Inspektorat Surati Para Kades Malra Masukan LPJ Dana Desa 2019

Alokasi dana desa 20180404 132422

Tual News – Kantor Inspektorat, Kabupaten Maluku Tenggara, Propinsi Maluku kesal dengan prilaku sebagian besar oknum Kepala Desa / Ohoi di Kabupaten Malra yang sampai memasuki bulan ketiga Maret 2020, belum memasukan Laporan Pertanggungjawaban ( LPJ ) Dana Desa tahun 2019.

Fb img 1583661263657

Kekesalan Inspektorat itu, terbukti dengan mengeluarkan surat resmi kepada seluruh Kepala Ohoi dan Pj. Kepala Ohoi se- Kabupaten Malra melalui surat resmi tertanggal 5 Maret 2020.

Surat inspektorat nomor : 900/0.32 yang ditandatangani Plt. Kepala Inspektorat Kabupaten Malra, H. Matdoan itu pada intinya meminta seluruh Kepala Ohoi dan Pj. Kepala Ohoi di Malra untuk hadir di Kantor Inspektorat Malra, senin 9 Maret 2020, pukul 09.00 WIT, dalam rangka opname kas atas pengelolaan dana desa dan dilanjutkan dengan penetapan silpa dana desa.

Images 6

Didalam surat Inspektorat yang diterima tualnews.com, Plt. Kepala Inspektorat Kabupaten Malra mengharapkan kehadiran Kepala Ohoi dan bendahara dengan membawah serta dokumen dana desa tahun 2019 seperti rekening koran, SP2D, Laporan Pertanggungjawaban pengelolaan ADD/ADO 2019, laporan realisasi tahap I dan II, dokumentasi fisik untuk belanja modal, RAB dan soft copy APBDes tahun 2019.

Ohoi Revav & Ohoinol Kei Kecil Timur Pertama Masukan LPJ Dana Desa 2019

Seperti diberitakan tualnews.com, sebelumnya dari 18 Desa / Ohoi di Kecamatan Kei Kecil Timur ( KKT ), Kabupaten Maluku Tenggara, Propinsi Maluku baru dua Desa yang memasukan Laporan Pertanggungjawaban ( LPJ ) dana desa tahun 2019 yakni Ohoi Revav dan Ohoinol.

Images 5

Kepala Ohoi Revav, Linus Rahayaan, ketika dikonfirmasi tualnews.com di Langgur, rabu ( 05/3/2020 ) membenarkan hal ini.

“ Benar,  kami sudah masukan LPJ dana desa Ohoi Revav tahun 2019 di tingkat kecamatan, Dinas Teknis dan  Badan Keuangan, namun di keuangan sedikit ada perubahan karena terkait peraturan Menteri Keuangan RI “ tandasnya.

Dikatakan, selain Ohoi Revav, juga Ohoinol yang sudah memasukan LPJ dana desa 2019.

Sementara itu berdasarkan informasi yang dihimpun, dari 192 Desa / Ohoi di Kabupaten Malra, hampir 90 % Desa belum memasukan LPJ dana desa tahun 2019.

Images 3 1

Sampai saat ini belum diketahui keterlambatan pelaporan penggunaan dan pemanfaatan Dana Desa tahun 2019 di Malra, namun yang pasti diduga kuat ada penyelewengan dan penyimpangan anggaran dana desa yang dilakukan para Kepala Ohoi bersama bendahara di Kabupaten Malra untuk memanipulasi LPJ fiktif pemanfaatan dana desa tahun 2019  melalui manipulasi  nota dan kwitansi fiktif belanja barang dan jasa, termasuk pembayaran insentif perangkat Ohoi, BSO, LPMO, Kader Posyandu  yang bekerja sama dengan oknum pendamping dana desa dan pegawai kecamatan setempat.

( team tualnews.com )