Tual News – Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah ( OPD ) Pemkot Tual dinilai sangat kaku dan lamban dalam merealisasikan Visi – Misi Walikota Tual, Adam Rahayaan, S.Ag dan Wakil Walikota Tual, Usman Tamnge, SE yang tertuang dalam RPJMD Kota Tual 2018 – 2023.
Hal ini disampaikan Ketua Komisi III DPRD Kota Tual, Jopi Silubun kepada tualnews.com, usai melakukan reses dan pengawasan terhadap OPD Pemkot Tual yang merupakan mitra kerja Komisi III.
“ Hal umum yang kami temui selama masa reses, rata – rata para pimpinan SKPD Kota Tual sangat kaku dalam melaksanakan fungsi dan tugas sesuai kewenangan yang diberikan “ Ungkap Silubun.
Ketika ditanya alasan para Pimpinan OPD Kota Tual sangat kaku ? Politisi asal Partai Gerindra itu mengaku pimpinan SKPD merasa kaku karena harus menjaga hubungan keharmonisan dengan pimpinan daerah, akibatnya persoalan masyarakat yang harus cepat ditangani, terkesan lamban.
“ setiap persoalan masyarakat sangat lamban ditangani, karena Pimpinan OPD harus menunggu konsultasi dengan Walikota Tual “ Sesalnya.
Silubun sangat menyesalkan kinerja OPD mitra Komisi III DPRD Kota Tual, karena berbagai aspek pembangunan di Kota Tual meliputi bidang infrastruktur, PAD, dan rencana tata ruang wilayah dll, berjalan lamban padahal setiap Pimpinan OPD sudah ada pendelegasian kewenangan masing – masing dari Walikota Tual.
“Kasihan Bapak Walikota Tual harus kerja ekstra, karena yang terjadi para Pimpinan OPD terkesan menunggu perintah atasan, padahal Pimpinan Daerah sudah berikan kewenangan itu kepada mereka “ sorot Ketua Komisi III DPRD Kota Tual.
Dirinya berjanji akan membicarakan hal ini dengan Walikota Tual, agar Pimpinan OPD Pemkot Tual tidak lagi kaku dalam menjalankan tupoksinya.
“ Kepala SKPD adalah pembantu Walikota dan Wakil Walikota Tual, sehingga hal – hal yang berhubungan dengan teknis harus segera dieksekusi, jangan lagi menunggu perintah. Kami akan bicarakan ini dengan Walikota Tual bersama OPD dalam rapat kerja, sehingga hal ini tidak lagi menjadi hambatan ke depan dalam pelayanan kepada masyarakat “ Tandas Silubun.
Ketua Komisi III DPRD Kota Tual mencontohkan beberapah temuan seperti di Badan Pendapatan Daerah Kota Tual terkait berbagai regulasi peraturan daerah (Perda ) retribusi yang sudah lama, maka sudah saatnya untuk diperbaharui karena sangat menghambat sumber PAD.
“ Misalnya perda parkiran sudah terlalu lama dan tidak optimal, sehingga harus diperbaharui, termasuk soal kewenangan pajak galian C yang sudah ditangani Pemprop Maluku dan penataan tata ruang wilayah sesuai Perda RT/RW “ Terang Silubun.
( tualnews )