Tual News – Warga masyarakat Ohoi Larat, Kecamatan Kei Besar Selatan, Kabupaten Maluku Tenggara, Propinsi Maluku, Mohamad Yahya Rahawarin, kepada tualnews.com mempertanyakan Laporan Pertanggungjawaban ( LPJ ) Dana Desa Ohoi Larat 2019 yang masuk di Kantor Inspektorat Pemkab Malra.
“ Jadi tanda tanya masyarakat Ohoi Larat, LPJ Dana Desa 2019 yang dimasukan ke Inspektorat, laporan apa ? karena belanja bahan bangunan melalui anggaran Dana Desa 2019, saat ini dipalang warga karena tidak ada keterbukaan Kades Larat “ Sesal Rahawarin usai menyampaikan laporan tertulis dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme ( KKN ) Dana Desa Larat 2019 di Tipikor Polres Malra dan Kejaksaan Negeri Tual.
Rahawarin mengaku resah dan kecewa dengan kepemimpinan Kepala Desa Larat, Hj. Maryam Roroa yang mencairkan dan mengatur Dana Desa Larat tahun anggaran 2019 sesuka hati, tanpa ada rapat bersama masyarakat.
“ Saya selaku warga Larat resah, karena selama ini Kades tidak terbuka dalam pengelolaan dan pemanfaatan Dana Desa Ohoi Larat tahun 2019, baik sejak pencairan tahap I, II, dan III, tidak pernah ada rapat terbuka bersama masyarakat “ kesalnya.
Ketika ditanya besaran alokasi Dana Desa Ohoi Larat tahun 2019 dan apa yang dibangun di kampung tersebut, Mohamad Yahya Rahawarin menyatakan tidak ada pembangunan di Desa Larat.
“ Besaran Dana Desa Larat 2019, Rp 1 milyar lebih. Tidak ada pembangunan fisik disana, kemarin alasan mereka waktu pencairan tahap I, untuk pemasangan listrik pada beberapah rumah di Larat, namun tidak pernah Pemerintah Ohoi gelar rapat bersama masyarakat untuk bersama – sama ambil keputusan “ Ungkapnya.
Dirinya selaku warga masyarakat Desa Larat, memberikan apresiasi dan terimakasi kepada Unit Tindak Pidana Korupsi ( TIPIKOR ) Polres Malra dan Kejaksaan Negeri Tual, karena pasca terima laporan masyarakat, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tual sangat merespon laporan masyarakat Ohoi Larat, sehingga kamis ( 12/ 3/2020 ) Kejaksaan langsung menyurati Kantor Inspektorat Kabupaten Malra terkait hal ini.
Untuk diketahui dalam laporan tertulis yang diserahkan langsung di Mapolres Malra dan Kantor Kejaksaan Negeri Tual, tertanggal 11 Maret 2020, ditandatangani para pelapor masing – masing, Idrus Rahayaan, Ahmad Somnaikubun, Moh. Yahya Rahawarin dan Rahima Pasalbessy, warga Ohoi Larat memohon kepada Kapolres Malra, Kepala Kejaksaan Negeri Tual dan Inspektorat agar melakukan pemeriksaan dalam bentuk Audit investigasi dan Uji Petik langsung di lapangan terhadap permasalahan yang dilaporkan.
Adapun 12 butir pernyataan sikap warga yang harus ditindaklanjuti aparat penegak hukum dalam laporan tertulis disertai lampiran bukti – bukti yakni :
1. Kepala Desa tidak terbuka terkait dengan dana Ohoi
2. Kepala Desa tidak pernah melakukan pertemuan secara langsung dengan masyarakat terkait dengan penggunaan dana Ohoi
3. BSO sebagai Lembaga Adat, tidak melaksanakan fungsi sebagaimana dikemukakan, karena dibatasi oleh Kepala Desa.
4. Pencairan Dana Ohoi tahun 2019, tahap I,II dan III, jumlahnya tidak diketahui oleh kami masyarakat Ohoi Larat baik fisik maupun non fisik, atau tertulis maupun tidak tertulis, termasuk BUMDES.
5. Terdapat pembayaran honor yang tidak sesuai dengan kinerja, dimana tenaga honorer ( Guru PAUD ), tidak melaksanakan proses belajar mengajar tetapi pembayaran honor tetap dibayarkan.
6. Ada yang memiliki TPA tapi tidak dibayarkan insentif oleh Kepala Desa
7. TPA yang memiliki murid mengaji tidak diberikan insentif oleh Kepala Desa
8. Tidak ada papan informasi program kegiatan di Ohoi Larat.
9. Kepala Desa melakukan pergantian BSO tanpa musyawarah Marga.
10. Pembayaran insentif BSO, Perangkat Desa, kader PAUD, Seksi dan BSA terjadi pendobolan pada bulan yang sama dalam satu tahun.
11. Penyaluran bahan bangunan tidak sesuai dengan dengan lokasi pembangunan penerima manfaat ( penduduk Ohoi Larat ), karena sebagian bahan bangunan tersebut dberikan kepada masyarakat yang memiliki rumah di Desa Fiditan, Kota Tual atas nama Hamka Roroa dan Kadir Dono Rahangiar.
12. Pembayaran upah kerja tanpa ada kegiatan pembangunan di Ohoi Larat, pembayaran upah kerja dilakukan oleh salah satu Anggota BSO, Muraji Roroa ( mantan Pegawai Inspektorat Kabupaten Malra ). Seharusnya pembayaran tersebut dilakukan oleh Bendahara Desa.
Sampai berita ini diturunkan, Kepala Ohoi Larat, Hj. Maryam Roroa belum berhasil dihubungi untuk dikonfirmasi. ( team tualnews )