Yamaha Indonesia Motor Resmi Keluarkan Faktur 27 Motor DPRD Kota Tual 2017

Img 20200303 wa0026
Staf Dinas PMD Kota Tual menyerahkan Faktur 27 Unit Kendaraan Bermotor dari PT. Yamaha Indonesia Motor MFG beserta uang tunai Rp 23.814.000,- kepada petugas Sat Lantas Polres Malra di Kantor Samsat Malra untuk proses STNK 27 motor, tanggal 02 Maret 2020

Tual News – Wakil Ketua DPRD Kota Tual, Ali Mardana, SE bersama Anggota DPRD Kota Tual dan mitra kerja Dinas PMD Kota Tual, patut diacungi jempol dan diberikan apresiasi, karena selama tiga tahun, sejak 2017  27 unit kendaraan bermotor, dana aspirasi DPRD Kota Tual masa bhakti tahun 2009 – 2014 yang tidak memiliki dokumen kendaraan seperti STNK dan BPKB, namun lewat tuntutan Himpunan Mahasiswa Islama ( HMI ) Cabang Tual – Malra, akhirnya PT. Yamaha Indonesia Motor MFG, beralamat di Jln. DR. KRT. Rajiman Widyodiningrat ( Jl. Raya Bekasi Km. 23 ) Pulo Gadung Jakarta secara resmi mengeluarkan faktur 27 Unit kendaraan bermotor yang bermasalah itu tertanggal 02 Maret 2020.

https://youtu.be/epOJHE12DnE
Video perdebatan alot Anggota DPRD Kota Tual soal 27 unit motor dalam RDP bersama Dinas PMD, PPK, Samsat dan Satlantas akhir Pebruari lalu

Pasca dikeluarkanya faktur 27 motor tersebut, Dinas PMD Kota Tual langsung bergerak cepat menyambangi Kantor Samsat di Kabupaten Maluku Tenggara melakukan  pembayaran biaya administrasi pajak pengurusan 27 unit kendaraan bermotor tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun tualnews.com  Direktur PT. Yamaha Indonesia Motor MFG di Jakarta menandatangani langsung faktur 27 unit kendaraan bermotor, sedangkan penerima atas nama warga masyarakat Kota Tual penerima bantuan hibah melalui dana aspirasi DPRD Kota Tual pada APBD tahun 2017.

Biaya stnk 27 motor1
Barang bukti kwitansi penyetoran uang dari Dinas PMD Kota Tual sebesar Rp 23.814.000,- untuk biaya pengurusan STNK 27 unit kendaraan bermotor DPRD Kota Tual sejak tahun 2017

Staf Dinas PMD Kota Tual menyerahkan langsung faktur 27 unit kendaraan bermotor itu beserta uang tunai pelunasan pembayaran biaya administrasi STNK dan BPKB kepada Samsat dan Sat Lantas.

Jumlah biaya yang disetor untuk pengurusan STNK dan BPKB 27 unit kendaraan bermotor, melalui pengadaan pihak ketiga PT. Yamaha Motor Indonesia MFG sejak tahun 2017 lalu  adalah sebesar Rp 23.814.000,-.  

Img 20200303 wa0023
Barang bukti Faktur 27 unit kendaraan bermotor DPRD Kota Tual yang baru dikeluarkan PT. Yamaha Motor Indonesia MFG tertanggal 02 Maret 2020

Dengan demikian tuntutan HMI Tual – Malra sudah terpenuhi dengan keberadaan 27 unit kendaraan bermotor yang secara resmi mengantongi surat kendaraan bermotor seperti STNK dan BPKB.

Namun dibalik semua ini, sesuai investigasi tualnews.com di lapangan, ada keanehan yang muncul atas dikeluarkanya faktur 27 unit kendaraan bermotor oleh pihak ketiga PT. Yamaha Indonesia Motor MFG, pasalnya sesuai keterangan Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK ) 27 unit motor Dinas PMD Kota Tual tahun 2017, Adam S. Rahantan, S,STP,M.Eng mengaku kalau dirinya ikut serta membantu revisi faktur 27 unit kendaraan bermotor yang kadaluarsa pada Dieler Yamaha PT. Hasjrat Abadi Cabang Tual.

Img 20200303 wa0025
Barang bukti Faktur 27 unit kendaraan bermotor DPRD Kota Tual yang baru dikeluarkan PT. Yamaha Motor Indonesia MFG tertanggal 02 Maret 2020

Dinas PMD Kota Tual ketika didatangi tualnews.com untuk dikonfirmasi tidak ingin berkomentar terkait hal ini, namun hanya menyerahkan dokumentasi penyerahan faktur 27 unit kendaraan bermotor di Kantor Samsat Malra kepada tualnews.

Berdasarkan  data dan dokumen  yang dikeluarkan Dinas PMD Kota Tual, dalam rapat dengar pendapat ( RDP ) bersama Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Tual, kamis (20/2/2020 ) dan selasa ( 25/2/2020 ), sangat jelas  menyebutkan  rincian biaya pajak dan STNK kendaraan bermotor, sumber dana APBD Kota Tual tahun 2017 yang merupakan dana aspirasi DPRD Kota Tual masa bhakti 2014 – 2019, dengan rincian  biaya pajak kendaraan di Kantor Samsat ( Yamaha M3 125 cc. Th 2017 ) yaitu biaya normal pajak kendaraan 24 unit @ Rp 1.667.096,- dengan total harga satuan Rp 40.490.304,- sedangkan biaya pajak progresif kendaraan 3 unit @ Rp 1.748.285,-. Total harga Rp 5.244.855,-.

Img 20200303 wa0021
Staf Dinas PMD Kota Tual menyerahkan dokumen Faktur 27 unit kendaraan bermotor kepada Kabid Samsat Malra untuk proses BKPB 27 motor tertanggal 02 Maret 2020

Dengan demikian total pajak 27  kendaraan bermotor ( BPKB ) yang harus disetor ke Kantor Samsat Malra  sebesar Rp 45.735.159,-.

Sementara biaya STNK kendaraan Yamaha M3 125 cc tahun 2017 di Kantor Polres untuk 27 unit kendaraan dengan harga satuan @ Rp 882.000,-. Total biaya STNK sebesar Rp 23.814.000,-.

Jumlah total anggaran biaya untuk pajak dan STNK untuk 27 kendaraan bermotor itu sebesar Rp 69.549.159,-. Pengadaan kendaraan bermotor yang merupakan dana aspirasi DPRD Kota Tual 2014 – 2019, sumber dana APBD 2017, ditandatangani Penjabat Pengadaan, Aswar Amri, S.Kom, dan Penjabat Pembuat Komitmen (PPK ), Adam S. Rahantan, S.STP, M.Eng serta diketahui Kadis PMD Kota Tual saat itu, Drs. Zeth Rahalus.

Pejabat pengadaan 27 unit kendaraan bermotor DPRD Kota Tual, Aswar Amri, S.Com saat ini mendekam di jeruji besi Polrestabes Makasar bulan Januari 2020 lalu, karena masuk DPO Narkoba Sat Narkoba Polrestabes Makasar.

( team tualnews.com )