Tual News – Penjabat Pembuat Komitmen ( PPK ), Adam S. Rahantan, S.STP, M.Eng dalam Rapat Dengar Pendapat ( RDP ) bersama Dinas PMD, Samsat, Satlantas Polres Malra dan DPRD Kota Tual, selasa ( 25/2/2020 ) mengakui kasus 27 unit kendaraan bermotor dana aspirasi DPRD Kota Tual periode 2014 – 2019, yang tidak memiliki dokumen kendaraan seperti BPKB dan STNK terjadi karena faktur kadaluarsa, sehingga harus ada komunikasi belakang meja untuk menyelesaikan duduk persoalan.
“ Melalui komunikasi belakang meja, kami minta bantu pihak Dealer PT. Hasrat Abadi Cabang Tual membantu selesaikan hal ini “ ungkap PPK pengadaan 27 unit kendaraan bermotor Pemkot Tual tahun 2017 dalam RDP bersama DPRD Kota Tual.
Sampai saat ini belum jelas maksud dan tujuan Rahantan dalam menguraikan komunikasi belakang meja seperti apa dalam penyelesaian kasus yang menjadi tuntutan HMI Tual dan Malra, sebab Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Tual tidak mempertajam hal ini dalam RDP.
Namun selaku PPK bersama Dinas PMD Kota Tual dan Satlantas memberikan garansi kepada DPRD Kota Tual, kalau dalam waktu tiga hari ke depan, STNK 27 unit kendaraan bermotor yang sebelumnya diduga bodong akan diserahkan.
PPK membenarkan, kalau keseluruhan anggaran pajak dan STNK 27 unit kendaraan bermotor tahun 2017 disetor ke Kantor Samsat Malra.
“ Dari dana itu, ada yang disetor ke Samsat dan Lantas, pada saat itu total anggaran keseluruhan disetor ke Samsat. Kami tarik kembali faktur tetapi tanggal faktur sudah kadaluarsa, sehingga dicari solusi, kami tarik berkas tapi kalau bisa minta bantuan pihak Dealer gunakan faktur yang sama tapi tidak gunakan tanggal, sebab faktur yang diterbitkan pihak dealer secara kontrak sudah kadaluarsa “ akunya.
Kata PPK, Dealer Yamaha tidak akan terbitkan faktur yang sama untuk kendaraan serupa seperti kejadian ini, namun atas komunikasi belakang meja, dirinya meminta bantuan pihak Dealer PT. Hasrat Abadi Cabang Tual agar membantu menyelesaikan hal ini.
Patut diduga ada permainan tingkat tinggi antara PPK, Panitia Pengadaan, Dinas PMD, Dealer Yamaha, dan Samsat bersama oknum Anggota DPRD Kota Tual dalam kasus 27 unit kendaraan bermotor tahun 2017 yang dibiayai APBD Kota Tual 2017, sehingga masyarakat konstituent pengguna kendaraan bermotor selama tiga tahun tidak memperoleh dokumen kendaraan seperti STNK dan BPKB.
Masyarakat di Kota Tual menunggu garansi waktu tiga hari yang dijanjikan PPK pengadaan 27 unit kendaraan bermotor yang akan menyerahkan STNK 27 unit motor tersebut kepada DPRD Kota Tual, jumat ( 28/2/2020 ).
Pengertian Faktur Pajak Expired
Sementara itu berdasarkan rilis online.pajak.com menyebutkan, Faktur pajak expired dapat diartikan sebagai faktur pajak yang dibuat melewati batas maksimal tanggal pembuatan faktur pajak. Menurut ketentuan yang tertera pada Undang-Undang (UU) Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), salah satu faktor faktur pajak dianggap valid jika memenuhi beberapa syarat terkait waktu pembuatan.
Pasal 13 Ayat (1b) UU PPN menyebutkan bahwa, faktur pajak harus dibuat pada saat:
Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP).
Saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan BKP dan/atau sebelum penyerahan JKP.
Saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan.
Saat lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Sehingga, faktur pajak yang dibuat dengan tidak mengindahkan ketentuan yang tercantum dalam UU PPN disebut sebagai faktur pajak expired. Meski, sebenarnya dalam hal tertentu dimungkinkan pembuatan faktur pajak tidak sama dengan saat-saat yang ditentukan dalam UU PPN, misalkan dalam hal terjadi penyerahan BKP dan/atau JKP kepada bendahara pemerintah. Oleh karena itu, Menteri Keuangan berwenang untuk mengatur saat lain sebagai saat pembuatan faktur pajak.
Batasan Faktur Pajak Expired
Meski faktur pajak sejatinya harus dibuat mengikuti masa pembuatan yang termaktub dalam Pasal 13 Ayat (1b) UU PPN, dalam praktek jamak terjadi faktur pajak expired alias dibuat melewati waktu yang ditentukan. Nah, sebenarnya berapa lama batas waktu pembuatan faktur pajak hingga kemudian dinyatakan sebagai faktur pajak expired?
UU PPN secara tegas menyebutkan bahwa faktur pajak harus dibuat saat penyerahan BKP/JKP atau saat penerimaan pembayaran bila saat pembayaran terjadi sebelum penyerahan dilakukan. Bila melewati batasan waktu tersebut maka PKP dapat dikenai sanksi denda 2% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP).
Jika dihubungkan dengan pengkreditan faktur pajak masukan, UU PPN menyatakan bahwa bila pajak masukan yang dapat dikreditkan, tetapi belum dikreditkan dengan pajak keluaran pada masa pajak yang sama, dapat dikreditkan pada masa pajak berikutnya paling lama 3 bulan setelah berakhirnya masa pajak yang bersangkutan sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan.
Namun, antara pembuatan faktur pajak dengan pengkreditan faktur pajak masukan merupakan dua hal yang berbeda, meski bisa dihubung-hubungkan karena pada akhirnya faktur pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) akan dikreditkan menjadi pajak masukan oleh PKP lawan transaksi. Batasan waktu pembuatan faktur pajak ditujukan bagi PKP penjual, sementara pengkreditan pajak masukan berada di sisi PKP pembeli.
Meski demikian, jika melihat pertalian dengan pengkreditan pajak masukan, jika faktur pajak masukan sudah melewati waktu pembuatan, dalam arti waktu dilakukannya transaksi, namun belum melewati 3 bulan sejak seharusnya dibuat, faktur pajak tersebut tidak bisa disebut faktur pajak expired.
Dapat disimpulkan, faktur pajak expired terjadi apabila pembuatannya telah melebihi jangka waktu 3 bulan dari waktu seharusnya dibuat.
Konsekuensi Faktur Pajak Expired
Seperti yang telah dikatakan sebelumnya, pembuatan faktur pajak sejatinya dibuat sesuai ketentuan yang tertera dalam UU PPN. Namun, tak jarang pula dalam praktek pembuatan faktur pajak sedemikian terlambat hingga menjadi faktur pajak expired alis kadaluarsa.
Terkait konsekuensi faktur pajak expired, konsekuensi yang harus diterima oleh PKP penerbit faktur pajak adalah dikenai denda sebesar 2% dari DPP. Selain itu, konsekuensi atas kesalahan yang biasanya berada di pihak penerbit faktur ini juga berimbas ke PKP lawan transaksi.
PKP penerbit faktur pajak expired memang mendapat denda 2% dari DPP penyerahan BKP/JKP, namun PKP penerima BKP/JKP juga mendapat imbas, yakni pajak masukan yang diterima tidak dapat dikreditkan.
Sanksi bagi kedua PKP ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2012, dimana dalam Pasal 19 Ayat (3) dinyatakan bahwa faktur pajak yang sudah melewati 3 bulan sejak seharusnya dibuat dan dikreditkan, tidak diperlakukan sebagai faktur pajak alias menjadi faktur pajak expired.
Solusi Faktur Pajak Expired
Jika ternyata faktur pajak yang dibuat ternyata menjadi faktur pajak expired, bagi PKP penerbit faktur pajak tersebut tidak ada jalan lain kecuali menerima sanksi denda yang ditimpakan, yakni mendapat denda 2% dari DPP.
Namun, bagaimana dengan PKP pembeli/penerima, dimana faktur pajak masukannya tidak bisa dikreditkan? Nah, atas konsekuensi tidak bisa mengkreditkan pajak masukan akibat faktur pajak expired ini, solusinya ada dua, yakni:
Membuat pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) masa pajak sebelumnya, sehingga faktur pajak yang diterima bisa dikreditkan.
Melaporkan dalam formulir 1111 B3 dalam SPT masa PPN pada periode diterima faktur pajak expired tersebut.
Dengan cara yang pertama, dengan melakukan pembetulan SPT masa pajak sebelumnya, faktur pajak expired menjadi bisa dikreditkan. Namun, cara ini memakan waktu yang cukup lama. Sementara, jika mengakuinya sebagai biaya dan melaporkan dalam formulir 1111 B3 SPT masa PPN, maka pajak masukan tetap tidak bisa dikreditkan, namun PKP tidak akan kerepotan membuat pembetulan seperti jika mengambil cara yang pertama.
( team tualnews )