Tual News – Pelaku penculikan anak dibawah umur ( Bayi ), Maria Ngingi alias Nia, ditangkap Satreskrim Polres Malra di Pelabuhan Yosudarso Kota Tual, rabu ( 18/3/2020 ), pukul 1.45 WIT, ketika baru tiba dengan Kapal Sabuk Nusantara 34 dari Kota Ambon, Propinsi Maluku dengan membawah seorang bayi atas nama Flora Dominique Piris , usia sembilan bulan.
Berdasarkan laporan kronologis kasus penculikan bayi yang diterima tualnews.com dari Mapolres Malra, menyebutkan pelaku penculikan Maria Ngingi alias Nia melarikan diri dari Ambon, menggunakan Kapal Sabuk Nusantara 34 dengan tujuan Tepa, Kabupaten Maluku Tenggara Barat ( MTB ) .
Namun sesuai trayek kapal Sabuk Nusantara 34 harus singgah di Pelabuhan Tual, sehingga atas koordinasi Kasat Reskrim dan Penyidik Polresta Ambon, dengan Kapospol kawasan Pelabuhan yang dibackup Personil Satreskrim Polres Malra dan UPP Kelas II Tual, akhirnya pelaku penculikan bayi tersebut ditahan polisi di Pelabuhan Tual.
Korban bayi Elora Dominique Piris (9) bulan dalam keadaan sehat, namun berdasarkan keterangan pelaku, kalau korban bayi ini selama berada bersama pelaku diatas kapal hanya diberikan air minum gula hangat.
Mendengar keterangan pelaku penculikan, Personil Satreskrim Polres Malra dan UPP Kelas II Tual langsung mendatangkan KKT Karantina Kesehatan pelabuhan, dr. Maya untuk melakukan pemeriksaan fisik kondisi korban bayi tersebut.
Dr. Maya usai melakukan pemeriksaan atas korban bayi Elora Dominique Piris (9) bulan, menyatakan bayi itu dalam keadaan sehat.
Kapospol kawasan Pelabuhan bersama tim medis dari Karantina Kesehatan Tual langsung membawah terduga pelaku penculikan dan korban untuk diserahkan ke unit PPA Polres Malra dan diterima Kasat Reskrim Polres Malra.
Kapolres Malra, AKBP Alfaris Pattiwael sudah berkoordinasi langsung dengan Kapolresta Ambon untuk penanganan lebih lanjut.
Diduga motif penculikan bayi yang dilakukan Maria Ngingi alias Nia, karena ingin memiliki anak. ( team tualnews.com )