Tual News – Ditengah lesuhnya roda ekonomi di Kota Ambon, Propinsi Maluku, masih ada oknum polisi di Satlantas Polsek Teluk Ambon, Kecamatan Teluk Dalam Kota Ambon yang berprilaku tidak terpuji dan tidak memiliki rasa kemanusian, buktinya oknum Satlantas Polsek Teluk Ambon berinsial F dkk memeras warga Kota Ambon uang ratusan ribu saat rasia kendaraan bermotor, kamis pagi di wilayah Kota Jawa, Desa Wayame ( 13/2/2020 ).
Ibu Juliana kepada tualnews.com sangat kecewa dengan prilaku oknum polisi di Satlantas Polsek Teluk Kota Ambon.
“ Saya kecewa dengan mentalitas oknum polisi yang tidak punya rasa kemanusian, saya sudah ditilang di depan Kantor Polsek Teluk Ambon karena tidak bawah SIM dan STNK motor, lalu saya kembali ke rumah ambil SIM dan STNK untuk diperlihatkan, namun oknum polisi berinsial F minta setor uang Rp 450.000, – “ Kesalnya.
Saat itu terjadi perdebatan cukup alot di Kantor Mapolsek Teluk Dalam Kota Ambon, namun oknum Satlantas itu mengancam sang ibu kalau terbukti melanggar peraturan lalulintas sehingga harus membayar uang Rp 450.000, karena jika tidak menyetor uang motor ditahan sambil menunggu sidang.
“ Saya sudah perlihatkan SIM dan STNK, kelengkapan motor semua ada baik lampu, kaca spion dan lampu sen, tapi oknum polisi ini minta bayar Rp 450.000,-. Saya bilang siap bayar uang sebanyak itu yang penting diberikan bukti pembayaran berupa slip, namun oknum polisi itu menolak memberikan bukti pembayaran “ ungkapnya.
Karena terus terdesak dengan jadwal mendadak mengikuti kegiatan di Kota Ambon, akhirnya Ibu Juliana memberikan uang Rp 450.000, kepada oknum Satlantas Polsek Teluk Dalam, tanpa diberikan bukti slip pembayaran sesuai pelanggaran Lalulintas yang dilakukan.
“ uang ini saya sangat butuhkan untuk bayar biaya uang semester anak, tapi oknum polisi ini tidak berprikemanusian sehingga saya serahkan uang Rp 450.000 lalu ambil motor “ Jelasnya.
Praktek pemerasan dan pungutan liar yang dilakukan oknum Satlantas di Mapolsek Teluk Dalam Kota Ambon sudah berlangsung lama, namun hal ini sengaja dibiarkan Kapolda Maluku beserta jajaranya.
“ Saya minta Bapak Kapolda Maluku tertibkan prilaku oknum polisi seperti ini karena sangat mencoreng nama polisi sebagai pelindung dan pengayom masyarakat. Peraturan Lalulintas dan denda pelanggaran harus disosialisasikan kepada masyarakat, massa kami sebagai rakyat kecil minta bukti slip pembayaran tidak diberikan, ini namanya pemerasan “ Pintahya.
Untuk diketahui berdasarkan Undang – Undang RI Nomor 22 tahun 2009, tentang Lalulintas dan angkutan jalan, proses tilang dilakukan polisi, biasanya saat razia atau jika pengendara melanggar rambu lalulintas.
Saat penilangan, pelanggar dapat memilih untuk menerima kesalahan dan memilih menerima slip biru, kemudian membayar denda di BRI tempat kejadian dan mengambil dokumen yang ditahan di Polsek setempat, atau menolak kesalahan yang didakwakan dan meminta sidang pengadilan serta menerima slip merah.
Pengadilan kemudian yang memutuskan, apakah pelanggar bersalah atau tidak, dengan mendengarkan keterangan dari polisi bersangkutan dan pelanggar dalam persidangan di Kehakiman setempat, pada waktu yang telah ditentukan ( biasanya 5 sampai 10 hari kerja dari tanggal pelanggaran ).
Berdasarkan UU Nomor 2 tahun 2009, bagi setiap pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM, namun tidak dapat menunjukanya saat rasia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,- ( pasal 288 ayat 2 ).
Perbuatan oknum Satlantas di Polsek Teluk Dalam Kota Ambon, yang menilang para pelanggar lalulintas di Kota Ambon dengan tidak memberikan slip biru kepada pengendara bermotor dan meminta uang ratusan ribu adalah bentuk pemerasan dan pungutan liar kepada masyarakat di Kota Ambon.
( team tuaklnews )