Tual News – Puluhan Desa / Ohoi di lima Kecamatan di Kei Besar, Kabupaten Maluku Tenggara, hingga senin ( 10/3/2020 ) belum memasukan Laporan Pertangunggjawaban pengelolaan dan pemanfaatan Dana Desa tahun 2019.
Hasil pantuan tualnews.com di Kantor Inspektorat Kabupaten Malra, nampak sepi dari kedatangan para Kepala Ohoi dan Pj. Kepala Ohoi yang datang memasukan LPJ Dana Desa tahun 2019 sesuai surat yang dilayangkan Inspektorat.
Dari data yang dihimpun, nampak beberapah Kepala Ohoi asal Pulau Kei Besar hanya mendatangi Kantor Inspektorat untuk berkonsultasi terkait pelaporan yang akan dibuat.
Dengan fakta ini, patut diduga di Pulau Kei Besar banyak terjadi penyimpangan dan penyalagunaan Dana Desa tahun 2019, seperti contoh yang terjadi di Desa Ohoiwirin, Kecamatan Kei Besar Utara Timur, Balai Desa yang dibiayai Dana Desa tahun anggaran 2017, dibiarkan terbengkalai sampai saat ini.
Kasus dugaan penyimpangan anggaran Dana Desa Ohoiwirin, juga dialami banyak Desa / Ohoi lainya di Kei Besar, karena kurangnya pengawasan dari semua pihak, termasuk Inspektorat selaku Lembaga Aparatur Pengawas Internal Pemerintah ( APIP ).
Sampai berita ini diturunkan sejak senin siang ( 10/3/2020 ), tercatat baru satu Ohoi di Kecamatan Kei Kecil Timur ( KKT ), yakni Ohoi Disuk yang memasukan laporan lengkap pemanfaatan dan penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2019 di Kantor Inspektorat Malra.
Desa / Ohoi Disuk menambah daftar Ohoi di wilayah Kei Kecil Timur yang memasukan LPJ Dana Desa 2019 menjadi empat Ohoi masing – masing, Revav, Rumaat, Ohoinol dan Disuk.
Sedangkan 14 Desa / Ohoi di daratan pulau Kei Kecil, di wilayah Timur itu sampai saat ini belum ada tanda – tanda memasukan LPJ Dana Desa yang diminta Inspektorat.
Seperti diberitakan tualnews.com sebelumnya, Kantor Inspektorat, Kabupaten Maluku Tenggara, Propinsi Maluku kesal dengan prilaku sebagian besar oknum Kepala Desa / Ohoi di Kabupaten Malra yang sampai memasuki bulan ketiga Maret 2020, belum memasukan Laporan Pertanggungjawaban ( LPJ ) Dana Desa tahun 2019.
Kekesalan Inspektorat itu, terbukti dengan mengeluarkan surat resmi kepada seluruh Kepala Ohoi dan Pj. Kepala Ohoi se- Kabupaten Malra melalui surat tertanggal 5 Maret 2020.
Surat Inspektorat nomor : 900/0.32 yang ditandatangani Plt. Kepala Inspektorat Kabupaten Malra, H. Matdoan itu pada intinya meminta seluruh Kepala Ohoi dan Pj. Kepala Ohoi di Malra untuk hadir di Kantor Inspektorat Malra, senin 9 Maret 2020, pukul 09.00 WIT, dalam rangka opname kas atas pengelolaan dana desa dan dilanjutkan dengan penetapan silpa dana desa.
Didalam surat Inspektorat yang diterima tualnews.com, Plt. Kepala Inspektorat Kabupaten Malra mengharapkan kehadiran Kepala Ohoi dan bendahara dengan membawah serta dokumen dana desa tahun 2019 seperti :
- Rekening koran
- SP2D
- Laporan Pertanggungjawaban pengelolaan ADD/ADO 2019.
- Laporan realisasi tahap I dan II
- dokumentasi fisik untuk belanja modal.
- Rencana Anggaran Belanja ( RAB )
- Soft copy APBDes tahun 2019.
( team tualnews )