LBH ARI : Tak Ada Aturan DPRD Gunakan APBD Beli Motor Bagi Rakyat

Img 20200226 wa0027
Aksi Demonstrasi HMI dan Kahmi Kota Tual serta Malra di Kantor DPRD Kota Tual, rabu ( 26/2/2020 )

Tual News – Ketua Lembaga Bantuan Hukum Abdi Rakyat Indonesia ( LBH ARI ) di Kota Tual, Lukman Matutu, SH menegaskan tidak ada aturan yang mengatur tentang pengadaan kendaraan bermotor melalui dana aspirasi DPRD Kota Tual ( Pokir ).

Penegasan ini disampaikan Lukman Matutu, SH, ketika ditanya tualnews.com, terkait kasus dugaan pengadaan 27 unit kendaraan bermotor DPRD Kota Tual periode 2014 – 2019 pada APBD Kota Tual tahun 2017, yang merupakan dana aspirasi wakil rakyat Kota Tual dan ditangani langsung Dinas PMD Kota Tual.

https://youtu.be/xTPBHT0_Y1o
Video penjelasan Penjabat Pembuat Komitmen ( PPK ),  Adam S. Rahantan, S.STP, M.Eng dalam Rapat Dengar Pendapat ( RDP ) bersama Samsat, Satlantas Polres Malra dan DPRD Kota Tual, selasa ( 25/2/2020 )

“ Tida ada aturan yang membenarkan  DPRD lakukan pembagian kendaraan bermotor gunakan dana APBD, kalau misalnya dana yang dikeluarkan dari kantong pribadi sebagai wakil rakyat untuk diberikan kepada konstituent tidak ada masalah, tapi  gunakan  dana APBD itu tindakan keliru “ Sinisnya .

Menurut Matutu, prosudur pengadaan itu harus melalui pihak ketiga dan ada faktur pembelian kendaraan bermotor melibatkan pihak Dealer, Samsat, dan Satlantas,  namun sangat disesalkan mekanisme itu tidak dilakukan Panitia Pengadaan 27 unit kendaraan bermotor  bersama Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK ) Dinas PMD Kota Tual.

“ Saya nilai mekanisme dan prosudur pengadaan 27 unit kendaraan bermotor di Dinas PMD Kota Tual tidak dilakukan, ini adalah bentuk penyimpangan dan kejahatan yang luar biasa pada pengelolaan anggaran “ Sorotnya.

PPK : Duduk Masalah Pada Faktur Kadaluarsa

Terkait kasus ini, Penjabat Pembuat Komitmen ( PPK ),  Adam S. Rahantan, S.STP, M.Eng dalam Rapat Dengar Pendapat ( RDP ) bersama Samsat, Satlantas Polres Malra dan DPRD Kota Tual, selasa ( 25/2/2020 ) menjelaskan secara aturan Keppres 2010 yang sudah tiga kali alami perubahan, disana sangat jelas menguraikan tupoksi PPK.

Img 20200226 wa0030
Pamflet yang dibawah pada aksi demo HMI dan KAHMI, rabu ( 26/2/2020 )

“ Secara kewenangan tugas seorang PPK adalah berkontrak, dalam proses kontrak 27 unit motor tersebut, tugas PPK selama satu bulan melaksanakan kontrak, ketika motor itu datang maka tugas PPK selama satu bulan sudah selesai secara administrasi dan keuangan  “ Jelas Rahantan.

Kata PPK, Kewenangan kontrak PPK bersama pihak Dealer selesai, ketika penyerahan barang 27 unit kendaraan bermotor tersebut diserahkan kepada Dinas PMD selaku OPD pengelolah anggaran. “ awal mula saya diminta jadi PPK di proyek ini, saya ingat PPK sebelumnya saudara Ikbal, SP sebagai PPK di Dinas PMD Kota Tual untuk pengadaan proyek ini, namun saat itu  terjadi deadlok yaitu mis komunikasi antara Dinas PMD dan  PPK sebelumnya soal  pengadaan 27 unit motor menggunakan plat hitam atau plat merah “ Urainya.

Menurut Rahantan, karena pengadaan proyek ini akan diberikan kepada masyarakat, maka 27 motor itu harus menggunakan plat hitam, sebab kalau menggunakan plat merah maka proses pelepasan aset pemerintah kepada masyarakat membutuhkan waktu lama kurang lebih empat tahun plus satu.

“ Saya diminta jadi PKK di paket ini dipertengahan tahun 2017 dan menurut saya selaku PPK, hal ini tidak melanggar aturan kalau pengadaan 27 unit kendaraan bermotor tersebut gunakan plat hitam “ terang PPK.

Img 20200225 wa0008
Lbh Ari : Tak Ada Aturan Dprd Gunakan Apbd Beli Motor Bagi Rakyat 6

Dirinya mengaku kontrak yang diproses bersama pihak ketiga yakni Dealer untuk pengadaan 27 unit motor khusus plat hitam. “ Karena di Keppres, proses kontrak harus dilakukan bersama pihak Dealer sebagai pihak ketiga, lalu setelah pengadaan motor itu datang langsung diserahkan 27 unit motor bersama faktur dari Dealer “ Kata Rahantan.

Dijelaskan, selaku PKK pengadaan barang dan jasa itu, dirinya diminta Dinas PMD Kota Tual untuk membantu pengurusan surat 27 unit  kendaraan bermotor tersebut di Kantor Samsat Malra dan Lantas untuk penerbitan BPKB dan STNK.

“ Saya bersama penjabat pengadaan dan pihak Dinas PMD Kota Tual datangi Kantor Samsat untuk minta rincian pembiayaan 27 unit kendaraan bermotor untuk penerbitan STNK dan BPKB, lalu pada akhir tahun 2017 kami sudah serahkan total rincian uang sesuai pembayaran pajak dan STNK “ jelas Adam Rahantan.

Namun di awal tahun 2018, kata dia setelah audit Badan Pemeriksaan Keuangan ( BPK ), ada catatan BPK yang mempertanyakan surat 27 unit kendaraan bermotor tersebut.

“ kami jelaskan secara administrasi tugas kami sudah membayar biaya BPKB dan STNK, makanya dari audit BPK tidak ada masalah sesuai tupoksi kami. Setelah audit BPK, kami tanya ke Samsat kenapa proses surat motor lama, sebab setahun kami paling lama sebulan atau tiga bulan sudah ada STNK dan BPKB “ terangya.

Dari hasil audit BPK, kata PPK setelah kembali ke Kantor Samsat Malra baru mengetahui duduk masalah yang sebenarnya.

Img 20200226 wa0024
Suasana sidang DPRD Kota Tual bersama HMI dan KAHMI Kota Tual yang masih tampak tulisan Yakusa Boykot, rabu ( 26/2/2020 )

“ Dari dana itu, ada yang disetor ke Samsat dan Lantas, pada saat itu total anggaran keseluruhan disetor ke Samsat. Kami tarik kembali faktur tetapi tanggal faktur sudah kadaluarsa, sehingga dicari solusi, kami tarik berkas tapi kalau bisa minta bantuan pihak Dealer gunakan faktur yang sama tapi tidak gunakan tanggal, sebab faktur yang diterbitkan pihak dealer secara kontrak sudah kadaluarsa, lalu Dealer tidak akan terbitkan faktur yang sama untuk kendaraan serupa seperti kejadian ini, namun atas komunikasi belakang meja, kami minta bantu pihak dealer PT. Hasrat Abadi Cabang Tual membantu selesaikan hal ini  “ ungkap PPK pengadaan 27 unit kendaraan bermotor Pemkot Tual.

Penjelasan PPK pengadaan 27 unit kendaraan bermotor yang memicuh persoalan antara DPRD Kota Tual dan HMI Tual, kontrakdiksi dengan keterangan Kepala Cabang Dealer Yamaha Kota Tual, Ateng Ruban.

Seperti diberitakan tualnews.com, sebelumnya Ruban membenarkan pembelian 27 unit kendaraan bermotor itu di Dealer Yamaha Kota Tual, namun pembelian yang dilakukan pihak ketiga dilaksanakan secara langsung tunai.

“ Mereka beli 27 unit kendaraan itu dua tahap, tahap pertama 24 unit, kemudian tahap kedua 3 unit, belanja tunai langsung. Sementara untuk biaya pengurusan surat kendaraan bermotor seperti STNK dan BPKB kata mereka nanti yang urus sendiri di Kantor Samsat Malra “ Kata Ruban.

Menurut Ruban, karena ada dua sistem pembelian kendaraan bermotor di Dealer Yamaha yakni sistem on dan off, maka pihaknya hanya sebatas mengeluarkan faktur pembelian 27 unit kendaraan bermotor tersebut.

20200220 121839 2
Total rincian biaya Pajak dan STNK yang diterima Samsat Malra

Berdasarkan data yang dikeluarkan Dinas PMD Kota Tual, dalam rapat dengar pendapat ( RDP ) bersama Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Tual, kamis (20/2/2020 ), menyebutkan  rincian biaya pajak dan STNK kendaraan bermotor, sumber dana APBD Kota Tual tahun 2017 yang merupakan dana aspirasi DPRD Kota Tual masa bhakti 2014 – 2019 menyebutkan kalau biaya pajak kendaraan di Kantor Samsat ( Yamaha M3 125 cc. Th 2017 ) yaitu biaya normal pajak kendaraan 24 unit @ Rp 1.667.096,- dengan total harga satuan Rp 40.490.304,- sedangkan biaya pajak progresif kendaraan 3 unit @ Rp 1.748.285,-. Total harga Rp 5.244.855,-.

Dengan demikian total pajak 27  kendaraan bermotor ( BPKB ) yang harus disetor ke Kantor Samsat Malra  sebesar Rp 45.735.159,-.

Sementara biaya STNK kendaraan Yamaha M3 125 cc tahun 2017 di Kantor Polres untuk 27 unit kendaraan dengan harga satuan @ Rp 882.000,-. Total biaya STNK sebesar Rp 23.814.000,-.

Jumlah total anggaran biaya untuk pajak dan STNK untuk 27 kendaraan bermotor itu sebesar Rp 69.549.159,-. Pengadaan kendaraan bermotor yang merupakan dana aspirasi DPRD Kota Tual 2014 – 2019, sumber dana APBD 2017, ditandatangani Penjabat Pengadaan, Aswar Amri, S.Kom, dan Penjabat Pembuat Komitmen (PPK ), Adam S. Rahantan, S.STP, M.Eng serta diketahui Kadis PMD Kota Tual saat itu, Drs. Zeth Rahalus.

Sesuai penjelasan Dinas PMD Kota Tual, anggaran untuk BPKB dan STNK sudah disetor kepada oknum pegawai Samsat Kabupaten Malra.

Namun dibalik itu jadi tanda tanya, apakah benar ada faktur pembelanjaan 27 unit kendaraan bermotor yang diduga kuat bodong tersebut ?, karena kendaraan bermotor itu sudah digunakan konstituent masyarakat  dari Anggota DPRD Kota Tual 2014 – 2019, tapi tidak ada  STNK dan BPKB selama tiga tahun.

Patut diduga saat itu Dinas PMD Kota Tual masuk angin, sehingga biaya pengurusan dokumen 27 kendaraan bermotor berupa pajak BPKB dan STNK belum disetor atau digunakan untuk kepentingan lain, pasalnya pembelanjaan 27 kendaraan bermotor yang merupakan dana hibah APBD Kota Tual 2017, sudah melewati batas waktu 30 hari, sesuai faktur yang diberikan Dealer Yamaha Kota Tual.

Img 20200226 wa0031
Aksi Demo HMI dan KAHMI di DPRD Kota Tual, rabu ( 26/2/2020 )

Alhasil, saat ini untuk merevisi kembali faktur 27 kendaraan bermotor yang dibeli di tahun 2017 pada Dealer Yamaha Kota Tual akan dikenakan biaya dan proses pengurusan yang panjang sampai ke Kantor pusat PT. Hasrat Abadi Yamaha  di Jakarta. Harusnya,  semua biaya belanja 27 unit kendaraan bermotor, termasuk pajak dan STNK disetor ke Dealer Yamaha Kota Tual, agar pengurusan itu melalui satu pintu, namun sangat disesalkan ketika selama empat tahun, siapa yang akan menanggung beban denda pajak kendaraan bermotor, sesuai amanat Perda 01 tahun 2016 Propinsi Maluku tentang pajak kendaraan bermotor ?.

Patut diduga ada unsur Korupsi, Kolusi dan Nepotisme ( KKN ) dalam kasus pengadaan 27 unit kendaraan bermotor di Dinas PMD Kota Tual tahun 2017, karena sesuai hasil investigasi tualnews.com, dokumen pengadaan barang dan jasa yang dibuat penjabat Pengadaan, Aswar Amri, S. Com yang saat ini ditahan Satnarkoba Polrestabes Makasar Januari 2020 lalu, karena kasus narkoba, berkolusi bersama PPK dan Dinas PMD Kota Tual dalam memsisahkan dokumen belanja 27 unit kendaraan bermotor yang terpisah dengan dokumen pembayaran pajak dan STNK 27 unit kendaraan bermotor yang sudah tiga tahun tidak memiliki surat kendaraan tersebut.

Penyidik polisi dan Kejaksaan Negeri Tual harus berani turun gunung mengusut kasus ini sampai tuntas, karena dari kasus ini akan membuka tabir banyak hal di Pemkot Tual terkait pengadaan barang dan jasa Pemerintah yang selama ini belum terungkap kepada publik.

( team tualnews )