Tual News – Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa ( Dinas PMD ) Kota Tual, Propinsi Maluku saat ini memiliki aturan khusus bagi warga masyarakat Kota Tual, penerima manfaat dari belanja hibah pengadaan roda dua bagi masyarakat Desa di Kota Tual tahun anggaran 2017 yang hendak datang mengambil surat kendaraan bermotor seperti STNK.
Kepala Bidang Ketahanan Masyarakat, Kelembagaan dan Sosial, Dinas PMD Kota Tual, Mia Jalnuhuubun ketika dikonfirmasi tualnews.com di Kantor Dinas PMD Kota Tual, rabu ( 18/3/2020 ) membenarkan STNK 27 unit kendaraan bermotor tahun pengadaan 2017 sudah ada di tangan Dinas PMD Kota Tual, namun bagi warga masyarakat penerima manfaat yang hendak datang mengambil surat kendaraan bermotor ( STNK ), harus melengkapi lima persyaratan sesuai hasil pertemuan bersama dengan 27 warga penerima manfaat.
“ Jadi mereka penerima manfaat wajib bawah surat keterangan profesi sebagai Tukang Ojek dari Kepala Desa, atau RT setempat, membawah Kartu Tanda Penduduk ( KTP ), memiliki Surat Icin Mengemudi ( SIM ), membuat surat keterangan pendapatan selama satu bulan sebagai Tukang Ojek dan melampirkan Foto / Dokumentasi penerima manfaat di tempat mangkal Ojek baru bisa ambil STNK di Kantor Dinas PMD Kota Tual “ Ungkapnya.
Kata Kabid Dinas PMD Kota Tual, sampai rabu ( 18/3/2020 ) dari 27 warga Kota Tual penerima manfaat dana hibah tahun anggaran 2017, baru enam orang yang datang dengan lima persyaratan lengkap sehingga sudah diberikan STNK, sedangkan 21 warga belum menyambangi Kantor Dinas PMD Kota Tual.
“ para penerima manfaat yang belum datang ambil STNK, mungkin belum lengkapi persyaratan. Kami sudah buat surat undangan kepada 27 penerima manfaat beserta persyaratan yang harus dipenuhi ketika datang di Kantor Dinas PMD Kota Tual ambil STNK “ tandasnya.
Diakui, baru enam warga Kota Tual yang penuhi lima persyaratan itu sehingga sudah mengambil STNK motor, sedangkan yang lainya masih dalam pengurusan.
“ Kemarin ada satu orang yang datang mau ambil STNK, tapi belum memiliki Surat Icin Mengemudi ( SIM ), sehingga belum bisa mengambil STNK “ katanya.
Ketika ditanya apakah 27 penerima manfaat dana hibah Dinas PMD Kota Tual tahun 2017 tersebut, benar memiliki profesi sebagai tukang ojek, Kepala Bidang Ketahanan Masyarakat, Kelembagaan dan Sosial, Dinas PMD Kota Tual, Mia Jalnuhuubun, mengakui hal ini, namun kemudian dirinya mengatakan belum dapat memastikan, karena akan dilakukan monitoring langsung di lapangan.
“ Sementara kami akan lakukan monev baru mengetahui hasilnya apakah benar mereka sebagai tukang ojek “ ujarnya.
Dikatakan sesuai naskah hibah yang ditandatangani, 27 unit kendaraan bermotor tersebut digunakan untuk meningkatkan taraf hidup keluarga dengan profesi tukang ojek.
Ketika ditanya lagi tentang tindakan tegas Dinas PMD Kota Tual apabilah menemukan 27 warga penerima manfaat kendaraan bermotor tersebut tidak melakukan actifitas sebagai tukang ojek, Kabid Dinas PMD Kota Tual ini tak bisa menjawab pertanyaaan tualnews.com. ( team tualnews )