Tual News – Pengacara yang juga Kuasa Hukum HMI Cabang Tual dan Malra, Lukman Matutu, SH mempertanyakan Hasil Audit Badan Pemeriksaan Keuangan ( BPK ) RI ) perwakilan Propinsi Maluku atas pengelolaan APBD Kota Tual tahun 2017, karena patut diduga ada kejahatan besar dibalik pengadaan 27 unit kendaraan bermotor DPRD Kota Tual masa bhakti 2014 – 2019 yang merupakan dana aspirasi melalui OPD Dinas PMD Kota Tual tahun 2017 yang sampai saat ini tidak memiliki kelengkapan surat kendaraan bermotor seperti BPKB dan STNK alias motor bodong.
Demikian penegasan Ketua LBH ARI, Lukman Matutu, SH kepada tualnews.com di Tual senin ( 24/2/2020 ), ketika menerima HMI Cabang Tual dan Malra yang akan memberikan kuasa kepada LBH ARI untuk mendampingi HMI selama proses hukum di Mapolres Malra.
“ Saya nilai mekanisme dan prosudur pengadaan 27 unit kendaraan bermotor di Dinas PMD Kota Tual tidak dilakukan, ini adalah bentuk penyimpangan dan kejahatan yang luar biasa pada pengelolaan anggaran “ Sorotnya.
Menurut Matutu, prosudur pengadaan itu harus melalui pihak ketiga dan ada faktur pembelian kendaraan bermotor melibatkan pihak Dealer dan Samsat, namun sangat disesalkan mekanisme itu tidak dilakukan Panitia Pengadaan 27 unit kendaraan bermotor bersama Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK ) Dinas PMD Kota Tual.
Menyoal tentang apakah ada aturan yang mengatur tentang pengadaan kendaraan bermotor melalui dana aspirasi DPRD Kota Tual ? Lukman Matutu, SH menegaskan tidak ada satu aturan yang membenarkan DPRD melakukan pembagian kendaraan bermotor menggunakan anggaran APBD.
“ Tida ada aturan yang membenarkan DPRD lakukan pembagian kendaraan bermotor gunakan dana APBD, kalau misalnya dana yang dikeluarkan dari kantong pribadi sebagai wakil rakyat untuk diberikan kepada konstituent tidak ada masalah, tapi gunakan dana dana APBD itu tindakan keliru “ Sinisnya .
Kata Matutu, dengan kasus ini maka kinerja Auditor BPK RI Perwakilan Maluku dipertanyakan. “ Harus dipertanyakan kasus dugaan 27 unit kendaraan bermotor, sumber dana aspirasi DPRD Kota Tual melalui APBD Kota Tual lewat Dinas PMD sejak 2017 sampai saat ini motor yang digunakan masyarakat tidak memiliki BPKB dan STNK “ Sesalnya.
Sementara itu berdasarkan informasi yang dihimpun tualnews.com, Sekretariat DPRD Kota Tual telah membagikan undangan kepada pihak terkait, masing – masing, Dinas PMD Kota Tual, Satlantas Polres Malra, Samsat dan HMI Cabang Tual dan Malra untuk hadir kembali dalam Rapat Dengar Pendapat ( RDP ) bersama Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Tual, selasa pagi ( 25/2/2020 ).
Berdasarkan data yang dikeluarkan Dinas PMD Kota Tual, dalam rapat dengar pendapat ( RDP ) bersama Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Tual, kamis (20/2/2020 ), menyebutkan rincian biaya pajak dan STNK kendaraan bermotor, sumber dana APBD Kota Tual tahun 2017 yang merupakan dana aspirasi DPRD Kota Tual masa bhakti 2014 – 2019 menyebutkan kalau biaya pajak kendaraan di Kantor Samsat ( Yamaha M3 125 cc. Th 2017 ) yaitu biaya normal pajak kendaraan 24 unit @ Rp 1.667.096,- dengan total harga satuan Rp 40.490.304,- sedangkan biaya pajak progresif kendaraan 3 unit @ Rp 1.748.285,-. Total harga Rp 5.244.855,-.
Dengan demikian total pajak 27 kendaraan bermotor ( BPKB ) yang harus disetor ke Kantor Samsat Malra sebesar Rp 45.735.159,-.
Sementara biaya STNK kendaraan Yamaha M3 125 cc tahun 2017 di Kantor Polres untuk 27 unit kendaraan dengan harga satuan @ Rp 882.000,-. Total biaya STNK sebesar Rp 23.814.000,-.
Jumlah total anggaran biaya untuk pajak dan STNK untuk 27 kendaraan bermotor itu sebesar Rp 69.549.159,-. Pengadaan kendaraan bermotor yang merupakan dana aspirasi DPRD Kota Tual 2014 – 2019, sumber dana APBD 2017, ditandatangani Penjabat Pengadaan, Aswar Amri, S.Kom, dan Penjabat Pembuat Komitmen (PPK ), Adam S. Rahantan, S.STP, M.Eng serta diketahui Kadis PMD Kota Tual saat itu, Drs. Zeth Rahalus.
Sesuai penjelasan Dinas PMD Kota Tual, anggaran untuk BPKB dan STNK sudah disetor kepada oknum pegawai Samsat Kabupaten Malra.
Namun dibalik itu jadi tanda tanya, apakah benar ada faktur pembelanjaan 27 unit kendaraan bermotor yang diduga kuat bodong tersebut ?, karena kendaraan bermotor itu sudah digunakan konstituent masyarakat dari Anggota DPRD Kota Tual 2014 – 2019, tapi tidak ada STNK dan BPKB selama empat tahun.
Patut diduga saat itu Dinas PMD Kota Tual masuk angin, sehingga biaya pengurusan dokumen 27 kendaraan bermotor berupa pajak BPKB dan STNK belum disetor atau digunakan untuk kepentingan lain, pasalnya pembelanjaan 27 kendaraan bermotor yang merupakan dana hibah APBD Kota Tual 2017, sudah melewati batas waktu 30 hari, sesuai faktur yang diberikan Dealer Yamaha Kota Tual.
Alhasil, saat ini untuk merevisi kembali faktur 27 kendaraan bermotor yang dibeli di tahun 2017 pada Dealer Yamaha Kota Tual akan dikenakan biaya dan proses pengurusan yang panjang sampai ke Kantor pusat Dealer Yamaha di Jakarta.
Harusnya, semua biaya belanja 27 unit kendaraan bermotor, termasuk pajak dan STNK disetor ke Dealer Yamaha Kota Tual, agar pengurusan itu melalui satu pintu, namun sangat disesalkan ketika selama empat tahun, siapa yang akan menanggung beban denda pajak kendaraan bermotor, sesuai amanat Perda 01 tahun 2016 Propinsi Maluku tentang pajak kendaraan bermotor ?.
KAHMI Kota Tual Keluarkan Enam Butir Pernyataan Sikap
Merespon hal tersebut, Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Kota Tual dalam konferensi persnya merasa janggal dengan sikap DPRD Kota Tual yang telah mempolisikan HMI Cabang Tual, sebab hal dituduhkan tersebut tidak menyebabkan kerugian negara.
“Laporan polisi yang mencatut nama HMI secara institusi, baik dalam bentuk Aliansi, organisasi, atau lembaga telah menggiring HMI secara keseluruhan baik, HMI maupun KAHMI, serta Alumninya yang terikat secara doktrinal menjaga marwah dan institusinya karena reasoning laporannya adalah masalah yang biasa terjadi dalam gerakkan massa apa saja,” kata Sekretaris Umum KAHMI Kota Tual, Irwan Latar dalam Konferensi Pers di Tual, Minggu (23/2/2020).
KAHMI Tual juga menyampaikan enam poin pernyataan sikap sebagai berikut:
- Meminta kepada semua pihak untuk tidak menggiring opini tentang masalah aksi HMI tanggal 18 Februari 2020, dengan maksud untuk membenturkan institusi HMI dengan Dewan Perwakilan Rakyat Kota Tual secara terbuka. Apalagi yang tidak memahami secara utuh persoalan.
- KAHMI mengapresiasi sikap DPRD Kota Tual yang telah melakukan RDP dengan para pihak terkait sebagai respon dari tuntutan aksi HMI Cabang Tual dengan harapan persoalan tersebut tetap dikawal hingga tuntas.
- KAHMI Kota Tual menyayangkan sikap DPRD Kota Tual yang telah mempolisikan HMI Cabang Tual. Karena bagi KAHMI, DPR, DPRD adalah representasi dari rakyat yang berkewajiban untuk menerima dan menindaklajuti setiap aspirasi yang disampaikan oleh rakyat.
- Dalam pernyataan sikap lainnya, KAHMI Kota Tual akan tetap mengikuti perkembangan dan lanjutan laporan DPRD Kota Tual ke Polres Malra soal Aksi tersebut.
- Kepada HMI dan KAHMI seluruh Indonesia diminta untuk mengambil tindakan dan langkah hukum terkait laporan DPRD Kota Tual terhadap HMI cabang Tual.
- KAHMI menghormati keputusan DPRD Kota Tual, oleh karena KAHMI tetap kooperatif didalam proses tersebut.
( team tualnews )