Politisi Demokrat Ancam Bawah Kasus Dugaan KKN Dana Desa Larat ke KPK

Img 20190602 095008

Tual News – Politisi Partai Demokrat, Kota Tual yang juga salah satu putera terbaik dari Desa / Ohoi Larat, Kecamatan Kei Besar Selatan, Kabupaten Maluku Tenggara, Propinsi Maluku, Hasyim Rahayaan,  mengancam akan membawah kasus dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme ( KKN ) Dana Desa Larat tahun anggaran 2019 kepada Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) di Jakarta, apabilah laporan warga masyarakat Ohoi Larat tidak ditindaklanjuti Inspektorat, Unit Tindak Pidana Korupsi ( TIPIKOR ) Polres Malra dan Kejaksaan Negeri Tual dalam waktu dekat.

https://youtu.be/abH_FxKCG7g
Wawancara tualnews.com bersama Politisi Partai Demokrat, Kota Tual yang juga salah satu putera terbaik dari Desa / Ohoi Larat, Kecamatan Kei Besar Selatan, Kabupaten Maluku Tenggara, Propinsi Maluku, Hasyim Rahayaan

“ Sebetulnya dugaan Tipikor Dana Desa di Ohoi Larat tahun 2019 itu sederhana saja, karena nota kerja sama ( MOU ) antara Inspektorat, TIPIKOR dan Kejaksaan sangat jelas “ Tegas Rahayaan.

Salah satu putera terbaik Desa Larat yang duduk di kursi Anggota DPRD Kota Tual dua periode ini menegaskan, dirinya menghargai sungguh kinerja Inspektorat, TIPIKOR Polres Malra dan Kejaksaan Negeri Tual, namun bila jangka waktu 60 hari kasus dugaan KKN Dana Desa Ohoi Larat tahun 2019 tidak disikapi, maka pihaknya akan menindaklanjuti ke Kejaksaan Tinggi Maluku, Kejaksaan Agung RI dan KPK.

“ Kalau kasus ini tidak segera ditangani, maka yang pasti kami bawah ke Kejaksaan Tinggi Maluku, Kejagung dan KPK RI, sebab saya ingin jadikan Ohoi Larat sebagai percontohan penanganan kasus dugaan KKN Dana Desa tahun 2019 di Malra dan Kota Tual “ ancam Rahayaan.

Hasyim Rahayaan, mengaku dirinya tidak ingin menjebloskan pihak –pihak terkait dugaan penyelewengan Dana Desa di Ohoi Larat, Kabupaten Malra masuk penjara, namun sebagai putera daerah ingin meluruskan amanah yang dipercayakan masyarakat kepadanya.

Img 20200312 wa0018
Ini bukti Kantor Desa Ohoi Larat, Kecamatan Kei Besar Selatan, Kabupaten Maluku Tenggara yang dipalang warga, akibat Kepala Ohoi Larat Tidak transparan dan terbuka dalam pengelolaan Dana Desa tahun 2019. ( dok-tualnews )

“ Saya ingin Dana Desa dari Pempus harus benar – benar dinikmati masyarakat “ katanya.

Menyoal tentang dugaan laporan fiktif Dana Desa tahun anggaran 2019 Ohoi Larat yang sudah masuk di Kantor Inspektorat Kabupaten Malra, Rahayaan menjelaskan kalau sampai saat ini Dana Desa Ohoi Larat tahun 2019, tidak satu pun program yang dibiayai Dana Desa dinikmati masyarakat.  

LPJ Dana Desa Larat 2019 Masuk Inspektorat Malra  Dipertanyakan

Seperti diberitakan tualnews.com, sebelumnya warga masyarakat Ohoi Larat, Kecamatan Kei Besar Selatan, Kabupaten Maluku Tenggara, Propinsi Maluku,  Mohamad Yahya Rahawarin, kepada tualnews.com  mempertanyakan Laporan Pertanggungjawaban Dana Desa Ohoi Larat 2019 yang masuk di Kantor Inspektorat Pemkab Malra.

“ Jadi tanda tanya masyarakat Ohoi Larat, LPJ Dana Desa 2019 yang dimasukan ke Inspektorat, laporan apa ? karena belanja bahan bangunan melalui anggaran Dana Desa 2019, saat ini dipalang warga karena tidak ada keterbukaan Kades Larat “ Sesal Rahawarin usai menyampaikan laporan tertulis dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme ( KKN ) Dana Desa Larat 2019 di Tipikor Polres Malra dan Kejaksaan Negeri Tual.

Rahawarin mengaku resah dan kecewa dengan kepemimpinan Kepala Desa Larat, Hj. Maryam Roroa yang mencairkan dan mengatur Dana Desa Larat tahun anggaran 2019 sesuka hati, tanpa ada rapat bersama masyarakat.

“ Saya selaku warga Larat resah, karena selama ini Kades tidak terbuka dalam pengelolaan dan pemanfaatan Dana Desa Ohoi Larat tahun 2019, baik sejak pencairan tahap I, II, dan III, tidak pernah ada rapat terbuka bersama masyarakat “ kesalnya.

Img 20200312 wa0020 1
Ini bukti Kantor Desa Ohoi Larat, Kecamatan Kei Besar Selatan, Kabupaten Maluku Tenggara yang dipalang warga, ratusan zak semen masih tertampung didalam hingga saat ini
( dok-tualnews )

Ketika ditanya besaran alokasi Dana Desa Ohoi Larat tahun 2019 dan apa yang dibangun di kampung tersebut, Mohamad Yahya  Rahawarin menyatakan tidak ada pembangunan di Desa Larat.

“ Besaran Dana Desa Larat 2019, Rp 1 milyar lebih. Tidak ada pembangunan fisik disana, kemarin alasan mereka waktu pencairan tahap I, untuk pemasangan listrik pada beberapah rumah di Larat, namun tidak pernah Pemerintah Ohoi gelar rapat bersama masyarakat untuk bersama – sama ambil keputusan “ Ungkapnya.

Img 20200312 wa0017
Ini bukti Kantor Desa Ohoi Larat, Kecamatan Kei Besar Selatan, Kabupaten Maluku Tenggara yang dipalang warga, ratusan zak semen dan daun zeng masih tertampung didalam Balai Desa hingga saat ini ( dok-tualnews )

Dirinya selaku warga masyarakat Desa Larat, memberikan apresiasi dan terimakasi kepada Unit Tindak Pidana Korupsi ( TIPIKOR ) Polres Malra dan Kejaksaan Negeri Tual, karena pasca terima laporan masyarakat, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tual sangat merespon laporan masyarakat Ohoi Larat, sehingga kamis  ( 12/ 3/2020 ) Kejaksaan langsung menyurati Kantor Inspektorat Kabupaten Malra terkait hal ini.

Untuk diketahui dalam laporan tertulis yang diserahkan langsung di Mapolres Malra dan Kantor Kejaksaan Negeri Tual, tertanggal 11 Maret 2020, ditandatangani para pelapor masing – masing, Idrus Rahayaan, Ahmad Somnaikubun, Moh. Yahya Rahawarin dan Rahima Pasalbessy, warga Ohoi Larat memohon kepada Kapolres Malra, Kepala Kejaksaan Negeri Tual dan Inspektorat agar melakukan pemeriksaan dalam bentuk Audit investigasi dan Uji Petik langsung di lapangan terhadap permasalahan yang dilaporkan.

Surat pernyataan ohoi larat
Ini bukti surat laporan warga Desa Ohoi Larat, Kecamatan Kei Besar Selatan, Kabupaten Maluku Tenggara yang sudah masuk di TIPIKOR Polres Malra dan Kejaksaan Negeri Tual
( dok-tualnews )

Adapun 12 butir pernyataan sikap warga yang harus ditindaklanjuti aparat penegak hukum dalam laporan tertulis disertai lampiran bukti – bukti yakni :

1.        Kepala Desa tidak terbuka terkait dengan dana Ohoi

2.        Kepala Desa tidak pernah melakukan pertemuan secara langsung dengan masyarakat terkait dengan penggunaan dana Ohoi

3.        BSO sebagai Lembaga Adat, tidak melaksanakan fungsi sebagaimana dikemukakan, karena dibatasi oleh Kepala Desa.

4.        Pencairan Dana Ohoi tahun 2019, tahap I,II dan III, jumlahnya tidak diketahui oleh kami masyarakat Ohoi Larat baik fisik maupun non fisik, atau tertulis maupun tidak tertulis, termasuk BUMDES.

5.        Terdapat pembayaran honor yang tidak sesuai dengan kinerja, dimana tenaga honorer ( Guru PAUD ), tidak melaksanakan proses belajar mengajar tetapi pembayaran honor tetap dibayarkan.

6.        Ada yang memiliki TPA tapi tidak dibayarkan insentif oleh Kepala Desa

7.        TPA yang memiliki murid mengaji tidak diberikan insentif oleh Kepala Desa

8.        Tidak ada papan informasi program kegiatan di Ohoi Larat.

9.        Kepala Desa melakukan pergantian BSO tanpa musyawarah Marga.

10.      Pembayaran insentif BSO, Perangkat Desa, kader PAUD, Seksi dan BSA terjadi pendobolan pada bulan yang sama dalam satu tahun.

11.      Penyaluran bahan bangunan tidak sesuai dengan dengan lokasi pembangunan penerima manfaat ( penduduk Ohoi Larat ), karena sebagian bahan bangunan tersebut dberikan kepada masyarakat yang memiliki rumah di Desa Fiditan, Kota Tual atas nama Hamka Roroa dan Kadir Dono Rahangiar.

12.      Pembayaran upah kerja tanpa ada kegiatan pembangunan di Ohoi Larat, pembayaran upah kerja dilakukan oleh salah satu Anggota BSO, Muraji Roroa ( mantan Pegawai Inspektorat Kabupaten Malra ). Seharusnya pembayaran tersebut dilakukan oleh Bendahara Desa.

Sampai berita ini diturunkan, Kepala Ohoi Larat, Hj. Maryam Roroa belum berhasil dihubungi untuk dikonfirmasi. ( team tualnews )