Tual News – Badan Pengurus Cabang Gerakan Mahasiswa Krsiten Indonesia ( GMKI ) Cabang Tual – Maluku Tenggara meminta DPRD Malra menggunakan hak interpelasi untuk memanggil Bupati Malra, guna memberikan keterangan terkait proses Uji Kompetensi Pejabat Administrator di lingkup Pemkab Malra, karena tidak prosedural dan inkonstitusional.
Permintan ini disampaikan GMKI Tual – Malra dalam gelar Conferensi Pers di Cafe Gloria, Ohoijang – Langgur, sabtu sore ( 07/3/2020 ).
“ Jika dalam waktu dekat tidak ada perbaikan terhadap proses Uji Kompetensi Pejabat Administrator di lingkup Pemkab Malra, sesuai prosedur dan aturan yang berlaku, maka GMKI Tual- Malra bersama seluruh kekuatan yang ada akan melakukan interupsi lewat aksi turun ke jalan “ Ancam GMKI dalam pernyataan sikap tertulis yang dibacakan, Wagih Rudolf Raubun yang adalah Ketua Bidang Organisasi DPC GMKI Tual – Malra.
Raubun dalam membacakan pernyataan sikap itu, mengakui GMKI menemukan proses seleksi dan uji kompetensi pejabat administrator Pemkab Malra inprosedural dan bertentangan dengan ketentuan perundang – undangan yang berlaku.
“ Tim Uji Kompetensi Pejabat Administrator tidak melibatkan tim asesor dan perwakilan Lembaga Sertifikasi Penyelenggara Pemerintahan Dalam Negeri ( LSP PDN ) dan LSP PDN Provinsi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor ; 108 tahun 2017 tentang kompetensi pemerintahan dan peraturan BKN RI nomor ; 26 tahun 2019 tentang pembinaan, penyelenggaraan, penilaian kompetensi PNS “ Tandasnya.
Menurut GMKI, proses Uji Kompetensi Pejabat Administrator Pemkab Malra, terkesan tidak adil, karena terdapat pejabat Esselon III yang sudah dilantik tetap maupun berpindah tempat ke esselon yang sama tanpa melalui proses uji kompetensi.
“ Sementara ada pejabat esslon III yang diwajibkan mengikuti tes dalam jabatan esslon III, termasuk terdapat jabatan esselon IV yang dipromosi dari esselon IV/a ke esselon III/a tanpa melalui uji kompetensi “ Sesalnya.
GMKI Tual – Malra, menilai surat Sekretaris Daerah ( Sekda ), nomor : 893.2/103/BKPSDM/2020 tentang Uji Kompetensi Pejabat Administrator point ke lima bahwa peserta yang tidak mengikuti seleksi dianggap telah mengundurkan diri dari jabatan, tidak sesuai amanat Peraturan Pemerintah ( PP ) nomor ; 11 tahun 2017 pasal 64 tentang manajemen PNS.
“ Berangkat dari persoalan tersebut, GMKI Tual – Malra mendesak Sekda Malra segera membatalkan surat tersebut karena bertentangan dengan PP 11 tahun 2017 “ sorotnya.
Selain itu, GMKI juga mendesak tim Uji Kompetensi Pejabat Administrator di lingkup Pemkab Malra agar melibatkan Assesor dan perwakilan LSP PDN pusat dan provinsi pada proses seleksi tersebut.
“ Pemkab Malra harus segera melakukan uji Uji Kompetensi Pejabat Administrator di lingkup Pemkab Malra sesuai aturan dan perundang – undangan yang berlaku “ Pintahnya.
Pada enam point surat pernyataan sikap BPC GMKI Tual – Malra yang ditandatangani Ketua, Barken Yoyakim Rahayaan dan Sekretaris, Apolonia Renwarin tersebut, GMKI menghimbau seluruh masyarakat di Kabupaten Malra, terutama pengguna media social ( Facebook ) agar menjaga situasi kondusif.
“ Kami berharap seluruh masyarakat Malra tidak keluarkan pernyataan yang cenderung provokatif di medsos, sehingga menganggu proses pelayanan publik “ Harapnya. ( team tualnews )