konvesional yang marak di kedua daerah ini, karena bersumber dari minuman keras.
“ Kami sudah berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Tual, agar warga masyarakat Malra dan Kota Tual yang ditemui konsumsi miras dan mabuk di jalan diproses hukum tindak pidana ringan ( Tipiring ) “ Ungkapnya.
Pattiwael mengaku kalau sebelumnya polisi hanya memberikan pembinaan mental kepada warga masyarakat yang ditemui mabuk, maka dengan kepemimpinan dirinya dalam memimpin Polres Malra akan merubah untuk menegakan supremasi hukum dengan Tipiring.
“ Bagi warga yang mabuk karena konsumsi miras sehingga ganggu kamtibmas, kami proses hukum dengan kurungan badan, penjara tiga hari “ Tegas Kapolres Malra.
Dikatakan, untuk mencegah berbagai kejahatan konvensional yang terjadi di Nuhu Evav, dirinya mengoptimalkan kegiatan preventif seperti Tur Rajawali, penjagaan, pengawalan dan patroli secara rutin setiap hari.
“ Kalau sesuai SOP polisi, satu hari patroli dua puluh kali, maka kami akan gelar patroli rutin berlipat ganda, bila perlu sampai lima puluh kali dalam sehari “ ujarnya.
Kapolres Malra berharap masyarakat di Kota Tual dan Kabupaten Malra bisa sadar dan mendukung tindakan Kepolisian dalam menjamin keamanan dan ketertiban masyarakat.
“ kami sudah koordinasi dengan PN Tual, agar setiap pelaku Tipiring satu minggu disidangkan satu kali “ Jelasnya.
Kata Pattiwael, selama kurang lebih satu bulan, angka kriminalitas Polres Malra mengalami penurunan, hal ini terjadi karena kesadaran anggota yang berusaha keras menjamin kamtibmas.
“ Upaya maksimal kami untuk cegah embrio kejahatan yang terjadi, contoh ketika pulang kerja, niat beli sopi untuk minum, polisi patroli malam tangkap pelaku bersama penjual, karena di Jamintel Kepolisian sebut ada niat plus kesempatan, atau N plus K hasilnya K, tentu niat ini dimiliki semua orang, namun kesempatan untuk lakukan tindak pidana itu yang kami hentikan, agar tidak terjadi kejahatan “ terangnya.
Kapolres berharap, dalam menjamin Kamtibmas secara bersama – sama, bukan hanya tugas polisi, tapi perlu dukungan dan partisipasi semua komponen masyarakat di Kepulauan Kei.
“ Dalam Kepolisian moderen polisi bukan saja sebagai subyek, tapi masyarakat juga subyek, karena bersama – sama mengelolah kamtibmas “ harapnya.
Untuk diketahui sejak perayaa Tri Hari Suci, Jumat Agung ( 10/4/2020 ) Polres Malra mengamankan tujuh warga Kota Tual di kompleks sinar pagi yang konsumsi miras, termasuk tiga pemuda di Ohoi Langgur, Kabupaten Malra.
Para pemuda yang mabuk usai konsumsi miras itu dipastikan akan diproses hukum dengan Tindak Pidana Ringan ( Tipiring ). ( team tualnews )