Tual News – Kasus 27 unit kendaraan bermotor, Dana Aspirasi DPRD Kota Tual periode 2014 – 2019 semakin seksi, pasalnya berdasarkan investigasi tualnews.com, PT. Hasjrat Abadi Cabang Ambon, beralamat di Jl. Piere Tandean, No 2 Halong – Ambon, ditunjuk langsung Dinas PMD Kota Tual, Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK ), dan Ketua Panitia Pengadaan sebagai penyedia jasa atau pihak ketiga dalam menangani paket pekerjaan, belanja hibah pengadaan roda dua bagi masyarakat Desa di Kota Tual dengan nilai paket pengadaan tahun 2017 sebesar Rp 434.709.000,-.
Sedangkan PT. Yamaha Indonesia Motor MFG, beralamat di di Jln. DR. KRT. Rajiman Widyodiningrat ( Jl. Raya Bekasi Km.23 ) Pulo Gadung Jakarta mendapat penugasan khusus untuk menerbitkan faktur 27 unit kendaraan bermotor DPRD Kota Tual yang kadaluarsa sejak tahun 2017, secara serentak tanggal 02 Maret 2020.
Berdasarkan penelusuran tualnews.com, PT. Hasjrat Abadi adalah perusahaan dinamis yang menjual kendaraan dan aksesoris Toyota dan Yamaha, suku cadang asli, servis kendaraan, dan pilihan pembiayaan yang sistematis dengan pelanggan di Indonesia Timur.
Visi perusahan ini adalah menjadi perusahaan distributor otomotif terdepan di Indonesia, khususnya di Indonesia bagian Timur dengan pelayanan terbaik. Sehingga tak heran, PT. Hasjrat Abadi memiliki Kantor Cabang di Kota Ambon dan juga di Kota Tual, termasuk kab/kota lainya di Propinsi Maluku.
Sementara PT. Yamaha Indonesia Motor MFG, yang diperoleh tualnews dari situs resminya, merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang pembuatan dan perakitan sepeda motor (motor cycle) dengan merk YAMAHA serta pengadaan onderdilnya (spare parts).
Sejarah YAMAHA dimulai pada tanggal 6 Juli 1974 melalui pendirian PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (PT YIMM) yang berlokasi di daerah Pulogadung Jakarta, Bekasi Dan Karawang.
Dalam perkembangannya, untuk memperkuat dan memperlancar usahanya, pada tahun 1990 PT YIMM bergabung dengan beberapa perusahaan lain, yaitu PT. Adiasa IIC, PT. YamahaHarapan, PT. Sakti Cipta Logam Sakti, dan PT. Harapan Motor Sakti (PT. Karya Bakti). Gabungan dari beberapa perusahaan ini tetap diberi nama PT YIMM.
Dari dokumen yang diperlihatkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa ( Dinas PMD ) Kota Tual kepada tualnews.com rabu ( 18/3/2020 ), PT. Hasjrat Abadi Cabang Ambon adalah penyedia jasa yang mendapat penunjukan langsung, sesuai Surat Perintah Kerja ( SPK ), Nomor : 003/PPK-PMD/SPK-BRG/XI/2017, tertanggal 18 November 2017 dalam melaksanakan paket pekerjaan Belanja Hibah Pengadaan Roda Dua bagi masyarakat Desa, dengan nilai paket pekerjaan, Rp 434.709.000,-. Sumber Dana Alokasi Umum ( DAU ) tahun anggaran 2017.
Dengan demikian sesuai fakta, dua penyedia jasa yang berbeda sudah berhasil menerbitkan faktur pembelian 27 unit kendaraan bermotor DPRD Kota Tual dalam tahun pembelian barang dan jasa yang berbeda yakni PT. Hasjrat Abadi selaku penyedia jasa di tahun anggaran 2017, yang ditunjuk Dinas PMD Kota Tual dan PPK melaksanakan paket pekerjaan belanja hibah pengadaan roda dua bagi masyarakat Desa di Kota Tual dan PT. Yamaha Indonesia Motor MFG, yang bertugas menerbitkan faktur pengadaan 27 unit kendaraan bermotor tahun anggaran 2017 pada tanggal 02 Maret 2020.
Hal ini tentu menimbulkan tanda tanya soal faktur kadaluarsa 27 unit kendaraan bermotor tahun anggaran 2017 Dinas PMD Kota Tual, karena sampai saat ini warga masyarakat pemilik kendaraan bermotor tersebut tidak memiliki kelengkapan dokumen kendaraan bermotor seperti STNK dan BPKB.
Pasca Himpunan Mahasiswa Islam ( HMI ) Cabang Tual dan Malra menggelar aksi demonstrasi di Kantor DPRD Kota Tual Pebruari 2020 mempertanyakan surat 27 unit kendaraan bermotor itu maka secara perlahan – lahan kedok persengkokolan ini mulai terbongkar satu persatu, sebab berdasarkan hasil Audit Badan Pemeriksaan Keuangan RI Perwakilan Maluku dalam paket pekerjaan belanja hibah pengadaan roda dua bagi masyarakat Desa di Kota Tual tahun 2017, ditemukan kalau 27 motor yang digunakan masyarakat, penerima manfaat tersebut adalah hasil pokok pikiran ( Pokir ) DPRD Kota Tual massa bhakti 2014 – 2019.
BPK menemukan, kalau belanja hibah motor itu bukan diperuntuhkan untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat Desa di Kota Tual yang berprofesi sebagai tukang ojek, namun sebagian besar kendaraan bermotor yang sudah diserahkan kepada setiap pemilik, sesuai kenyataan lapangan berbeda yakni warga penerima manfaat dari dana hibah Kota Tual bukan berprofesi tukang ojek, namun anggota dan Pengurus Partai Politik ( Parpol ).
Hal ini terbukti, ketika Dinas PMD Kota Tual yang diduga berkolusi dengan PT. Yamaha Indonesia Motor MFG, berhasil menerbitkan faktur 27 unit kendaraan bermotor tahun pengadaan 2017, tertanggal 02 Maret 2020, lalu menyetor biaya administrasi pembuatan STNK di Kantor Samsat sebesar Rp 23.814.000,- maka secara resmi keluarlah STNK 27 unit motor tahun pengadaan Dinas PMD Kota Tual 2017.
Kepala Bidang Ketahanan Masyarakat, Kelembagaan dan Sosial, Dinas PMD Kota Tual, Mia Jalnuhuubun ketika dikonfirmasi tualnews.com di Kantor Dinas PMD Kota Tual, rabu ( 18/3/2020 ) membenarkan STNK 27 unit kendaraan bermotor tahun pengadaan 2017 sudah ada di tangan Dinas PMD Kota Tual, namun bagi warga masyarakat penerima manfaat yang hendak datang mengambil surat kendaraan bermotor ( STNK ), harus melengkapi lima persyaratan yakni :
- Membawah surat keterangan profesi sebagai Tukang Ojek dari Kepala Desa, atau RT setempat.
- Membawah Kartu Tanda Penduduk ( KTP )
- Membawah Surat Icin Mengemudi ( SIM )
- Surat keterangan pendapatan selama satu bulan sebagai Tukang Ojek
- Foto / Dokumentasi penerima manfaat di Pangkalan Ojek
( tualnews )