Tual News – Dalam rangka menjamin keamanan dan ketertiban ( Kamtibmas ) masyarakat di Kabupaten Maluku Tenggara, Propinsi Maluku, Polsek Kei – Kecil kembali melakukan penyitaan 102 liter minuman keras ( Miras ) tradisional Sopi diwilayah kerja Polsek Kei Kecil, senin malam ( 16/3/2020 ) pukul 20.30 WIT.
Dalam laporan kronologis yang disampaikan Wakapolsek Kei Kecil, IPDA F. Tethool, SE yang ditujuhkan kepada Kapolres Malra, AKB Alfaris Pattiwael, Wakapolsek mengaku operasi penyitaan sopi itu terjaring melalui kegiatan Kepolisian yang ditingkatkan ( K2YD ) setiap malam.
“ Dari operasi K2YD, kami sita minuman alkohol tradisional Sopi sebanyak 102 liter, rincianya dua buah jergen 30 liter, lima buah jergen 5 liter dan ¼ Blong ukuran 70 liter “ Ungkap Wakapolsek Kei Kecil.
Kata Tethool, sebelum operasi digelar, Kasat Narkoba Polres Malra, AKP Maslan Mulani memimpin apel di Mapolsek Kei Kecil.
“ Penyitaan 102 liter sopi dilaksanakan melalui patroli gabungan Sat Narkoba delapan personil dan tujuh anggota Polsek Kei Kecil “ Jelasnya.
Wakapolsek Kei – Kecil, IPDA F. Tethool, SE, membeberkan minuman alkohol tradisional sopi yang disita sebanyak 102 liter, ditemukan pada dua pemilik tempat berbeda yakni Dermas Renwarin di Ohoibun, Kecamatan Kei – Kecil dan Poli Etiory di Perumahan Pemda, Ohoijang – Langgur, Kabupaten Maluku Tenggara.
Dengan penyitaan miras Sopi sebanyak 102 liter oleh Polsek Kei – Kecil, maka menambah daftar panjang peredaran sopi di Nuhu Evav, sebab sebelumnya baru dua hari lalu, dalam waktu dua jam TNI – Polri berhasil menyita 1 ton 73 liter sopi di Kabupaten Malra dan Kota Tual.
( team tualnews )