Tual News – Sampai bulan ketiga Maret 2020, 18 Desa / Ohoi di Kecamatan Kei Kecil Timur, Kabupaten Maluku Tenggara belum memasukan Laporan Pertanggungjawaban pencairan dan pengelolaan Dana Desa tahun 2019.
Informasi yang dihimpun tualnews.com dari beberapah Kepala Ohoi di wilayah KKT, menyebutkan kalau mereka belum memasukan LPJ Dana Desa 2019, karena masih membuat laporan pertanggunjawaban Dana Desa dan harus memasukan pelaporan tersebut di Kantor Camat KKT, baru dapat dievaluasi, lalu dikeluarkan rekomendasi ke Inspektorat Malra.
“ Kami masih buat LPJ, belum masukan laporan di Kantor Camat “ Ujar beberapah Kepala Ohoi di KKT yang dihubungi tualnews.com.
Kata para Kepala Ohoi, keterlambatan pelaporan LPJ 18 Ohoi di KKT, karena mereka bingung dengan pelaporan yang dibuat, padahal anggaran Dana Desa tahun 2019 yang fantasis yakni satu Desa / Ohoi memperoleh 1,2 milyar sudah dikucurkan Pempus sudah digunakan untuk berbagai program dan kegiatan di Ohoi.
Patut diduga ada ketidakberesan dengan pengelolaan Dana Desa tahun 2019, di Kecamatan Kei Kecil Timur, pasalnya anggaran millyaran rupiah banyak disalahgunakan oknum para Kepala Ohoi bersama perangkat Desa untuk kepentingan pribadi, sehingga mereka tidak mampu mempertanggungjawabkan keuangan negara milyaran rupiah tersebut dalam LPJ.
Salah satu jalan untuk memuluskan pelaporan diatas kertas yang indah itu, Para Kepala Ohoi bersama perangkat Desa bakal bekerja sama dengan oknum pendamping dana desa, oknum pegawai kecamatan membuat laporan fiktif dalam penggunaan dan pemanfaatan Dana Desa tahun 2019, terutama melalui pembelanjaan barang dan jasa yang menggunakan nota atau faktur fiktif.
Olehnya itu kepada auditor Inspektorat bersama BPK agar selektif meneliti LPJ para Kepala Ohoi di Kabupaten Malra, karena patut diduga banyak laporan pertanggungjawaban yang dibuat direkayasa dan fiktif di lapangan.
Camat Kei Kecil Timur, Apolo Renwarin sampai saat ini belum dapat dihubungi, termasuk Sekretaris Daerah ( Sekda ) Kabupaten Malra, Drs Yani Rahawarin.
Sementara itu sesuai informasi yang dihimpun tualnews.com, keterlambatan pelaporan Dana Desa tahun 2019 di Kabupaten Malra, bukan hanya terjadi di Kecamatan KKT, namun juga terjadi pada semua kecamatan, terutama di Pulau Kei Besar.
Hal ini membuat Bupati Malra, M. Thaher Hanubun, naik pitam sehingga sesuai informasi yang dihimpun, Bupati Malra akan mengeluarkan surat edaran kepada para Kepala Desa / Ohoi di Malra, untuk segera memasukan LPJ Dana Desa tahun 2019, karena auditor Badan Pemeriksaan Keuangan ( BPK ) saat ini sudah berada di Nuhu Evav untuk melaksanakan audit keuangan penggunaan Dana Desa tahun 2019.
“ Para Kepala Ohoi di Malra yang tidak segera masukan LPJ dana desa 2019, maka saya akan pakai Polisi dan Jaksa turun langsung di Ohoi bersangkutan jemput para Kepala Ohoi bersama perangkat beserta LPJ “ Ungkap salah satu sumber resmi tualnews.com di Kantor Bupati Malra, selasa ( 03/2/2020 ).
Dampak dari para Kepala Ohoi di Kabupaten Malra belum memasukan LPJ dana desa 2019, maka dengan demikian memasuki bulan maret 2020, proses pencairan dana desa tahun anggaran 2020 terhambat. Hal ini tentu membuat roda ekonomi di Kabupaten Malra lumpuh total.
( team tualnews )