Tual News – Tiga Desa / Ohoi di Kecamatan Kei Kecil Timur ( KKT ) yakni Revav, Ohoinol, Rumat dan dua Ohoi di Kecamatan Kei Kecil Timur Selatan ( KKTS ) yaitu Ohoi Maar dan Danar Sare, tercatat di Inspektorat Kabupaten Maluku Tenggara sudah memasukan Laporan Pertanggungjawaban ( LPJ ) Dana Desa tahun 2019, sementara puluhan Desa lainya sampai senin ( 09/3/2020 ) belum memasukan laporan dana desa yang diminta Kantor Inspektorat.
Pantauan tualnews.com di Kantor Inspektorat Malra, senin ( 09/3/2020 ), banyak Kepala Ohoi dan Pj. Kepala Ohoi belum memasukan LPJ Dana Desa 2019 yang diminta Kantor Inspektorat.
Kepala Ohoi Revav, Linus Rahayaan bersama Bendahara memasukan LPJ Dana Desa 2019, senin siang. “ Kami sudah masukan LPJ di Inspektorat bersama Ohoi Rumat dan Ohoinol, Kecamatan Kei Kecil Timur “ Jelasnya.
Untuk diketahui, Kecamatan Kei Kecil Timur terdiri dari 18 Desa / Ohoi, namun sampai saat ini baru tiga Ohoi yang tercatat di Kantor Inspektorat Kabupaten Malra sudah memasukan LPJ Dana Desa 2019, sedangkan 15 Ohoi lainya sampai saat ini belum ada laporan yang masuk sesuai surat yang dilayangkan Inspektorat.
Sementara informasi yang dihimpun tualnews.com di Kantor Kecamatan Kei Kecil Timur Selatan ( KKTS ), tercatat dari 11 Desa / Ohoi yang ada di wilayah tempat kelahiran Bupati Malra, M. Thaher Hanubun, baru dua desa yang memasukan LPJ Dana Desa tahun 2019 yakni Ohoi Maar dan Danar Sare.
Dengan demikian sampai saat ini, dua kecamatan di daratan Pulai Kei Kecil itu tercatat baru lima Desa / Ohoi yang memasukan LPJ Dana Desa 2019, sedangkan puluhan Ohoi lainya, termasuk sembilan kecamatan di lingkup Pemkab Malra ada yang sudah memasukan LPJ, namun masih banyak yang belum membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan dan pemanfaatan dana desa.
Plt. Kepala Inspektorat Kabupaten Malra, Huyur Matdoan yang hendak dikonfirmasi tualnews.com, senin ( 09/3/2020 ) belum dapat memberikan keterangan resmi kepada Pers, karena saat hendak ditemui, Matdoan mendadak dipanggil Tim Badan Pemeriksaan Keuangan ( BPK ) RI Perwakilan Maluku yang sudah berada di Langgur, Ibu Kota Kabupaten Malra sejak dua minggu lalu.
“ Saya mohon maaf, belum berikan keterangan karena mendadak dipanggil BPK “ ujarnya kepada tualnews.com.
Sementara itu berdasarkan sumber tualnews.com di Kantor Bupati Malra menyebutkan kalau salah satu faktor penyebab keterlambatan 192 Desa / Ohoi memasukan LPJ Dana Desa tahun 2019 sampai memasuki bulan Maret 2020, karena kinerja oknum Pendamping Dana Desa yang ditempatkan pada setiap Ohoi di Nuhu Evav belum bekerja optimal dalam mendampingi Para Kepala Ohoi dan Pj. Kepala Ohoi yang memiliki SDM rendah untuk membantu menyelesaikan LPJ Dana Desa Malra tahun 2019.
“ Keterlambatan LPJ ini, salah satu faktor penyebab karena kinerja para pendamping dana desa di setiap Ohoi belum optimal mendampingi para Kepala Ohoi dan Bendahara dalam membuat laporan “ Sesalnya.
Hasil pantauan tualnews.com pada beberapah Tokoh pengadaan barang dan jasa milik Desa / Ohoi di Kabupaten Malra, tampak para Kepala Ohoi bersama Bendahara mendatangi pemilik Tokoh meminta bukti kwitansi kosong pembelanjaan.
Pihak Auditor Inspektorat bersama Badan Pemeriksaan Keuangan ( BPK ) RI diminta selektif meneliti semua LPJ Dana Desa tahun 2019 di Kabupaten Malra dan Kota Tual, sebab patut diduga oknum para Kepala Desa bersama Bendahara membuat LPJ fiktif pemanfaatan dan penggunaan Dana Desa 2019 melalui kerja sama dengan para pemilik Tokoh di Langgur dan Kota Tual dalam pengadaan barang dan jasa Pemerintah, berupa pembuatan kwitansi, faktur dan nota belanja fiktif.
Selain manipulasi LPJ dengan cara membuat laporan fiktif Dana Desa, Para Kepala Ohoi dan Bendahara, selalu berkolusi dengan oknum pendamping Dana Desa dan Pegawai Kecamatan untuk menyelesaikan pembuatan LPJ yang seragam.
Berdasarkan penulusuran tualnews.com beberapah faktor yang menyebabkan keterlambatan pelaporan Dana desa tahun 2019 di Kabupaten Malra, karena terkait regulasi atau payung hukum yang menjadi dasar Kepala Ohoi membuat LPJ Dana Desa tahun 2019 :
- Banyak Pj. Kepala Ohoi yang belum mengantongi Surat Keputusan ( SK ) Bupati Malra terkait perpanjangan atau pemberhentian dari jabatan sebagai Kepala Desa atau Pj. Kepala Ohoi.
- Para Kepala Desa / Ohoi pasca dilantik Bupati Malra, dengan sesuka hati memberhentikan Sekretaris dan perangkat dari jabatanya lalu mengangkat perangkat Ohoi baru, termasuk Badan Saniri Ohoi ( BSO ), Pengurus Badan Usaha Milik Ohoi ( BUMO ), LPMO, LPMA, Kader Posyandu dll tanpa memiliki dasar hukum ( SK ). Hal ini berdampak pada keterlanjuran Kepala Ohoi membayar insentif perangkat dan kelembagaan Ohoi yang menggunakan dana desa tahun 2019, sehingga mereka mengalami kesulitan dalam membuat laporan, sebab yang pasti akan ditemui kerugian keuangan negara dari Auditor Inspektorat dan BPK.
- Merujuk Peraturan Daerah ( Perda ) 03 tahun 2009, maka seharusnya Bupati Malra, M. Thaher Hanubun, mengeluarkan Peraturan Bupati Malra ( Perbup ) tentang susunan organisasi dan tata kerja Pemerintah Ohoi serta perangkat Ohoi di Kabupaten Malra sehingga menjadi acuan dan dasar hukum bagi setiap Kepala Ohoi dan Pj. Kepala Ohoi dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan.
- Para Kepala Ohoi dan Pj. Kepala Ohoi bingung membuat laporan Dana Desa 2019, sebab banyak program dan kegiatan Pemkab Malra dalam bentuk sumbangan ( Yelim –red ) tidak ada dalam APBDes 2019, sesuai perencanaan yang dibuat, sehingga terjadi tambal sulam berbagai pos anggaran Dana Desa yang mengarah kepada pembuatan LPJ fiktif.
- Patut diduga belum ada Peraturan Bupati Malra ( Perbup ) yang mengatur tentang penetapan harga barang dan biaya transportasi pembelanjaan barang dan jasa milik Desa / Ohoi, sehingga Para Kepala Ohoi dan Pj. Kepala Ohoi sesuka hati memanfaatkan Dana Desa untuk meraup keuntungan pribadi dengan berkolusi bersama para pemilik Tokoh di Langgur dan Kota Tual untuk memanipulasi bukti nota, faktur dan kwitansi kosong pembelanjaan barang dan jasa.
- Kinerja para pendamping Dana Desa belum optimal dalam memberikan pendampingan kepada Para Kepala Ohoi dan Bendahara, sejak perencanaan, pencairan, pelaksanaan, pelaporan dan pegawasan Dana Desa tahun 2019 di Kabupaten Malra.
- Para Kepala Ohoi dan Pj.Kepala Ohoi pasca dilantik dan diangkat Bupati Malra dengan Surat Keputusan ( SK ) dalam pengelolaan dan pemanfaatan Dana Desa tahun 2019 di Kabupaten Malra tidak transparan dan terbuka kepada masyarakat.
- Lemahnya tingkat pengawasan Inspektorat dalam melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan Dana Desa di setiap Ohoi. Berbagai persoalan dana desa tahun 2019 yang dilaporkan masyarakat, dibiarkan begitu saja, tanpa ada tindakan tegas dan nyata.
- Lima Kasus Dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme ( KKN ) Dana Desa di Kabupaten Malra sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan ( LHP ) Inspektorat Malra, termasuk satu kasus yang melibatkan Oknum Pendamping Dana Desa yang bekerja sama dengan Oknum Pegawai Bank BNI Langgur dalam mencairkan dana Desa di salah satu Ohoi di Kecamatan Kei Besar Utara Timur sampai saat ini belum ada ditindaklanjuti kepada penyidik Tipikor Polres Malra dan Kejaksaan Negeri Tual untuk proses hukum, sehingga tidak ada efek jera bagi para Kepala Ohoi dan Pj. Kepala Ohoi di Kabupaten Malra.
Berbagai kasus dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme ( KKN ) yang dilaporkan masyarakat di Unit Tipikor Polres Malra dan Kejaksaan Negeri Tual sampai saat ini belum ada satu kasus yang naik di meja hijau Pengadilan Negeri Tual, sehingga Para Kepala Ohoi dan Pj. Kepala Ohoi beranggapan kalau Pemerintah Pusat memberikan bantuan dana desa untuk dipakai sesuka hati, tanpa ada pertanggungjawaban keuangan negara. ( team tualnews )