Tual News – Kepemimpinan Bupati Maluku Tenggara,Propinsi Maluku, M. Thaher Hanubun patut diacungi jempol dan diberikan apresiasi, karena sangat cepat dan tanggap dalam merespon penanganan dan pencegahan virus corona covid-19, buktinya melalui surat tertulis Bupati Malra mengeluarkan surat edaran bagi para Camat dan Kepala Ohoi di Kabupaten Malra untuk menggunakan dana desa dalam mencegah covid-19 melalui program padat karya tunai.
Berdasarkan surat edaran Bupati Malra, nomor : 443.2/2004/SETDA tentang Ohoi tanggap Covid-19 dan penegasan padat karya tunai Desa, yang diterima tualnews.com, Bupati Hanubun menegaskan kalau maksud dan tujuan surat edaran tersebut sebagai acuan dalam pelaksaan Ohoi tanggap covid-19 dan pelaksanaan padat karya tunai desa ( PKTD ), dengan menggunakan dana desa.
Didalam surat edaran yang ditandatangani Bupati Malra, menyebutkan kalau padat karya tunai desa ( PKTD ), maka dana desa yang digunakan pola PKTD melalui pengelolaan secara swakelola, serta pendayagunaan sumber daya alam, teknologi tepat guna, inovasi dan SDM.
“ Pekerja diprioritaskan bagi anggota keluarga miskin, penganggur dan setengah penganggur serta anggota masyarakat marjinal “ tandasnya.
Kata Bupati Malra, pelaksanaan kegiatan PKTD harus mengikuti ketentuan yakni menerapkan jarak aman antara satu pekerja dengan pekerjal lainya, minimal dua meter dan bagi pekerja yang sedang batuk atau pilek wajib menggunakan masker.
Sementara terkait Ohoi tanggap covid-19, Bupati Malra minta semua Desa membentuk relawan Desa lawan covid-19, dengan struktur Ketua ; Kepala Ohoi dan Sekretaris : Ketua BSO/BPOS.
“ Surat edaran ini jadi acuan bagi Ohoi melakukan penyesuaian pada APBO tahun 2020 untuk pembelanjaan bidang dan sub bidang penanggulangan bencana, penyemprotan disinfektan, cairan pembersih tangan ( Hand Sanitizer ), alat kesehatan untuk deteksi dini, pelindung serta pencegahan penyebaran wabah dan penularan covid-19 “ Jelas Bupati dalam surat edaran tertulisnya itu.
Surat edaran yang dikeluarkan tanggal 27 maret 2020, Bupati berharap para Camat dan Kepala Ohoi senantiasa berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan dan puskesmas setempat.
Sementara itu terkait surat edaran Bupati Malra, banyak Ohoi yang belum berani melaksanakan instruksi pimpinanya, sebab menurut beberapah Kepala Ohoi yang ditemui tualnews.com, mengaku mereka belum menerima Peraturan Bupati Malra yang mempertegas dan mengatur tentang pemanfaatan dana Desa untuk pembelanjaan berbagai program dan kegiatan dalam pencegahan covid-19.
“ Kami belum dapat laksanakan surat edaran Bupati Malra itu, karena harus ada Perbup sebagai landasan hukum “ ungkap beberapah Kepala Ohoi yang ditemui tualews.com di Kecamatan Kei Kecil Timur ( KKT ), minggu ( 05/4/2020 ).
Sekretaris Desa/ Ohoi Revav, Amandus Leisubun mengaku atas kerja sama dengan Badan Saniri Ohoi ( BSO ), pemuda dan masyarakat, pihaknya melaksanakan pencegahan covid-19 melalui pembagian ember tempat cuci tangan dan sabun kepada setiap warga masyarakat di setiap rumah penduduk.
“ Kalau disisi adat, kami berkoordinasi dan bangun kerja sama para tokoh adat untuk gelar pembersihan kampung melalui acara ritual adat Kei baik di pusat kampung ( woma ), pintu masuk Ohoi dan di laut lepas “ ungkapnya.
Menyoal tentang dana yang digunakan dalam membiayai kegiatan tersebut, kata Sekretaris Ohoi Revav, sesuai Instruksi Bupati Malra, M. Thaher Hanubun melalui Camat KKT, kata Leisubun pihaknya menggunakan Dana Desa yang merupakan anggaran silva tahun 2019.
“ Kami gunakan anggaran silva dana desa buat pengadaan ember tempat cuci tangan, sabun dll serta gelar ritual adat pembersihan kampung “ ujar Sekretaris Ohoi Revav. ( team tualnews )