Tual News – Komitmen Kapolres Malra, AKBP Alfaris Pattiwael dalam memerangi Narkotika di Kota Tual dan Kabupaten Malra, terbukti Kamis lalu ( 20/2/2020 ), Tim Sat Narkoba Polres Malra menangkap tiga pemuda di Kota Tual yang sedang asik konsumsi narkoba.
Ketiga pemuda Kota Tual yang ditangkap polisi disalah satu rumah kost di Jln. Karel Sadsuitubun, Kecamatan Dullah Selatan, Kota Tual itu masing – masing, Febriansyah Renuat alias Rian, M.Rifqi Tahir alias Iki dan Abdul Malik Yabkenyanan alias Abdul.
Ketiga pemuda ditangkap Sat Narkoba Polres Malra, kamis 20 pebruari 2020 di salah satu kamar kost.
Kasat Narkoba Polres Malra, AKP. Maslan Mulan ketika dikonfirmasi, membenarkan penangkapan tiga pemuda Kota Tual tersebut.
“ Tiga pemuda ini saat ditangkap polisi, sedang pakai narkoba jenis shabu, sebab dari tangan tersangka polisi menemukan satu saset plastik bening ukuran kecil berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu “ Ungkap Kasat Narkoba.
Kata Mulan, dari tangan tersangka polisi menyita alat isap shabu dan uang tuani Rp 500.000,-
“ Setelah ditangkap polisi, ketiga tersangka jalani tes urine, hasilnya positif, sehingga mereka langsung ditahan polisi “ Jelasnya.
Kasat Narkoba mengaku, tiga tersangka saat ini mendekam di tahanan Polres Malra untuk proses hukum sesuai perbuatan yang dilakukan.
“ tiga tersangka terancam hukuman maksimal 4 – 12 tahun penjara, karena melanggar Pasal 112 ayat 1 dan atau pasal 127 1 huruf a, UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika “ Tandas Kasat Narkoba Polres Malra.
(team tualnews)