Catut Nama Abdul Tamher Dari KKP Jakarta Tipu Warga, Uji Ditahan Polisi

Img 20200320 wa0004
Salah satu warga Kota Tual atas nama Fauzi Sirua alias Uji akhirnya ditahan polisi di Mapolsek Kei- Kecil, sejak kamis ( 19/3/2020 ), karena mencatut nama Muhamad Abdul Tamher dari Kantor Kementrian Kelautan dan Perikanan ( KKP ) RI. ( dok-tualnews )

Tual News –  Berbagai praktek dan modus penipuan mulai marak terjadi di Kabupaten Malra dan Kota Tual, Propinsi Maluku, buktinya salah satu warga Kota Tual atas nama Fauzi Sirua alias Uji akhirnya ditahan polisi di Mapolsek Kei- Kecil, sejak kamis ( 19/3/2020 ), karena mencatut nama Muhamad Abdul Tamher dari Kantor Kementrian Kelautan dan Perikanan ( KKP ) RI, yang menjanjikan bantuan perikanan kepada warga Ohoi Debut, Kecamatan Kei Kecil.

Img 20200320 wa0005
Ini bukti surat penahanan tersangka Fauzi Sirua alias Uji di Mapolsek Kei- Kecil, sejak kamis ( 19/3/2020 ). ( dok-tualnews )

Berdasarkan laporan kronologis dari Mapolsek Kei – Kecil yang diterima tualnews.com, Jumat (20/3/2020 ),   menyebutkan kalau penahanan tersangka Fauzia Sirua alias Uji, oleh polisi karena yang bersangkutan  diduga melakukan tindak pidana penipuan.

Uji yang adalah warga Kota Tual, beralamat di Kiom Atas, Kecamatan Dullah Selatan Kota Tual, kelahiran Kaimana, 22 Juni 1991 itu dilaporkan warga Ohoi Debut, Kecamatan Kei – Kecil, Kabupaten Malra, karena saat bertemu warga masyarakat mengaku bernama Muhamad Abdul Tamher dari Kantor Perikanan Pusat Jakarta, yang akan membagikan bantuan perikanan kepada kelompok nelayan berupa body dan mesin speadboat.

Img 20200320 wa0004
Salah satu warga Kota Tual atas nama Fauzi Sirua alias Uji akhirnya ditahan polisi di Mapolsek Kei- Kecil, sejak kamis ( 19/3/2020 ), karena mencatut nama Muhamad Abdul Tamher dari Kantor Kementrian Kelautan dan Perikanan ( KKP ) RI. ( dok-tualnews )

Untuk memuluskan modus penipuan yang dilakukan, tersangka Uji meminta korban Isidorius Letsoin mencari lima orang nelayan dan mengumpulkan Kartu Tanda  Penduduk ( KTP), Kartu Keluarga ( KK ) serta menyetor uang tunai sebesar Rp 750.000,- per orang.

Agar para korban yakin dan percaya dengan praktek penipuan yang dilakukan, tersangka Uji menjanjikan kalau bantuan perikanan tersebut akan diserahkan langsung oleh tersangka tanggal 12 April 2020, tanpa perantara pihak ketiga.

Namun belum mencapai niat akal busuknya ini, tersangka Uji, pria berusia 19 tahun, agama Islam ini dilaporkan oleh warga masyarakat, sehingga polisi langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka dengan Surat Perintah Penangkapan Nomor : Sp.Kap/02/III/2010/Reskrim tanggal 19 Maret 2020.

Tersangka Uji saat ini ditahan di Mapolsek Kei – Kecil, karena berdasarkan bukti yang cukup, diduga keras telah melakukan tindak pidana penipuan, sebagaiman dimaksud dalam pasal 378 KUHPidana.

Selain tersangka Uji, polisi juga melakukan penahanan terhadap tersangka Ronaldo Elwuar alias Naldo, teman Uji  atas kasus tindak pidana penipuan yang sama.

( team tualnews )