Tual News – Ketua DPRD Kota Tual, Hasan Syarifudin Borut menjelaskan empat rancangan peraturan daerah ( Ranperda ) terkait Pemilihan Kepala Desa di Kota Tual saat ini masih dievaluasi di Biro Hukum Kantor Gubernur Maluku.
Hal ini dikatakan Borut kepada tualnews.com ketika ditanya perihal empat buah ranperda yang merupakan produk pimpinan dan anggota DPRD Kota Tual periode 2014 – 2019.
“ Perlu saya informasikan kepada masyarakat Kota Tual, bahwa empat buah ranperda tersebut masih dievaluasi di Biro Hukum Kantor Gubernur Maluku “ ungkapnya.
Ketua DPRD Kota Tual mengaku, pihaknya sudah mendatangi Pemprop Maluku untuk berkonsultasi terkait empat buah ranperda itu.
“ kendala yang dihadapi, karena Biro Hukum di Kantor Gubernur Maluku bersama Kementrian Hukum dan HAM bekerja dalam satu tim merumuskan perda tersebut, sehingga dalam waktu dekat akan segera rampung “ ujarnya.
Kata Borut, dalam waktu dekat empat buah ranperda itu akan segera rampung dan dikirm ke DPRD Kota Tual untuk disahkan sebagai peraturan daerah ( Perda ).
Untuk diketahui empat buah ranperda yang saat ini digodok di Biro Hukum Kantor Gubernur Maluku masing – masing, Ranperda Kota Tual tentang penetapan raschap, Ohoi atau Finua di Kota Tual, Ranperda Kota Tual tentang raschap, Ohoi atau Finua, Ranperda Kota Tual tentang Kepala Ohoi atau Finua di Kota Tual dan Ranperda tentang Badan Saniri Ohoi ( BSO ).( tualnews )