Tual News – Oknum pegawai Sistem administrasi manunggal satu atap (Samsat ) Kabupaten Maluku Tenggara, Propinsi Maluku, dituding berada dibalik kasus dugaan 27 kendaraan bermotor yang tidak memiliki dokumen kendaraan seperti STNK dan BPKB alias bodong, pasalnya Dinas PMD Kota Tual mengakui sudah menyetor biaya pengurusan surat kendaraan bermotor itu kepada Samsat dalam paket proyek pengadaan kendaraan bermotor APBD Kota Tual tahun 2017, yang merupakan dana aspirasi DPRD Kota Tual massa bhakti 2014 – 2019.
Hal ini terungkap dalam rapat dengar pendapat ( RDP ) DPRD Kota Tual bersama Dinas PMD dan Kasat Lantas Polres Malra, Bripka Jhon Kanikir, kamis ( 20/2/2020 ) di Kantor DPRD Kota Tual.
RDP yang dipimpin langsung Wakil Ketua DPRD Kota Tual, Ali Mardana, SE tidak dihadiri Kepala Samsat Kabupaten Malra bersama staf. “ Kami dapat laporan dari sekretariat Dewan, Samsat Malra yang diundang tidak hadiri rapat, karena sedang berada diluar daerah “ Tandas Mardana.
Anggota DPRD Kota Tual, Rahman Rettob minta Pimpinan DPRD Kota Tual agar segera agendakan RDP bersama Samsat Malra, guna mendegar keterangan terkait masalah ini, karena kasus 27 kendaraan bermotor itu yang menjadi tuntutan HMI Cabang Tual dalam aksi demonstrasi, rabu ( 19/2/2020 ).
“ Ini persoalan besar yang harus disikapi serius DPRD Kota Tual “ Pintah Rettob.
Wakil rakyat asal Kecamatan PP Kur itu sangat menyesalkan aksi demonstrasi HMI Cabang Tual yang berujung ricuh dan mencoret gedung wakil rakyat DPRD Kota Tual.
“ Ingat ini gedung rakyat Kota Tual, bukan gedung yang dicoret – coret “ Ujarnya.
Rettob mempertanyakan penjelasan yang disampaikan Sekretaris Dinas PMD Kota Tual terkait tuntutan HMI, soal dugaan 27 kendaraan bermotor yang tidak memiliki kelengkapan dokumen seperti STNK dan BPKB alias bodong sejak tahun 2017.
Untuk diketahui berdasarkan data yang dikeluarkan Dinas PMD Kota Tual, terkait rincian biaya pajak dan STNK kendaraan bermotor, sumber dana APBD Kota Tual tahun 2017 yang merupakan dana aspirasi DPRD Kota Tual masa bhakti 2014 – 2019 menyebutkan kalau biaya pajak kendaraan di Kantor Samsat ( Yamaha M3 125 cc. Th 2017 ) yaitu biaya normal pajak kendaraan 24 unit @ Rp 1.667.096,- dengan total harga satuan Rp 40.490.304,- sedangkan biaya pajak progresif kendaraan 3 unit @ Rp 1.748.285,-. Total harga Rp 5.244.855,-.
Dengan demikian total 27 pajak kendaraan bermotor ( BPKB ) yang diterima Samsat sebesar Rp 45.735.159,-.
Sementara biaya STNK kendaraan Yamaha M3 125 cc tahun 2017 di Kantor Polres untuk 27 unit kendaraan dengan harga satuan @ Rp 882.000,-. Total biaya STNK sebesar Rp 23.814.000,-.
Jumlah total anggaran biaya untuk pajak dan STNK untuk 27 kendaraan bermotor itu sebesar Rp 69.549.159,-. Pengadaan kendaraan bermotor yang merupakan dana aspirasi DPRD Kota Tual 2014 – 2019, sumber dana APBD 2017, ditandatangani Penjabat Pengadaan, Aswar Amri, S.Kom, dan Penjabat Pembuat Komitmen (PPK ), Adam S. Rahantan, S.STP, M.Eng serta diketahui Kadis PMD Kota Tual, Drs. Zeth Rahalus.
Sesuai penjelasan Dinas PMD Kota Tual, anggaran untuk BPKB dan STNK sudah disetor kepada oknum pegawai Samsat Kabupaten Malra.
Namun dibalik itu jadi tanda tanya, apakah benar ada faktur pembelanjaan 27 unit kendaraan bermotor yang diduga kuat bodong tersebut ?, karena kendaraan bermotor itu sudah digunakan konstituent masyarakat dari Anggota DPRD Kota Tual 2014 – 2019, tapi tidak dilengkapi STNK dan BPKB.
Berdasarkan data yang dihimpun tualnews.com, 20 Anggota DPRD Kota Tual pada APBD 2017 bersama eksekutif, menetapkan pembelanjaan ratusan kendaraan bermotor dalam bentuk dana aspirasi. Jata satu Anggota DPRD Kota Tual waktu itu antara 10 – 15 unit kendaraan roda dua Yamaha yang diberikan kepada warga masyarakat konstituent di daerah pemilihan masing – masing.
Namun dalam perjalanan, belanja ratusan kendaraan bermotor itu menuai masalah, ketika 27 unit kendaraan bermotor yang digunakan masyarakat sudah memasuki empat tahun tidak dilengkapi dokumen kendaraan bermotor seperti STNK dan BPKB. .
Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Tual mencium aroma busuk ini, sehingga menggelar aksi demonstrasi di DPRD Kota Tual, rabu ( 19/2/2020 ) untuk mempertanyakan kejelasan dokumen kendaraan itu.
( team tualnews.com )